Robi Darwis
MCNNEWS.ID
Persoalan aliran air hujan yang mengarah ke rumah atau pekarangan tetangga kini menjadi sorotan serius.Warga yang melakukan praktik ini berpotensi memicu konflik hingga menghadapi gugatan hukum, terutama jika menimbulkan kerugian nyata bagi tetangga.
KUH Perdata secara tegas mengatur aliran air hujan antarbidang tanah
KUH Perdata Pasal 652 melarang pemilik tanah mengubah bangunan atau lahan sehingga aliran air merugikan pihak lain.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam menilai tanggung jawab pemilik rumah terhadap pengelolaan air hujan.
Pemilik Rumah Wajib Mengatur Atap dan Saluran Air
Pasal 652 KUH Perdata secara tegas menyebutkan bahwa pemilik pekarangan wajib mengatur pemasangan atap dan sistem pembuangan air hujan agar air jatuh di lahannya sendiri atau dialirkan ke jalan umum.
Dengan demikian, hukum secara eksplisit melarang air hujan dialirkan langsung ke pekarangan atau bangunan milik tetangga karena dapat menimbulkan kerugian.
Hukum masih menoleransi aliran air alami, tetapi melarang pemilik tanah merekayasa bangunan
Meski begitu, hukum tetap mengakui adanya kondisi alamiah. Pemilik tanah yang berada di posisi lebih rendah wajib menerima aliran air yang mengalir secara alami dari tanah yang lebih tinggi.
Namun demikian, pemilik tanah di posisi lebih tinggi dilarang melakukan tindakan yang memperbesar atau memperberat aliran air tersebut. Artinya, hukum masih menoleransi aliran air hujan yang terjadi tanpa rekayasa manusia.
Persoalan hukum muncul jika aliran air disebabkan rekayasa bangunan, seperti memiringkan atap, mengarahkan talang ke lahan tetangga, meninggikan bangunan, atau menutup saluran pembuangan.
Kerugian Nyata Memperkuat Konsekuensi Hukum
Konsekuensi hukum akan semakin kuat apabila aliran air hujan tersebut menimbulkan kerugian nyata. Dampak yang sering terjadi antara lain dinding rumah tetangga menjadi lembap, muncul genangan atau banjir lokal, hingga kerusakan pada fondasi bangunan.
Apalagi jika kondisi tersebut terjadi berulang kali meskipun telah ada teguran atau keberatan dari pihak yang dirugikan, maka risiko hukum semakin besar.
Gugatan Perdata hingga Potensi Pidana
Pihak dirugikan mengajukan gugatan perdata, dan pengadilan memerintahkan pelaku menghentikan aliran air, memperbaiki bangunan, serta membayar ganti rugi.
Bahkan, dalam situasi tertentu, persoalan ini dapat bergeser ke ranah pidana. Hal ini dapat terjadi apabila terdapat unsur kesengajaan yang membahayakan keselamatan orang lain atau secara nyata merusak serta mengganggu hak milik pihak lain.
Pengelolaan Air Hujan Bukan Sekadar Urusan Teknis
Melalui pemahaman hukum ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam merancang dan memodifikasi bangunan rumah. Pengelolaan air hujan bukan hanya soal teknis bangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap hak bertetangga.
Penulis Robi Darwis
Ikuti Ramadhan Series melalui Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook
Penulis
Konten Kreator yang aktif di media sosial dan video YT dengan channel Bunga Sufi Media dan aktif menulis berbagai informasi tentang Ciamis serta kreator penulis bidang Budaya dan Sejarah.































