Jakarta MCNNEWS.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi atau mark up proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Badung, Whoosh yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
“Dalam penyelidikan perkara terkait dengan KCIC, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan dengan mengundang sejumlah pihak, tentunya pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (31/10/2025) malam.
Budi mengatakan tim penyelidik sangat terbantu dengan setiap keterangan, informasi, dan konfirmasi yang disampaikan dalam upaya mengungkap perkara ini.
Budi memastikan penyelidikan perkara seputar proyek kereta cepat ini masih berjalan. Tim penyelidik masih menelusuri dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui proyek ambisius Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“kami tentunya juga mengimbau kepada siapa saja pihak-pihak yang diundang dan dimintai keterangan terkait dengan perkara KCIC ini, agar kooperatif dan menyampaikan informasi, data, dan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Menurut Budi, sejumlah pihak yang diundang penyelidik untuk diminta keterangannya sejauh ini masih kooperatif.
“Sejauh ini pihak-pihak yang sudah diundang dan dimintai keterangan kooperatif. Ya artinya ini juga menjadi langkah positif dalam penyelidikan perkara ini,” katanya.
Sementara itu Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Namun, dia ogah melakukan laporan soal perkara ini.
Mahfud mengatakan KPK sudah lebih dulu mengetahui informasi dugaan mark up atau penggelembungan anggaran proyek Kereta Cepat Whoosh sebelum ia mengungkapkannya ke publik.
“Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Reporter Robi Darwis























