Kota Tasikmalaya, MCNNEWS.ID – Perwakilan pedagang Pasar Indihiang mengunjungi DPRD Kota Tasikmalaya untuk membahas pengelolaan retribusi sampah. Para pedagang diterima di ruang Aula Banggar DPRD pada Jumat, 7 November 2025.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya bersama Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, perwakilan Satpol PP, Bagian Aset Daerah, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya menghadiri audiensi tersebut.
Adang selaku perwakilan pedagang menyampaikan dua persoalan utama dalam audiensi tersebut, yakni isu revitalisasi dan relokasi Pasar Indihiang serta dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan retribusi sampah yang dipungut oleh Perhimpunan Pedagang Pasar Indihiang (PPHI).
Pedagang Pasar Indihiang
“Pedagang sebenarnya tidak keberatan membayar retribusi sampah, tetapi kami curiga uang retribusi itu tidak sampai ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Adang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPHI Asep Zein membenarkan adanya pungutan retribusi sampah sebesar Rp2.000 per pedagang. Ia mengaku, pungutan itu sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan DLH. Namun, sejak Januari 2025, pungutan tersebut sudah dihentikan.
“Kami memang belum menyetor retribusi sampah ke DLH karena sejak Januari 2025 tidak melakukan pungutan,” jelas Asep.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Tasikmalaya, Fery Arif Maulana, menjelaskan, aturan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah bertanggung jawab mengangkut sampah mulai dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau kontainer hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia menerangkan, biaya retribusi sampah yang berlaku adalah Rp30.000 per meter kubik, sedangkan satu kontainer berisi enam meter kubik.
Berdasarkan perhitungan, total biaya pengangkutan mencapai sekitar Rp180.000 per hari.
“Sebenarnya tidak ada masalah dalam pengangkutan sampah. Hanya saja, ke depan kami akan menerapkan pembayaran digital melalui sistem QRIS agar lebih transparan dan mencegah penyimpangan,” ungkap Fery.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa isu revitalisasi Pasar Indihiang tidak benar.
DPRD Kota Tasikmalaya
“Meskipun rencana tersebut pernah diusulkan pada tahun sebelumnya, hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait pelaksanaannya.”jelasnya
Sofian menjelaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan pembentukan perhimpunan pedagang, namun menilai keberadaannya penting sebagai wadah komunikasi antara pedagang dan pihak terkait.
“Perhimpunan pasar dibentuk dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa UPTD Pasar hanya berwenang memungut retribusi kios, bukan retribusi sampah.
“Jika muncul pungutan retribusi sampah di lapangan, kemungkinan itu merupakan inisiatif lokal antara pedagang dan pengurus lingkungan setempat.”tegasnya
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Ramat Sutarman, meminta DLH segera mengevaluasi persoalan retribusi sampah di Pasar Indihiang. Ia menilai persoalan ini muncul karena adanya gesekan internal antar perhimpunan pedagang.
“Sebenarnya tidak ada masalah pada teknis pengangkutan. Namun memang ada retribusi yang belum sampai ke DLH karena di tingkat pasar masih saling tuding antara dua pihak,” ujarnya.
Ramat memastikan, penyelesaian teknis akan dikoordinasikan antara DLH dan Dinas Perdagangan agar permasalahan retribusi sampah di Pasar Indihiang bisa segera dituntaskan.
“Teknisnya nanti akan diselesaikan oleh DLH dengan dukungan Dinas Perdagangan,” pungkasnya.























