Kab Tasikmalaya, MCNNEWS.ID – Pelayanan administrasi kependudukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya kini mengalami kendala serius. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menemukan dalam hasil monitoringnya bahwa dari 39 kecamatan yang ada, sebanyak 22 kecamatan tidak memiliki alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang berfungsi karena rusak.
Situasi ini menyebabkan pelayanan perekaman E-KTP di kecamatan tersebut terhenti. Hal ini berdampak langsung pada hak dasar masyarakat untuk mendapatkan E-KTP. Petugas sementara mengalihkan pelayanan E-KTP dari kecamatan yang alatnya rusak ke kecamatan lain yang masih berfungsi.
Alat Perekam E-KTP Rusak

Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan kekecewaannya setelah melakukan monitoring ke beberapa kecamatan. Ia menilai bahwa alat perekam E-KTP di sebagian besar kantor kecamatan telah rusak dan dibiarkan tanpa perbaikan atau penggantian.
”Ini jauh dari kondisi ideal. Artinya, ada 22 kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP secara mandiri. Pelayanan publik harusnya mendekat ke warga, bukan sebaliknya,”ungkapnya jumat, (7/11/2025).
Dampak terparah dirasakan oleh masyarakat di wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya. Di kawasan ini, hanya dua kecamatan yang alat perekamnya masih aktif. Salah satunya adalah Kecamatan Kadipaten. Akibatnya, warga dari kecamatan-kecamatan lain di utara terpaksa harus berkorban waktu, tenaga, dan biaya untuk menempuh jarak yang jauh serta antre lebih lama demi mendapatkan E-KTP.
Disdukcapil Tasikmalaya
”Ini jelas membebani masyarakat. Mereka harus keluar dari wilayahnya sendiri untuk mendapatkan layanan dasar. Pemerintah wajib memfasilitasinya,” ujarnya dengan nada tegas
Andi meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya segera mengadakan alat perekam baru. Disdukcapil menyampaikan dalam rapat kerja terakhir bahwa mereka berencana menambah empat unit alat perekam pada tahun 2026, tetapi Komisi I menilai jumlah tersebut sangat tidak memadai.
Di Tempat terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Wini, M.Si membenarkan bahwa pengadaan alat perekaman selama ini terkendala oleh keterbatasan anggaran. Meskipun begitu, pihaknya tetap berupaya melakukan penambahan perangkat secara bertahap.
”pengadaan belum sesuai dengan kebutuhan karena anggaran yang tersedia terbatas. Namun, kami tetap mengupayakan penambahan unit alat perekaman untuk tahun anggaran 2026,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar sepuluh alat yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi teknis tidak sesuai. Untuk mengatasi kendala pelayanan, pihaknya menerapkan sistem perekaman terintegrasi yang memungkinkan warga melakukan perekaman di kecamatan lain.
”Masyarakat tidak perlu khawatir. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan terdekat yang perangkatnya masih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional meskipun perekaman dilakukan di luar kecamatan domisili,” ujarnya.
Ia juga berharap pelayanan bisa berjalan ideal dan setiap kecamatan segera mempunyai alat perekam yang baru
“Harapan untuk Pelayanan Ideal Menurut dia, pelayanan ideal akan tercapai ketika setiap kecamatan memiliki minimal satu perangkat aktif, sehingga masyarakat tidak lagi perlu berpindah tempat untuk mendapatkan layanan dasar tersebut.”tutupnya
Reporter Robi Darwis























