MCNNEWS.ID, JAKARTA –
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan bagi peserta aktif sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui sistem iuran yang telah ditetapkan pemerintah, peserta dapat mengakses berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan hingga tindakan medis lanjutan.
Namun demikian, tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah telah mengatur ketentuan tersebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Oleh karena itu, peserta perlu memahami jenis penyakit dan layanan apa saja yang masuk dalam cakupan maupun yang dikecualikan.
Cara Memastikan Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026
Agar tidak salah persepsi saat berobat, masyarakat dapat secara aktif mengecek informasi jaminan layanan melalui beberapa cara berikut.
1. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN
Pertama, peserta dapat mengunduh dan menggunakan Aplikasi Mobile JKN di ponsel. Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi penting, seperti:
- Status kepesertaan
- Daftar fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan rujukan
- Informasi layanan kesehatan yang dijamin
- Riwayat pelayanan kesehatan
Melalui aplikasi ini, peserta dapat memastikan prosedur layanan yang sesuai sebelum datang ke fasilitas kesehatan.
2. Hubungi Call Center BPJS Kesehatan 165
Selain itu, peserta juga dapat menghubungi pusat layanan BPJS Kesehatan di nomor 165 (melalui ponsel) atau 021-165 (telepon rumah). Petugas akan memberikan informasi terkait daftar penyakit maupun layanan yang ditanggung sesuai ketentuan terbaru.
Dengan cara ini, peserta bisa memperoleh kepastian sebelum menjalani pemeriksaan atau tindakan medis.
3. Gunakan Layanan PANDAWA via WhatsApp
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi berbasis WhatsApp bernama PANDAWA di nomor 0811 8165 165. Melalui layanan digital ini, peserta dapat mengakses informasi seputar kepesertaan, manfaat layanan, hingga prosedur rujukan secara praktis.
Layanan ini memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
4. Konsultasi Langsung di Fasilitas Kesehatan
Terakhir, peserta dapat menanyakan langsung kepada petugas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dokter akan menentukan diagnosis berdasarkan kondisi medis dan indikasi klinis. Keputusan penjaminan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan medis sesuai aturan JKN.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat sejumlah kondisi dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Penentuan tetap mengacu pada kondisi medis nyata dan hasil pemeriksaan dokter.
1. Berdasarkan Sumber Penyakit atau Cedera
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan yang disebabkan oleh:
- Tindakan melanggar hukum atau perbuatan ilegal
- Kesengajaan menyakiti diri sendiri
- Percobaan bunuh diri
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
- Kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)
- Bencana alam dan bencana sosial
- Kejadian luar biasa (KLB) atau wabah tertentu yang menjadi tanggung jawab pemerintah
Dengan demikian, peserta perlu memahami bahwa tidak semua risiko kesehatan otomatis ditanggung program JKN.
2. Berdasarkan Jenis Layanan Kesehatan
Selain faktor penyebab, beberapa jenis layanan medis juga tidak dijamin, antara lain:
- Pelayanan estetika atau kosmetik
- Operasi plastik non-rekonstruktif
- Program kesuburan, termasuk bayi tabung
- Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah
- Pelayanan medis eksperimental
- Tindakan tanpa indikasi medis
- Medical check-up umum
- Pemeriksaan untuk keperluan administratif atau pekerjaan
- Penerbitan surat keterangan sehat
Artinya, layanan yang bersifat pilihan, estetika, atau tanpa dasar medis tidak termasuk dalam pembiayaan JKN.
3. Berdasarkan Sistem Jaminan dan Wilayah Layanan
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung:
- Layanan kesehatan di luar wilayah Indonesia
- Layanan yang sudah dijamin asuransi atau program lain
- Layanan yang tidak mengikuti prosedur JKN
- Layanan tanpa surat rujukan untuk kasus non-darurat
- Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Oleh sebab itu, peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan.
Pentingnya Memahami Aturan JKN
Memahami cakupan layanan BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta tidak mengalami kendala saat membutuhkan pengobatan. Selain itu, peserta juga dapat menghindari biaya tambahan akibat layanan yang tidak dijamin.
Dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, maupun layanan PANDAWA, masyarakat dapat memastikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN secara akurat dan terkini.
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook
Penulis
Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis.
Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini.
Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.













