Rabu, Maret 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Pariwisata
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Pariwisata
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Agama
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Jawa Barat
  • Pendidikan
ADVERTISEMENT
Home Gaya Hidup Kesehatan

Program Penghapusan Denda BPJS Kesehatan 2026, Simak Syarat, Dasar Hukum, dan Cara Pengajuannya

shanny ratman Oleh shanny ratman
11/02/2026
in Kesehatan
Waktu Membaca:3 menit membaca
A A
0
0
Dibagikan
0
Dilihat
Berbagi di FacebookBerbagi di TwitterBerbagi di WhatsappBerbagi di Telegram
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu

10/03/2026
makanan penurun tekanan darah

Daftar Makanan Penurun Tekanan Darah yang Terbukti Efektif Secara Medis

08/03/2026
Kenali Gejala Awal Stroke

Kenali Gejala Awal Stroke di Usia Muda, Jangan Tunggu Terlambat

08/03/2026
Viral Diet Intermittent Fasting

Viral Diet Intermittent Fasting, Apakah Aman untuk Semua Orang? Simak Penjelasan Ahli

05/03/2026

MCNNEWS.ID

Program penghapusan denda BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Banyak peserta yang menunggak iuran berharap dapat mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa terbebani akumulasi denda yang terus bertambah.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemutihan BPJS?

Pemutihan BPJS merupakan kebijakan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran iuran dalam periode tertentu yang ditetapkan pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Namun demikian, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban membayar iuran pokok.

Artinya, peserta tetap harus melunasi pokok tunggakan. Sebagai ilustrasi, jika total tunggakan enam bulan mencapai Rp5 juta termasuk denda, maka BPJS hanya menghapus komponen dendanya, sementara pokok iuran tetap wajib dibayar penuh.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial peserta sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran iuran agar keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga.

Dasar Hukum Penghapusan Denda BPJS

Program ini memiliki landasan hukum yang jelas. Pemerintah mengatur kebijakan tersebut melalui:

  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan
  • Surat Edaran Kementerian Kesehatan terkait petunjuk teknis
  • Keputusan Direksi BPJS Kesehatan mengenai masa dan prosedur pelaksanaan program

Pada konferensi pers Januari 2026, Kepala BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa fokus program tahun ini menyasar peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi.

Kriteria Peserta yang Berhak Mengikuti Program

Tidak semua peserta otomatis mendapatkan fasilitas penghapusan denda. BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah kriteria prioritas.

Peserta yang berhak mengikuti program antara lain:

  • Peserta mandiri (PBPU dan BP) yang memiliki tunggakan iuran
  • Peserta yang sebelumnya aktif membayar namun terhenti karena kesulitan ekonomi
  • Peserta nonaktif yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan
  • Peserta yang pindah kelas dan masih memiliki tunggakan di kelas sebelumnya
  • Dalam kondisi tertentu, peserta terdaftar yang belum pernah melakukan pembayaran

Sebaliknya, peserta berikut tidak termasuk dalam program:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan sistem potong gaji otomatis
  • Peserta yang meninggal dunia, kecuali ahli waris melanjutkan kepesertaan
  • Peserta yang terbukti melakukan pemalsuan data
  • Peserta yang telah beralih ke asuransi lain

Dengan demikian, anggapan bahwa seluruh peserta bisa mendapatkan penghapusan tunggakan sepenuhnya tidak tepat karena program ini memiliki batasan yang jelas.

Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu BPJS atau nomor kepesertaan
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga
  • Bukti pembayaran terakhir (jika ada)
  • Formulir permohonan dari kantor BPJS

Dalam kondisi tertentu, petugas dapat meminta dokumen tambahan seperti surat keterangan tidak mampu, surat PHK atau bukti kehilangan pekerjaan, surat keterangan sakit kronis, hingga rekening koran tiga bulan terakhir.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh dokumen harus sah dan sesuai fakta. Jika peserta memberikan informasi palsu, BPJS dapat memblokir kepesertaan secara permanen.

Cara Mengajukan Pemutihan BPJS Kesehatan

Peserta dapat mengajukan pemutihan melalui beberapa jalur resmi berikut:

1. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Peserta dapat mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen lengkap. Setelah mengambil nomor antrean, peserta menyerahkan berkas dan mengisi formulir sesuai prosedur.

Petugas biasanya memproses verifikasi dalam waktu 1–3 hari kerja. Jika disetujui, peserta dapat langsung melunasi iuran pokok tanpa denda. Status kepesertaan umumnya aktif kembali dalam waktu 1×24 jam setelah pembayaran.

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Peserta juga dapat mengajukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah login menggunakan NIK, peserta memilih menu tagihan.

Jika program sedang aktif, sistem akan menampilkan opsi pengajuan penghapusan denda. Peserta kemudian mengunggah dokumen pendukung dan menunggu persetujuan sebelum membayar iuran pokok.

3. Menghubungi Layanan Resmi BPJS

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi:

  • Call Center 1500-400 (24 jam)
  • WhatsApp resmi BPJS Kesehatan (jam kerja)
  • Chatbot CHIKA melalui situs resmi atau aplikasi Mobile JKN

Petugas akan memberikan penjelasan sesuai dengan status kepesertaan masing-masing.

Program penghapusan denda BPJS Kesehatan memberikan peluang bagi peserta yang memiliki tunggakan untuk kembali aktif tanpa beban sanksi tambahan. Meski demikian, peserta tetap wajib melunasi iuran pokok. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap syarat dan prosedur resmi sangat penting agar proses berjalan lancar dan kepesertaan kembali normal tanpa kendala.***


Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook


Tags: Berita KesehatanBPJS KesehatanJKN 2026Layanan BPJSMobile JKNPemutihan BPJSPenghapusan Denda BPJSPeserta Mandiriprogram pemerintahTunggakan BPJS
Berita Sebelumnya

6 Cara Menghilangkan Komedo Hitam di Hidung dan Wajah, Ini Rekomendasi Ahli Kulit

Berita Berikutnya

Cara Cek Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Ini Daftar Layanan yang Tidak Dijamin JKN

shanny ratman

shanny ratman

Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis. Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini. Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.

Berita Terkait

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu

10/03/2026
makanan penurun tekanan darah

Daftar Makanan Penurun Tekanan Darah yang Terbukti Efektif Secara Medis

08/03/2026
Kenali Gejala Awal Stroke

Kenali Gejala Awal Stroke di Usia Muda, Jangan Tunggu Terlambat

08/03/2026
Viral Diet Intermittent Fasting

Viral Diet Intermittent Fasting, Apakah Aman untuk Semua Orang? Simak Penjelasan Ahli

05/03/2026
BPJS PBI

Menteri Kesehatan: Keanggotaan BPJS PBI Otomatis Berlaku Lagi Selama 3 Bulan

04/03/2026
otak tetap tajam

Ingin Otak Tetap Tajam di Usia 75 Tahun? Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Sejak Masuk Usia 60-an, Kata Psikologi

04/03/2026
Berita Berikutnya
Cara Cek Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Ini Daftar Layanan yang Tidak Dijamin JKN

Cara Cek Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Ini Daftar Layanan yang Tidak Dijamin JKN

Ikan Pindang Siap Naik Kelas, Bidik Pasar Modern dan Dongkrak Ekonomi Rakyat

Ikan Pindang Siap Naik Kelas, Bidik Pasar Modern dan Dongkrak Ekonomi Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Sedang Tren
  • Komentar
  • Terbaru
data pengguna media sosial Indonesia

Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

26/08/2025
KPM menjerit bansos dipotong

KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

17/11/2025
PGRI Ciamis

PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

24/09/2025
Audiensi FPP Ciamis

Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

12/09/2025
Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

2
3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

2
kopi tanpa gula

Kopi Hitam Tanpa Gula Minuman Sederhana dengan Segudang Manfaat bagi Kesehatan

2
Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

2
Penyebaran Agama Islam Pertama di Indonesia

Penyebaran Agama Islam Pertama di Indonesia

11/03/2026
PDAM Ciamis

Kejutan Ramadan dari PDAM Ciamis, Air Masjid Digratiskan dan Ada Diskon Sambungan Baru

11/03/2026
Siti Khoiriyah

Siti Khoiriyah Terpilih Pimpin Ranting Fatayat NU Gegempalan, Siap Perkuat Peran Perempuan Muda

11/03/2026
Geliat Ekonomi Beduk

Geliat Ekonomi Beduk Lebaran Menguat Publik Soroti Transparansi Anggaran Swakelola Pemda

11/03/2026

BERITA TERBARU

Penyebaran Agama Islam Pertama di Indonesia

Penyebaran Agama Islam Pertama di Indonesia

11/03/2026
PDAM Ciamis

Kejutan Ramadan dari PDAM Ciamis, Air Masjid Digratiskan dan Ada Diskon Sambungan Baru

11/03/2026
Siti Khoiriyah

Siti Khoiriyah Terpilih Pimpin Ranting Fatayat NU Gegempalan, Siap Perkuat Peran Perempuan Muda

11/03/2026
Geliat Ekonomi Beduk

Geliat Ekonomi Beduk Lebaran Menguat Publik Soroti Transparansi Anggaran Swakelola Pemda

11/03/2026

BERITA TERPOPULER

  • data pengguna media sosial Indonesia

    Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Rencana Pembangunan SLB Muhammadiyah di Banjarsari Ditolak Warga

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara

MCNNews.id | Media Cinta Nusantara adalah portal berita online bagian dari MCN Group yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya, dengan semangat “Mengabarkan Kebenaran, Menyatukan Nusantara.”

IKUTI SOSMED KAMI

INFORMASI

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

MCN NETWORK

  • Kabarniaga.com
  • MCN Update
  • Galuhnews.com
  • Fokusjabar.id
  • Dejurnal.com
  • Infopriangan.com
  • Portaloka.id
  • Kondusif.com
  • Lenterajabar.com

ALAMAT REDAKSI

MCN News.ID – Media Cinta Nusantara
Alamat Redaksi: Jl. Ahmad Yani no 73 Kec. Ciamis
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46211
Telp/WA: +62 813-1236-8759
Email: redaksi@mcnnews.id

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2025 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2025 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service