Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari produk obat herbal ilegal yang berbahaya. Selama periode November hingga Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk obat herbal yang mengandung zat kimia obat ilegal. Produk tersebut dipasarkan sebagai obat alami, jamu, atau suplemen kesehatan, tetapi nyatanya mengandung bahan aktif obat yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan belum memiliki izin edar resmi.
“Produk yang disebut jamu ternyata mengandung bahan aktif obat. Temuan ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan pers, Selasa (10/2).
Temuan ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga isu kesehatan masyarakat yang harus diwaspadai, terutama bagi konsumen yang membeli obat herbal secara online tanpa melakukan pengecekan izin edar resmi.
Daftar Lengkap 41 Obat Herbal Ilegal
Beberapa produk yang ditemukan BPOM antara lain:
- AMK Madu Tonik Cap Kuda
- Jamu Suami
- Madu Kuat Alami dengan Daya Tahan Lama yang Sangat Kuat
- Daun Muda
- Jakarta Bandung Plus
- Premium Kapsul Herbal
- Kopi Ginseng Siberia New
- Akiyo Candy
- Raja Ranjang Ganas (dalam berbagai bentuk: serbuk, kapsul)
- Jaran Segoro
- Mallboro Black
- Black Honey
- Gatot Koco
- Soloco
- Misteri Energetic Candy
- Klaim Pegal Linu
- Daun Mujarab
- Jamu Jawa Asli Sarang Lebah
- Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah & Kulit Kuning)
- Naga Mas
- Tawon Sakti Kapsul
- Buah Merah Mahkota Dewa Plus
- Obat Gemuk, Vitagem, Vitamin Gemuk
- Vitamin Puyer Suplemen Sehat
- Super Gemoy
- Cathrine Slim, Mamychin Sliming Capsul, Fix Slim Super Booster
- Hendel Exitox Green Coffee
- Faslim, Extra Slimming, Slimmy Pink
- Kapsul Butea-S, Kopi Mandalika
- Minuman Herbal Tradisional Jawa Yang Alami
- Jiang Tang Wan
Sebagian besar produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi, sementara beberapa bahkan mencantumkan nomor izin palsu, yang jelas melanggar hukum dan menipu konsumen.
Metode Pengawasan BPOM
BPOM melakukan pengawasan ketat melalui inspeksi langsung ke tempat produksi dan distribusi di berbagai wilayah. Selama dua bulan pengawasan, BPOM mengambil sampel dan menguji 2.923 produk, termasuk obat herbal, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk. Hasil pengujian menunjukkan 206 produk terbukti mengandung zat kimia obat yang tidak sesuai peruntukannya. Jenis zat kimia yang sering ditemukan meliputi:
- Sildenafil, tadalafil, vardenafil, yohimbin → pada produk peningkat stamina pria
- Deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen → pada obat penghilang nyeri
- Sibutramin, bisakodil → pada produk penurun berat badan
- Parasetamol dan kafein → pada beberapa suplemen
Taruna menegaskan, penggunaan zat kimia obat secara ilegal dapat menimbulkan risiko serius, seperti:
- Sildenafil ilegal: gangguan penglihatan, serangan jantung, kematian
- Deksametason & parasetamol: kerusakan hati, gangguan psikologis
- Sibutramin: tekanan darah dan detak jantung meningkat
Temuan ini menegaskan bahwa produk herbal tidak selalu aman, apalagi jika dijual tanpa izin edar resmi dan klaim yang tidak jelas.
Baca juga : Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan
Tindakan dan Sanksi BPOM
BPOM menindaklanjuti temuan dengan pemeriksaan menyeluruh dari tingkat produksi hingga penjualan eceran. Sanksi administratif yang diberikan meliputi:
- Peringatan tegas kepada produsen
- Penghapusan dan penghancuran produk ilegal
- Pencabutan izin edar
Jika terdapat unsur tindak pidana, pelaku usaha dapat dihukum berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga menerima informasi dari ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System, yang melaporkan:
- Thailand: 5 produk mengandung sibutramin dan sildenafil
- Singapura: produk mengandung deksametason
- Kaledonia Baru: produk dari Indonesia mengandung tramadol
Temuan ini menegaskan pentingnya kerja sama regional dalam memerangi peredaran obat ilegal.
Imbauan BPOM untuk Konsumen
Taruna Ikrar menekankan bahwa masyarakat harus lebih waspada, terutama saat membeli produk obat herbal atau suplemen secara online. Untuk memeriksa keamanan produk, konsumen dapat menggunakan metode Cek KLIK, yang meliputi:
- Kemasan → pastikan tidak rusak atau dicurigai palsu
- Label → periksa komposisi, klaim kesehatan, dan informasi produsen
- Izin edar → cek nomor izin edar di BPOM Mobile
- Kedaluwarsa → pastikan produk masih berlaku
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan produk mencurigakan ke HALOBPOM 1500533 atau melalui saluran resmi BPOM.
BPOM juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk akademisi, industri, dan pemerintah, untuk memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan, sehingga masyarakat dapat lebih aman dari risiko obat herbal ilegal.
Tips Memilih Obat Herbal dan Suplemen Aman
- Beli produk berizin resmi → pastikan memiliki nomor izin edar dari BPOM
- Periksa label dengan teliti → hindari produk yang klaimnya terlalu berlebihan atau tidak realistis
- Hindari membeli dari sumber tidak resmi → seperti toko online tanpa reputasi atau penjual yang tidak jelas
- Pantau efek samping → hentikan penggunaan jika muncul gejala tidak biasa dan konsultasikan ke dokter
- Gunakan aplikasi BPOM Mobile → untuk memverifikasi keamanan produk
Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat meminimalkan risiko kesehatan akibat konsumsi obat herbal ilegal atau suplemen yang mengandung zat kimia berbahaya.
BPOM menegaskan, produk herbal tidak otomatis aman, dan pengawasan serta edukasi konsumen menjadi kunci utama mencegah peredaran obat berbahaya. Konsumen yang cermat dan teliti dapat membantu memutus rantai distribusi obat ilegal sekaligus menjaga kesehatan diri dan keluarga.
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook






















