Ringkasan Berita:
- Hukuman kerja sosial dapat menjadi pilihan pengganti hukuman penjara jangka pendek, sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk tetap produktif sambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
- YLBHI meragukan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap tahanan yang dihukum kerja sosial.
- YLBHI mengusulkan agar KUHP yang baru belum segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.
MCNNEWS.ID
Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik penerapan hukuman pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang rencananya akan mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026).
Hukuman kerja sosial pidana tercantum dalam pasal 65 KUHP yang baru, di mana hakim dapat memberikan hukuman tersebut kepada terdakwa yang melakukan pelanggaran ringan atau tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun, khususnya jika hakim mempertimbangkan pemberian hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Lama hukuman kerja sosial berkisar antara 8 jam hingga 240 jam dan dilaksanakan dalam waktu maksimal 6 bulan. Pembagian jam dapat disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas atau kehidupan produktif terpidana.
Dengan adanya KUHP yang baru, selain hukum pidana, negara juga menyediakan bentuk tindakan lain yang lebih bersifat pendidikan dan konstruktif, misalnya pidana kerja sosial yang akan diberlakukan.
Hukuman kerja sosial dapat menjadi pilihan pengganti hukuman penjara jangka pendek, sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk tetap berkarya sambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti jompo, atau institusi sosial lainnya sesuai dengan profesi terdakwa.
Oleh karena itu, pelaksanaan hukuman kerja sosial ini memerlukan dukungan sarana, prasarana, serta koordinasi antar sektor.
Karena tanpa persiapan teknis yang memadai, keputusan hakim berpotensi sulit diterapkan secara efektif.
Isnur juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap para tahanan yang dihukum kerja sosial nantinya. Mengingat, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) hanya sedikit di setiap wilayah.
Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dengan tugas memberikan bimbingan, pendampingan, serta pengawasan kepada klien masyarakat, termasuk narapidana yang mengajukan pembebasan bersyarat dan anak yang terlibat dalam proses hukum, agar dapat kembali membangun kehidupan sosial yang baik dan mampu hidup secara mandiri serta produktif.
“Bagaimana sistem koordinasi, sistem penilaian, sistem hukuman berikutnya, serta sistem pengawasan,” katanya, Kamis (1/1/2025), dilaporkan dari YouTube.Kompas TV.
“Problem-nya adalah Bapas di Indonesia memiliki jumlah petugas yang sangat sedikit, apakah mereka mampu menjangkau, melakukan penelitian terhadap seluruh orang-orang di bawah 5 tahun (yang mendapat hukuman) dan kemungkinan bisa memberikan vonis maksimal 6 bulan (masa kerja sosialnya),” ujar Isnur.
Menurut Isnur, sebelum penerapan sanksi kerja sosial, harus adaassessmentterlebih dahulu mengenai kondisi Bapas ini.
Jika di suatu daerah, Jaksa ingin menuntut, tapi belum ada Bapas yangassessment,tidak bisa. Jadi hal itu bukan hanya tentang hakim yang memberikan hukuman di akhir, tidak,” tegasnya.
“Dari awal diperlukan koordinasi yang baik,assessment sejak awal, bagaimana background-nya, bagaimana latar belakangnya,” tambah Isnur.
Isnur kemudian menyebutkan mengenai terdakwa yang tidak mampu menjalani hukuman kerja sosial, yaitu mereka harus mengulangnya, diganti dengan hukuman penjara atau denda sesuai keputusan hakim.
Maka, Isnur menyatakan, perlu adanyaassessmentyang lebih kuat terlebih dahulu agar aturan dalam KUHP yang baru tersebut dapat diterapkan dengan baik.
Bisa saja ada konsekuensinya ketika dia tidak melaksanakan. Jadi tidak semudah itu hakim memberikan hukuman, harus ada…assessment yang kuat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Isnur menyarankan agar KUHP yang baru belum segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.
“Masih tidak dapat dilaksanakan. Saran kami, hal ini belum dapat berlaku,” katanya.
“KUHP selesaikan dulu seluruh peraturannya. Ini lebih bijaksana, agar apa? Agar semua APH (Aparat Penegak Hukum) dapat melaksanakan, termasuk para pengacara,” lanjut Isnur.
Kata Menteri Imipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan penerapan hukuman kerja sosial dalam sistem pemasyarakatan merupakan wujud nyata dari upaya untuk mengembalikan martabat tahanan, sekaligus mendorong mereka memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.
“Kegiatan sosial ini bukan hanya sekadar pekerjaan sukarela, melainkan bentuk pertanggungjawaban mereka kepada masyarakat akibat tindakan yang telah dilakukan,” ujar Agus saat peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan Melalui Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Gerakan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Agus menyampaikan, partisipasi langsung para pemasyarakatan atau tahanan dalam kegiatan sosial ini merupakan bagian dari proses reintegrasi yang lebih bermakna.
Melalui kegiatan sosial, klien tidak hanya didampingi, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mengembangkan rasa tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata terhadap lingkungan sekitar.
“PK bukan hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan masyarakat, tetapi juga seorang arsitek yang merancang dan menyusun kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang pernah terputus akibat tindakan pidana,” katanya.
Agus juga menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya bersifat simbolis, tetapi merupakan bukti kesiapan pihak pemasyarakatan dalam menerapkan sistem pidana baru yang berlandaskan justice restoratif.
Ia selanjutnya menyampaikan pesan yang dalam kepada para klien pemasyarakatan agar tetap bersemangat dalam menjalani pembinaan dan memberikan kontribusi yang positif.
“Bukanlah kutukan, kriminal adalah teriakan keras dari luka sosial yang tidak tertangani. Kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, kami mengajak untuk bersama-sama memperbaiki luka sosial yang telah terjadi,” katanya.
(MCNNEWS.ID/Rifqah/Fahdi)
Penulis
Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis.
Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini.
Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.














