CIAMIS, MCNNEWS.ID
Di sebuah sudut Desa Cinyasag, Kecamatan Panawangan, harapan itu tampak berdiri setengah jadi. Pondasi beton yang seharusnya menjadi rumah bagi kebangkitan ekonomi warga kini justru sunyi. Besi-besi menjulang tanpa dinding, pasir menggunung tanpa sentuhan, dan material bangunan terdiam seperti menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
Gedung itu adalah Gedung Koperasi Merah Putih, sebuah proyek yang sejak awal digadang-gadang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa. Namun kini, pembangunan gedung koperasi tersebut mangkrak setelah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara pengerjaannya.
Gedung Koperasi Mangkrak
Kepala Desa Cinyasag, Nana Juhana, tak menampik kenyataan pahit tersebut. Dengan nada hati-hati, ia mengakui bahwa pemerintah desa hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah provinsi.
“Betul, untuk sementara pekerjaan dihentikan. Kami masih menunggu kejelasan dan arahan lebih lanjut dari provinsi terkait kelanjutan pembangunan,” ujarnya.
Bagi warga, bangunan setengah jadi itu bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah simbol harapan. Harapan petani mendapat akses permodalan, pelaku usaha kecil memiliki ruang bertumbuh, dan desa berdiri lebih mandiri.
Asep (45), seorang warga Panawangan, menatap bangunan itu dengan rasa kecewa yang sulit disembunyikan.
“Harapan kami koperasi ini bisa membantu petani dan usaha kecil di sini. Tapi sekarang malah berhenti,” katanya lirih.
Di balik penghentian pembangunan itu, tersimpan persoalan administrasi yang rumit. Humas UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V DBMPR Jawa Barat, Aris Purwanugraha, menjelaskan bahwa pihaknya menghentikan kegiatan tersebut karena terjadi tumpang tindih permohonan izin penggunaan lahan milik Bina Marga.
Baca juga : Longsor di sukahaji cihaurbeuti
Polemik Izin Pembangunan
Menurutnya, sebelumnya Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Panawangan telah lebih dulu mengajukan permohonan penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan gedung NU, dan prosesnya masih berjalan.
“Belakangan, pihak KDMP mengajukan permohonan izin, namun sebelum izin keluar sudah melakukan pembangunan. Karena itu, kami melayangkan surat penghentian sementara,” kata Aris.
Kini, solusi bergantung pada kesepakatan kedua pihak.
“Kedua pihak harus duduk satu meja mencari solusi. Hasil kesepakatan tertulis itu yang akan menjadi dasar proses perizinan hingga final,” ujarnya.
Namun, sikap tegas datang dari pihak Nahdlatul Ulama. Sekretaris PC NU Kabupaten Ciamis, KH Tatang Nawawi, menyatakan pihaknya akan tetap melanjutkan proses perizinan sesuai rencana awal.
“NU akan melanjutkan proses perizinan hingga tuntas. Luas lahan yang ada tidak cukup untuk dua bangunan. Jadi KDMP sebaiknya mencari solusi lain,” katanya.
Di tengah polemik itu, Gedung Koperasi Merah Putih Cinyasag tetap berdiri tanpa kepastian. Ia menjadi saksi bisu bagaimana sebuah program strategis untuk memperkuat ekonomi desa harus tertahan oleh persoalan administratif dan tarik-menarik kepentingan.

Humas UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V
Padahal, program Koperasi Merah Putih sendiri dirancang sebagai motor penggerak ekonomi desa—sebuah ikhtiar agar desa tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku utama pembangunan.
Kini, yang tersisa di Cinyasag bukan hanya bangunan mangkrak. Tetapi juga harapan warga yang menggantung, menunggu keputusan: apakah gedung itu akan kembali dibangun, atau selamanya menjadi monumen tentang mimpi yang tertunda.
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook






















