MCNNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyusun beberapa kebijakan guna mengurangi ‘kekuasaan’ serta memperketat pengawasan terhadap perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ia berencana melakukan perubahan terhadap struktur kepemilikan otoritas bursa, memberantas tindakan manipulasi saham, hingga yang terakhir yaitu memaksa perusahaan tercatat untuk mengintegrasikan laporan keuangan ke dalam sistem tertentu.platformsatu unit yang berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Jika mengacu pada berbagai informasi, pihak pajak menginginkan laporan perusahaan benar-benar akurat, mengurangi penggunaan penyajian yang hanya tampak baik, sehingga informasi yang disampaikan oleh entitas tidak berbeda antara satu otoritas dengan otoritas lainnya.
Apalagi dalam catatan Bisnis, praktik penipuan dalam penyusunan laporan keuangan sering kali terjadi. Selain itu, berdasarkan data penegakan hukum yang pernah dilakukan, banyak BUMN maupun perusahaan publik mengalami kerugian akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan investasi. Kasus Jiwasraya, Asabri, serta sejumlah dana pensiun milik BUMN menjadi contohnya.
Selain itu, Purbaya cukup yakin bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah, khususnya pengumpulan laporan keuangan dalam satu sistem akan berjalan sesuai harapan. Kewajiban pelaporan keuangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025.
Menurut Purbaya, perusahaan besar atau terbuka sudah terbiasa menyusun laporan keuangan yang kemudian dipublikasikan. Oleh karena itu, lanjutnya, yang baru dalam PP 43/2025 hanyalah perpindahan penyampaian laporan keuangan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan terbuka memang diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada sejumlah lembaga otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI). “Jika Tbk [perusahaan terbuka], setiap tiga bulan juga memiliki [laporan keuangan yang bisa diakses oleh masyarakat],” kata Purbaya kepada awak media setelah acara PTBI 2025, Jumat (28/11/2025).
Sebelum menerapkan kebijakan PP 43/2025 kepada perusahaan kecil, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan mengaku akan lebih waspada terhadap kesiapan perusahaan yang belum terbiasa menyusun laporan keuangan dengan baik.
“Yang saya khawatirkan adalah perusahaan kecil, tetapi saya belum melihat,” kata Purbaya.
Lindungi Investor Kecil
Sementara itu, mengenai saham gorengan, Purbaya telah meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. Ia berharap praktik tersebut segera dihentikan, sehingga nasib investor kecil dapat terlindungi, berbeda dengan kondisi saat ini.
Permintaan Purbaya ini juga berkaitan dengan insentif yang diberikan kepada pelaku pasar modal. “Masih belum bisa dilakukan karena saya belum melihat sejauh mana pemain-pemain spekulan telah ditangkap. Apakah ada?” ujar Purbaya, Kamis (20/11/2025) lalu.
Purbaya menekankan bahwa pihaknya melihat adanya keinginan sungguh-sungguh dari regulator dalam memperbaiki praktik perdagangan di pasar modal, sehingga Kemenkeu akan mempertimbangkan pemberian insentif. Mengenai bentuk insentif tersebut, Purbaya belum menentukan secara pasti.
“Kami akan mendiskusikannya nanti karena mereka belum selesai juga. Kami akan melihatnya nanti,” tutupnya.
Selanjutnya, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan organisasi pengatur diri (SRO) yang juga mencakup Bursa Efek Indonesia (BEI), akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya mengatasi saham palsu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan bahwa satgas tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pasar yang dilakukan oleh regulator pasar modal. Ia menjelaskan bahwa fokus OJK dalam penguatan pasar adalah dengan meningkatkan permintaan dari investor, menambah variasi produk yang ditawarkan, serta memperkuat infrastruktur pasar modal.
“Di luar itu, tentunya yang berkaitan juga misalnya seperti aparat penegak hukum bisa saja dibahas di sana. Bagaimanapun juga, perdagangan di bursa tersebut harus aman, transparan, dan adil. Di sana tugas satgas untuk penegakan hukum harus dilakukan,” kata Inarno.
Rombak Kelembagaan
Di sisi lain, upaya untuk memperbaiki pasar modal juga dilakukan melalui rencana perubahan struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI), dari bentuk bursa yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual) menjadi perusahaan yang dapat dimiliki oleh pihak umum.
Perubahan institusi BEI akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Demutualisasi akan memungkinkan kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi kemungkinan konflik kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong kompetitivitas pasar modal Indonesia secara global,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin dalam pernyataan resmi, Jumat (21/11/2025).
Kebijakan demutualisasi bursa saham bukanlah hal yang baru dalam perkembangan pasar modal dunia. Di antara bursa-bursa saham utama di seluruh dunia, saat ini BEI masih termasuk yang sedikit yang memiliki struktur mutual, sementara berbagai negara lain, termasuk Singapura, Malaysia, dan India, telah lebih dulu melakukan transformasi.
Proses transformasi ini memungkinkan pengelolaan bursa menjadi lebih profesional dan tanggap dalam menghadapi perubahan sistem keuangan dunia. Struktur demutualisasi diharapkan mendorong perkembangan produk dan layanan baru, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga alat pendanaan infrastruktur dan transisi energi, sehingga pada akhirnya meningkatkan kedalaman serta likuiditas pasar.
“Melalui proses demutualisasi, kami berharap dapat memastikan tata kelola BEI sesuai dengan standar terbaik global, sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan integritas pasar,” ujar Masyita.
Apa Tanggapan Bursa?
Selanjutnya, BEI menyatakan sedang melakukan penelitian dan diskusi mengenai demutualisasi tersebut. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek masih dalam tahap penyusunan kajian untuk mendukung RPP tersebut.
Studi ini mencakup hal-hal yang perlu diperhatikan ketika demutualisasi mulai berlaku. “Kami sedang mengadakan pembahasan dan perbandingan beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di berbagai Bursa global yang paling sesuai untuk pasar modal Indonesia,” ujar Nyoman, Senin (24/11/2025).
Sebagai informasi, beberapa bursa di dunia diketahui telah melakukan proses demutualisasi. Demutualisasi pertama kali dilakukan oleh Bursa Saham Stockholm atau Stockholm Stock Exchange di Swedia pada tahun 1993.
Mulai saat itu, berbagai bursa di berbagai belahan dunia melakukan demutualisasi, seperti Bursa Amsterdam, Bursa London, Bursa Hong Kong, hingga Nasdaq.
Proses demutualisasi terjadi ketika sebuah perusahaan swasta yang dimiliki oleh anggotanya, seperti koperasi atau dalam kasus ini Bursa Efek Indonesia (BEI), secara hukum mengubah bentuk strukturnya menjadi perusahaan umum yang dapat diperdagangkan dan dimiliki oleh pemegang saham.
Penghapusan status koperasi melibatkan proses yang rumit dalam mengubah struktur keuangan suatu perusahaan, dari bentuk perusahaan koperasi menjadi perusahaan yang dikelola oleh para pemegang saham.






















