MCNNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Miki Mahfud, salah satu tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), merupakan suami dari seorang pegawai KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut kepada para jurnalis, Senin (25/8/2025).
“Benar, salah satu pihak yang ditahan ternyata diketahui adalah suami dari seorang pegawai KPK,” katanya.
Meski demikian, Budi memastikan bahwa KPK tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang menimpa Miki Mahfud.
Ia menyatakan, hal ini merupakan wujud dari sikap tidak toleran KPK dalam menangani kasus korupsi.
“Ini merupakan bentuk sikap tidak toleran KPK terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Pendekatan Zero Tolerance merupakan kebijakan yang sama sekali tidak mengizinkan pelanggaran terhadap aturan, hukum, atau peraturan tertentu, bahkan jika pelanggarannya sangat kecil.
Budi menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa seorang pegawai KPK dan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan tersangka tersebut.
“KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut, dan hingga pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa ia tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan suaminya,” ujarnya.
Budi menekankan bahwa KPK tetap menjunjung tinggi kebijakan nol toleransi terhadap siapa pun yang diduga atau diketahui melakukan tindakan melanggar hukum.
“Termasuk melanggar aturan etika yang berlaku, termasuk terhadap karyawan tersebut jika nanti ditemukan bukti tambahan yang terkait dengan pihak bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu di antaranya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
“KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yaitu IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Berikut adalah daftar tersangka tersebut:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Institusi dan Personalia K3 periode 2022–2025.
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Departemen Pengujian dan Penilaian Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang.
3. Subhan (SB), Wakil Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Pembinaan K3 tahun 2020–2025.
4. Anitasari Kusumawati (AK), Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja sejak tahun 2020 hingga saat ini.
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia periode 2024–2029.
6. Fahrurozi (FRZ), Direktur Jenderal Bina Usaha dan Kesejahteraan Sosial serta K3 Maret 2025–sekarang.
7. Hery Sutanto (HS), yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan pada periode tahun 2021 hingga Februari 2025.
8. Kartika Putri Sekarsari (SKP), Wakil Koordinator.
9. Supriadi (SUP), Koordinator.
10. Temurila (TEM), perusahaan swasta PT KEM Indonesia.
11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Setyo mengatakan, dalam kasus ini, KPK menduga terjadi praktik pemerasan dalam pengelolaan sertifikasi K3 yang menyebabkan kenaikan biaya sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 akibat tindakan pemerasan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak menyelesaikan permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar tambahan,” ujar Setyo.
KPK mencatat perbedaan pembayaran sebesar Rp 81 miliar yang kemudian diterima oleh para tersangka.
Setyo memberikan contoh, pada periode 2019-2024, Irvian menerima dana sebesar Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk pengeluaran belanja, hiburan, uang muka rumah, serta penyetoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.
Selanjutnya, Gerry diduga menerima dana sebesar Rp 3 miliar selama periode 2020-2025, yang terdiri dari setoran tunai sebesar Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian senilai 317 juta, serta dua perusahaan dalam bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
Kemudian, Subhan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar selama periode 2020 hingga 2025 dari sekitar 80 perusahaan yang bergerak di bidang PJK3.
Sementara itu, Anitasari Kusumawati menerima dana sebesar Rp 5,5 miliar pada periode tahun 2021 hingga 2024 dari pihak-pihak perantara.
Setyo mengatakan, dana tersebut juga disalurkan kepada para penyelenggara negara, termasuk Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebesar Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery dengan jumlah Rp 1,5 miliar.























