MCNNEWS.ID– Rencana Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai tidak menaikkan pajak rokok pada tahun 2026 mendapat kritikan tajam dari organisasi kesehatan, para akademisi, dan aktivis yang peduli terhadap anak.
Pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut tarif cukai rokok sebesar 57% sudah terlalu tinggi dianggap salah, menyesatkan, dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Komnas Pengendalian Tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Yayasan Lentera Anak, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), serta Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menganggap keputusan tersebut sebagai tanda dukungan pemerintah terhadap industri rokok dan mengabaikan hak masyarakat atas kesehatan.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya dalam mengumumkan kebijakan cukai setelah berdiskusi dengan perusahaan rokok besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak menimbulkan dugaan kuat terkait konflik kepentingan. Seharusnya, kebijakan fiskal bertujuan untuk kepentingan rakyat, bukan industri atau oligarki, terlebih lagi industri yang merusak kesehatan.
Lisda Sundari, ketua Lentera Anak, menyatakan bahwa pertemuan Menteri Keuangan dengan sektor industri merupakan bentuk campur tangan dari pihak industri.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, yang tidak menaikkan cukai rokok setelah bertemu dengan GAPPRI dan para pemilik perusahaan rokok. Keputusan ini menunjukkan bahwa industri tembakau memiliki akses khusus langsung ke level tertinggi pengambil kebijakan fiskal, sementara suara masyarakat—terutama perlindungan anak—justru diabaikan,” kata Lisda, di Jakarta, 30 September 2025.
“Ini adalah bukti nyata campur tangan industri tembakau, di mana pemerintah membiarkan kebijakan publik terpengaruh oleh kepentingan perusahaan, alih-alih menjaga kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Lisda menambahkan, sektor industri memaksa pemerintah dengan berbagai argumen yang disampaikan melalui kelompok front ganda, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja massal, isu rokok ilegal, klaim kontribusi sebesar 230 triliun rupiah bagi APBN, hingga alasan melindungi UMKM.
“Pada akhirnya, semua cerita tersebut bertujuan agar kenaikan cukai rokok tidak terjadi. Padahal, fakta menunjukkan bahwa pengangguran lebih banyak disebabkan oleh mekanisasi, bukan karena cukai; rokok ilegal disebabkan oleh sindikat mafia, bukan tarif; dan klaim kontribusi ekonomi industri sebenarnya bias karena beban kesehatan akibat merokok mencapai Rp410 triliun pada 2019, lebih besar daripada pendapatan cukai,” tegas Lisda.
Di sisi lain, Tulus Abadi, Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan, “Kematian penduduk didukung oleh pemerintah sendiri melalui industri pembunuh, bisa dikatakan ini adalah fenomena kematian terhadap rakyat Indonesia yang sah secara hukum oleh negara,” katanya.
Menurut Tulus, “Tindakan Menteri Keuangan Purbaya sangat mengecewakan. Komitmennya dalam memperbaiki kondisi ekonomi negara layak dipertanyakan karena justru mendukung oligarki industri rokok yang selama ini merusak Indonesia. Kami mengharapkan Menteri Keuangan untuk meninjau kembali keputusan yang terburu-buru dan berbahaya bagi rakyat, jangan sampai menjadi agen industri yang membahayakan.”
Ir. Aryana Satrya, M.M., Ph.D., Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI mengatakan, “Prinsip dasar cukai adalah menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Tanpa kenaikan tarif, pemerintah kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan negara serta melemahkan upaya pengendalian konsumsi. Perusahaan rokok tetap meraih keuntungan besar, sementara beban kesehatan ditanggung oleh masyarakat. Masalah para pekerja bukan disebabkan oleh kebijakan kesehatan, melainkan karena kurangnya perlindungan dari perusahaan yang tidak adil,” ujar Aryana.
Konsorsium masyarakat sipil menegaskan bahwa keputusan Menteri Keuangan Purbaya merupakan kemunduran yang signifikan dalam perlindungan kesehatan masyarakat. Cukai rokok merupakan solusi yang saling menguntungkan dan telah terbukti efektif di berbagai negara: mengurangi penggunaan, menurunkan tingkat perokok, melindungi generasi muda, serta meningkatkan pendapatan negara.
Oleh karena itu, organisasi-organisasi yang hadir dalam konferensi pers ini menyerukan:
Menteri Keuangan Purbaya membatalkan keputusan sebelumnya yang tidak menaikkan pajak rokok pada tahun 2026.
Pemerintah meningkatkan pajak cukai secara signifikan, minimal 25% setiap tahun, sesuai dengan rekomendasi WHO.
Melakukan perubahan struktural dengan menyederhanakan klasifikasi cukai, mengurangi jarak tarif antar golongan ke atas, menghilangkan potongan harga, serta menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) yang tinggi guna membatasi akses terhadap rokok.
Menetapkan kebijakan jangka panjang mengenai Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna memastikan komitmen Pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dari produk tembakau dan turunannya tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak industri.
Mengakhiri konflik kepentingan dengan sektor tembakau, serta melibatkan ahli kesehatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan fiskal yang secara langsung memengaruhi kesehatan masyarakat.
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan pajak rokok bukan hanya kebijakan yang salah, tetapi juga ancaman nyata terhadap kesehatan bangsa di masa depan. Ketika industri rokok dilindungi, masyarakat menjadi korban: sakit lebih banyak, semakin miskin, dan meninggal lebih cepat. Organisasi kesehatan, para cendekiawan, serta aktivis anak menegaskan kembali bahwa pemerintah seharusnya memihak rakyat, bukan pada industri yang merusak.






















