MCNNEWS.ID, JAKARTA
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai implementasi jaringan 5G di Indonesia saat ini belum tepat jika dilakukan secara merata ke seluruh wilayah. Selain faktor geografis dan demografis, tingkat kepemilikan handset 5G yang belum merata serta pertimbangan investasi menjadi alasan utama operator bersikap hati-hati dalam memperluas layanan generasi kelima.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys, menegaskan bahwa kondisi Indonesia yang luas dan beragam membuat pengembangan 5G tidak bisa dilakukan secara seragam di setiap daerah.
Dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (10/2/2026), Merza mengungkapkan bahwa penetrasi ponsel 5G secara nasional baru mencapai sekitar 30 persen berdasarkan cakupan jaringan yang telah tersedia di hampir seluruh operator.
“Artinya, penyebaran ini masih belum merata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Merza menjelaskan bahwa jika setiap frekuensi baru diwajibkan untuk layanan 5G, maka implementasinya berisiko dipaksakan secara merata. Padahal, di sejumlah daerah tingkat kepemilikan handset 5G masih berada di kisaran 2 hingga 5 persen. Sementara itu, investasi pembangunan jaringan 5G membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Karena itu, operator cenderung mengarahkan investasi ke wilayah yang benar-benar memiliki potensi keuntungan. Tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga melihat potensi kebutuhan industri yang dapat memanfaatkan teknologi 5G.
“Jika memang di sana terdapat potensi industri yang memanfaatkan 5G tentu akan dituju,” kata Merza.
Fokus Kota Besar dan Wilayah Siap 5G
Saat ini, pengembangan 5G lebih difokuskan pada kota-kota yang dinilai siap secara ekonomi dan demografi. Sebagai contoh, XLSMART telah menghadirkan layanan 5G di 33 kota dengan cakupan penuh di satu kota tertentu karena jumlah pengguna perangkat 5G dinilai sudah memadai.
Ke depan, operator menargetkan perluasan hingga hampir 100 kota dengan konsep cakupan menyeluruh seperti jaringan 4G saat ini. Namun demikian, wilayah pinggiran dan pedesaan kemungkinan belum dapat sepenuhnya terjangkau karena pertimbangan keekonomian.
Merza menegaskan bahwa kebijakan wajib pemerataan 5G justru berpotensi menimbulkan dampak negatif jika diterapkan secara paksa tanpa mempertimbangkan kesiapan pasar dan investasi.
Pemerintah Targetkan Cakupan 5G 8,5 Persen pada 2026
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan peningkatan cakupan jaringan 5G secara bertahap. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pada 2026 cakupan jaringan 5G ditargetkan mencapai 8,5 persen dari total area permukiman nasional.
“Untuk tahun 2026, jaringan 5G kami berharap mencakup 8,5 persen area permukiman,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, cakupan jaringan 4G pada 2025 telah mencapai 98,95 persen populasi dan ditargetkan meningkat menjadi 99,05 persen pada 2026. Angka tersebut bahkan melampaui target RPJMN 2029.
Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz
Untuk mempercepat pengembangan 5G, pemerintah juga menyiapkan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang dijadwalkan berlangsung pada 2026. Kepala Badan Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa kebijakan pengelolaan spektrum tambahan akan disiapkan setelah lelang 1,4 GHz pada 2025.
Spektrum 700 MHz akan difokuskan untuk memperluas cakupan broadband seluler, terutama di wilayah dengan tantangan geografis. Sedangkan pita frekuensi 2,6 GHz ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan broadband bergerak nasional.
Pemerintah menargetkan kecepatan rata-rata broadband bergerak nasional mencapai 100 Mbps pada 2029. Saat ini, pada 2025, rata-rata kecepatan masih berada di angka 63,51 Mbps.
Dengan demikian, pengembangan jaringan 5G di Indonesia akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan pasar, kebutuhan industri, serta perhitungan investasi agar tetap berkelanjutan.
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook






















