Robi Darwis
MCNNEWS.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya pembersihan lembaga peradilan. Tim penindakan KPK melakukan operasi senyap dan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat teras Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tim KPK mengamankan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang diduga terlibat praktik gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa lahan yang tengah berproses di pengadilan tersebut.
Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah
Dalam penangkapan ini, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp850 juta. Tim KPK menemukan uang tersebut di dalam sebuah tas ransel yang diduga baru saja diserahterimakan sebagai bagian dari komitmen “pelicin” untuk memengaruhi putusan perkara.
“Benar, tim KPK telah melakukan serangkaian penangkapan di wilayah Depok terhadap oknum pejabat pengadilan. Kami mengamankan sejumlah uang tunai dalam tas ransel dengan total sekitar Rp850 juta,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan singkatnya di Gedung Merah Putih.
Kronologi dan Status Hukum
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi komunikasi transaksional antara pihak berperkara dengan pimpinan pengadilan. Sementara itu, hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk penetapan tersangka dan keputusan penahanan lanjutan.
Komitmen Bersih-Bersih Peradilan
Langkah KPK ini kembali menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia. Dengan demikian, penangkapan pimpinan PN Depok ini diharapkan mengingatkan aparatur sipil negara dan penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang, khususnya dalam penanganan sengketa tanah.
Sementara itu, Humas Mahkamah Agung (MA) belum menyampaikan pernyataan resmi, namun menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum di KPK.
Reporter Robi Darwis
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook















