MCNNEWS.ID
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk mengecek dan mengelola seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempersempit ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber, yang selama ini kerap memanfaatkan kartu seluler anonim tanpa identitas jelas.
Mengutip Infopublik.id, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah secara tegas menutup celah peredaran kartu SIM anonim dan memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Registrasi Kartu Seluler Jadi Instrumen Perlindungan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen strategis untuk melindungi masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Sejalan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan publik melalui penerapan regulasi terbaru tersebut.
Biometrik, Pembatasan Nomor, dan Hak Cek Data
Menurut Meutya, registrasi biometrik, pembatasan nomor, dan hak cek data menjadi fondasi utama pencegahan kejahatan digital di Indonesia.
Pemerintah mewajibkan kartu perdana beredar dalam kondisi tidak aktif hingga registrasi dan verifikasi identitas dinyatakan valid.
Aturan mewajibkan WNI registrasi dengan NIK dan biometrik wajah, WNA dengan paspor dan izin tinggal, serta pelanggan di bawah 17 tahun melalui identitas kepala keluarga.
Pemerintah Batasi Nomor Seluler dan Buka Akses Cek Data Pelanggan
Selain memperketat verifikasi, pemerintah juga membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing operator. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas dan praktik kepemilikan nomor secara masif.
Pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor terdaftar untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” jelas Meutya.
Perlindungan Data dan Sanksi Tegas
Dalam perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi bertanggung jawab menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sesuai standar keamanan internasional.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai aturan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan.
Penulis
Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis.
Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini.
Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.






























