Kamis, Maret 12, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Pariwisata
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Pariwisata
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Agama
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Jawa Barat
  • Pendidikan
ADVERTISEMENT
Home Gaya Hidup Kesehatan

BPOM Ungkap 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada

shanny ratman Oleh shanny ratman
20/02/2026
in Kesehatan
Waktu Membaca:4 menit membaca
A A
0
BPOM

BPOM

0
Dibagikan
0
Dilihat
Berbagi di FacebookBerbagi di TwitterBerbagi di WhatsappBerbagi di Telegram
ADVERTISEMENT

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari produk obat herbal ilegal yang berbahaya. Selama periode November hingga Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk obat herbal yang mengandung zat kimia obat ilegal. Produk tersebut dipasarkan sebagai obat alami, jamu, atau suplemen kesehatan, tetapi nyatanya mengandung bahan aktif obat yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan belum memiliki izin edar resmi.

“Produk yang disebut jamu ternyata mengandung bahan aktif obat. Temuan ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan pers, Selasa (10/2).

Temuan ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga isu kesehatan masyarakat yang harus diwaspadai, terutama bagi konsumen yang membeli obat herbal secara online tanpa melakukan pengecekan izin edar resmi.

Daftar Lengkap 41 Obat Herbal Ilegal

Beberapa produk yang ditemukan BPOM antara lain:

  1. AMK Madu Tonik Cap Kuda
  2. Jamu Suami
  3. Madu Kuat Alami dengan Daya Tahan Lama yang Sangat Kuat
  4. Daun Muda
  5. Jakarta Bandung Plus
  6. Premium Kapsul Herbal
  7. Kopi Ginseng Siberia New
  8. Akiyo Candy
  9. Raja Ranjang Ganas (dalam berbagai bentuk: serbuk, kapsul)
  10. Jaran Segoro
  11. Mallboro Black
  12. Black Honey
  13. Gatot Koco
  14. Soloco
  15. Misteri Energetic Candy
  16. Klaim Pegal Linu
  17. Daun Mujarab
  18. Jamu Jawa Asli Sarang Lebah
  19. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah & Kulit Kuning)
  20. Naga Mas
  21. Tawon Sakti Kapsul
  22. Buah Merah Mahkota Dewa Plus
  23. Obat Gemuk, Vitagem, Vitamin Gemuk
  24. Vitamin Puyer Suplemen Sehat
  25. Super Gemoy
  26. Cathrine Slim, Mamychin Sliming Capsul, Fix Slim Super Booster
  27. Hendel Exitox Green Coffee
  28. Faslim, Extra Slimming, Slimmy Pink
  29. Kapsul Butea-S, Kopi Mandalika
  30. Minuman Herbal Tradisional Jawa Yang Alami
  31. Jiang Tang Wan

Sebagian besar produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi, sementara beberapa bahkan mencantumkan nomor izin palsu, yang jelas melanggar hukum dan menipu konsumen.

Berita Terkait

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu

10/03/2026
makanan penurun tekanan darah

Daftar Makanan Penurun Tekanan Darah yang Terbukti Efektif Secara Medis

08/03/2026
Kenali Gejala Awal Stroke

Kenali Gejala Awal Stroke di Usia Muda, Jangan Tunggu Terlambat

08/03/2026
Viral Diet Intermittent Fasting

Viral Diet Intermittent Fasting, Apakah Aman untuk Semua Orang? Simak Penjelasan Ahli

05/03/2026

Metode Pengawasan BPOM

BPOM melakukan pengawasan ketat melalui inspeksi langsung ke tempat produksi dan distribusi di berbagai wilayah. Selama dua bulan pengawasan, BPOM mengambil sampel dan menguji 2.923 produk, termasuk obat herbal, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk. Hasil pengujian menunjukkan 206 produk terbukti mengandung zat kimia obat yang tidak sesuai peruntukannya. Jenis zat kimia yang sering ditemukan meliputi:

  • Sildenafil, tadalafil, vardenafil, yohimbin → pada produk peningkat stamina pria
  • Deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen → pada obat penghilang nyeri
  • Sibutramin, bisakodil → pada produk penurun berat badan
  • Parasetamol dan kafein → pada beberapa suplemen

Taruna menegaskan, penggunaan zat kimia obat secara ilegal dapat menimbulkan risiko serius, seperti:

  • Sildenafil ilegal: gangguan penglihatan, serangan jantung, kematian
  • Deksametason & parasetamol: kerusakan hati, gangguan psikologis
  • Sibutramin: tekanan darah dan detak jantung meningkat

Temuan ini menegaskan bahwa produk herbal tidak selalu aman, apalagi jika dijual tanpa izin edar resmi dan klaim yang tidak jelas.

Baca juga : Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan 

Tindakan dan Sanksi BPOM

BPOM menindaklanjuti temuan dengan pemeriksaan menyeluruh dari tingkat produksi hingga penjualan eceran. Sanksi administratif yang diberikan meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Peringatan tegas kepada produsen
  • Penghapusan dan penghancuran produk ilegal
  • Pencabutan izin edar

Jika terdapat unsur tindak pidana, pelaku usaha dapat dihukum berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM juga menerima informasi dari ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System, yang melaporkan:

ADVERTISEMENT
  • Thailand: 5 produk mengandung sibutramin dan sildenafil
  • Singapura: produk mengandung deksametason
  • Kaledonia Baru: produk dari Indonesia mengandung tramadol

Temuan ini menegaskan pentingnya kerja sama regional dalam memerangi peredaran obat ilegal.

ADVERTISEMENT

Imbauan BPOM untuk Konsumen

Taruna Ikrar menekankan bahwa masyarakat harus lebih waspada, terutama saat membeli produk obat herbal atau suplemen secara online. Untuk memeriksa keamanan produk, konsumen dapat menggunakan metode Cek KLIK, yang meliputi:

  1. Kemasan → pastikan tidak rusak atau dicurigai palsu
  2. Label → periksa komposisi, klaim kesehatan, dan informasi produsen
  3. Izin edar → cek nomor izin edar di BPOM Mobile
  4. Kedaluwarsa → pastikan produk masih berlaku

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan produk mencurigakan ke HALOBPOM 1500533 atau melalui saluran resmi BPOM.

BPOM juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk akademisi, industri, dan pemerintah, untuk memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan, sehingga masyarakat dapat lebih aman dari risiko obat herbal ilegal.

Tips Memilih Obat Herbal dan Suplemen Aman

  1. Beli produk berizin resmi → pastikan memiliki nomor izin edar dari BPOM
  2. Periksa label dengan teliti → hindari produk yang klaimnya terlalu berlebihan atau tidak realistis
  3. Hindari membeli dari sumber tidak resmi → seperti toko online tanpa reputasi atau penjual yang tidak jelas
  4. Pantau efek samping → hentikan penggunaan jika muncul gejala tidak biasa dan konsultasikan ke dokter
  5. Gunakan aplikasi BPOM Mobile → untuk memverifikasi keamanan produk

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat meminimalkan risiko kesehatan akibat konsumsi obat herbal ilegal atau suplemen yang mengandung zat kimia berbahaya.

BPOM menegaskan, produk herbal tidak otomatis aman, dan pengawasan serta edukasi konsumen menjadi kunci utama mencegah peredaran obat berbahaya. Konsumen yang cermat dan teliti dapat membantu memutus rantai distribusi obat ilegal sekaligus menjaga kesehatan diri dan keluarga.


Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook


Tags: BPOMCek KLIKHALOBPOMizin edarjamu ilegalkesehatan masyarakatobat herbalsuplemen
Berita Sebelumnya

Amalan Sunnah di Bulan Ramadan

Berita Berikutnya

Kuliner-Kuliner Khas yang Hanya Ada di Bulan Ramadan

shanny ratman

shanny ratman

Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis. Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini. Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.

Berita Terkait

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu

10/03/2026
makanan penurun tekanan darah

Daftar Makanan Penurun Tekanan Darah yang Terbukti Efektif Secara Medis

08/03/2026
Kenali Gejala Awal Stroke

Kenali Gejala Awal Stroke di Usia Muda, Jangan Tunggu Terlambat

08/03/2026
Viral Diet Intermittent Fasting

Viral Diet Intermittent Fasting, Apakah Aman untuk Semua Orang? Simak Penjelasan Ahli

05/03/2026
BPJS PBI

Menteri Kesehatan: Keanggotaan BPJS PBI Otomatis Berlaku Lagi Selama 3 Bulan

04/03/2026
otak tetap tajam

Ingin Otak Tetap Tajam di Usia 75 Tahun? Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Sejak Masuk Usia 60-an, Kata Psikologi

04/03/2026
Berita Berikutnya
Kuliner khas ramadhan

Kuliner-Kuliner Khas yang Hanya Ada di Bulan Ramadan

adab berbuka puasa

Adab Berbuka Puasa dalam Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Sedang Tren
  • Komentar
  • Terbaru
data pengguna media sosial Indonesia

Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

26/08/2025
KPM menjerit bansos dipotong

KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

17/11/2025
PGRI Ciamis

PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

24/09/2025
Audiensi FPP Ciamis

Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

12/09/2025
Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

2
3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

2
kopi tanpa gula

Kopi Hitam Tanpa Gula Minuman Sederhana dengan Segudang Manfaat bagi Kesehatan

2
Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

2
Mengenal Kecamatan Kawali Ciamis

Mengenal Kecamatan Kawali Ciamis

12/03/2026
Kecamatan Jatinagara Ciamis

Mengenal Kecamatan Jatinagara Ciamis

12/03/2026
Profil lengkap Kecamatan Cisaga

Profil Kecamatan Cisaga Ciamis

11/03/2026
Kecamatan Cipaku Ciamis

Mengenal Kecamatan Cipaku Ciamis

11/03/2026

BERITA TERBARU

Mengenal Kecamatan Kawali Ciamis

Mengenal Kecamatan Kawali Ciamis

12/03/2026
Kecamatan Jatinagara Ciamis

Mengenal Kecamatan Jatinagara Ciamis

12/03/2026
Profil lengkap Kecamatan Cisaga

Profil Kecamatan Cisaga Ciamis

11/03/2026
Kecamatan Cipaku Ciamis

Mengenal Kecamatan Cipaku Ciamis

11/03/2026

BERITA TERPOPULER

  • data pengguna media sosial Indonesia

    Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Rencana Pembangunan SLB Muhammadiyah di Banjarsari Ditolak Warga

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara

MCNNews.id | Media Cinta Nusantara adalah portal berita online bagian dari MCN Group yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya, dengan semangat “Mengabarkan Kebenaran, Menyatukan Nusantara.”

IKUTI SOSMED KAMI

INFORMASI

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

MCN NETWORK

  • Kabarniaga.com
  • MCN Update
  • Galuhnews.com
  • Fokusjabar.id
  • Dejurnal.com
  • Infopriangan.com
  • Portaloka.id
  • Kondusif.com
  • Lenterajabar.com

ALAMAT REDAKSI

MCN News.ID – Media Cinta Nusantara
Alamat Redaksi: Jl. Ahmad Yani no 73 Kec. Ciamis
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46211
Telp/WA: +62 813-1236-8759
Email: redaksi@mcnnews.id

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2025 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2025 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service