banner iklan 278x90 banner iklan 278x90 banner iklan 278x90
Sabtu, Maret 7, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
  • Agama
  • Artikel
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Bisnis
    • Ekonomi
  • Entertaiment
    • Hot News
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
  • Techno
    • Internet
    • PC, Laptop, Gadget
    • Smartphone
  • Olah Raga
  • Fauna Flora
  • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. BandungBandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
  • Masuk
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
ADVERTISEMENT
Home Berita

YLBHI Kritik Hukuman Kerja Sosial Pelaku Kejahatan: Bagaimana Pengawasannya?

shanny ratman Oleh shanny ratman
14/02/2026
in Berita
Waktu Membaca:4 menit membaca
A A
0
0
Dibagikan
1
Dilihat
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsappBagikan di Telegram
ADVERTISEMENT
Written by shanny ratman

Ringkasan Berita:

  • Hukuman kerja sosial dapat menjadi pilihan pengganti hukuman penjara jangka pendek, sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk tetap produktif sambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
  • YLBHI meragukan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap tahanan yang dihukum kerja sosial.
  • YLBHI mengusulkan agar KUHP yang baru belum segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.

MCNNEWS.ID

Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik penerapan hukuman pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang rencananya akan mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026).

Pos Terkait

BPJS PBI

Menteri Kesehatan: Keanggotaan BPJS PBI Otomatis Berlaku Lagi Selama 3 Bulan

04/03/2026
harga cabe rawit naik

Harga Cabe Rawit Naik ke Rp85 Ribu, Bidang Perdagangan Ciamis Intensifkan Monitoring Pasar

04/03/2026

Hukuman kerja sosial pidana tercantum dalam pasal 65 KUHP yang baru, di mana hakim dapat memberikan hukuman tersebut kepada terdakwa yang melakukan pelanggaran ringan atau tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun, khususnya jika hakim mempertimbangkan pemberian hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Lama hukuman kerja sosial berkisar antara 8 jam hingga 240 jam dan dilaksanakan dalam waktu maksimal 6 bulan. Pembagian jam dapat disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas atau kehidupan produktif terpidana.

Dengan adanya KUHP yang baru, selain hukum pidana, negara juga menyediakan bentuk tindakan lain yang lebih bersifat pendidikan dan konstruktif, misalnya pidana kerja sosial yang akan diberlakukan.

Hukuman kerja sosial dapat menjadi pilihan pengganti hukuman penjara jangka pendek, sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk tetap berkarya sambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti jompo, atau institusi sosial lainnya sesuai dengan profesi terdakwa.

Oleh karena itu, pelaksanaan hukuman kerja sosial ini memerlukan dukungan sarana, prasarana, serta koordinasi antar sektor.

Karena tanpa persiapan teknis yang memadai, keputusan hakim berpotensi sulit diterapkan secara efektif.

Isnur juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap para tahanan yang dihukum kerja sosial nantinya. Mengingat, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) hanya sedikit di setiap wilayah.

Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dengan tugas memberikan bimbingan, pendampingan, serta pengawasan kepada klien masyarakat, termasuk narapidana yang mengajukan pembebasan bersyarat dan anak yang terlibat dalam proses hukum, agar dapat kembali membangun kehidupan sosial yang baik dan mampu hidup secara mandiri serta produktif.

“Bagaimana sistem koordinasi, sistem penilaian, sistem hukuman berikutnya, serta sistem pengawasan,” katanya, Kamis (1/1/2025), dilaporkan dari YouTube.Kompas TV.

“Problem-nya adalah Bapas di Indonesia memiliki jumlah petugas yang sangat sedikit, apakah mereka mampu menjangkau, melakukan penelitian terhadap seluruh orang-orang di bawah 5 tahun (yang mendapat hukuman) dan kemungkinan bisa memberikan vonis maksimal 6 bulan (masa kerja sosialnya),” ujar Isnur.

Menurut Isnur, sebelum penerapan sanksi kerja sosial, harus adaassessmentterlebih dahulu mengenai kondisi Bapas ini.

Jika di suatu daerah, Jaksa ingin menuntut, tapi belum ada Bapas yangassessment,tidak bisa. Jadi hal itu bukan hanya tentang hakim yang memberikan hukuman di akhir, tidak,” tegasnya.

“Dari awal diperlukan koordinasi yang baik,assessment sejak awal, bagaimana background-nya, bagaimana latar belakangnya,” tambah Isnur.

Isnur kemudian menyebutkan mengenai terdakwa yang tidak mampu menjalani hukuman kerja sosial, yaitu mereka harus mengulangnya, diganti dengan hukuman penjara atau denda sesuai keputusan hakim.

Maka, Isnur menyatakan, perlu adanyaassessmentyang lebih kuat terlebih dahulu agar aturan dalam KUHP yang baru tersebut dapat diterapkan dengan baik.

Bisa saja ada konsekuensinya ketika dia tidak melaksanakan. Jadi tidak semudah itu hakim memberikan hukuman, harus ada…assessment yang kuat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Isnur menyarankan agar KUHP yang baru belum segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.

“Masih tidak dapat dilaksanakan. Saran kami, hal ini belum dapat berlaku,” katanya.

ADVERTISEMENT

“KUHP selesaikan dulu seluruh peraturannya. Ini lebih bijaksana, agar apa? Agar semua APH (Aparat Penegak Hukum) dapat melaksanakan, termasuk para pengacara,” lanjut Isnur.

Kata Menteri Imipas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan penerapan hukuman kerja sosial dalam sistem pemasyarakatan merupakan wujud nyata dari upaya untuk mengembalikan martabat tahanan, sekaligus mendorong mereka memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

“Kegiatan sosial ini bukan hanya sekadar pekerjaan sukarela, melainkan bentuk pertanggungjawaban mereka kepada masyarakat akibat tindakan yang telah dilakukan,” ujar Agus saat peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan Melalui Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Gerakan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Agus menyampaikan, partisipasi langsung para pemasyarakatan atau tahanan dalam kegiatan sosial ini merupakan bagian dari proses reintegrasi yang lebih bermakna.

Melalui kegiatan sosial, klien tidak hanya didampingi, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mengembangkan rasa tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata terhadap lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

“PK bukan hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan masyarakat, tetapi juga seorang arsitek yang merancang dan menyusun kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang pernah terputus akibat tindakan pidana,” katanya.

Agus juga menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya bersifat simbolis, tetapi merupakan bukti kesiapan pihak pemasyarakatan dalam menerapkan sistem pidana baru yang berlandaskan justice restoratif.

Ia selanjutnya menyampaikan pesan yang dalam kepada para klien pemasyarakatan agar tetap bersemangat dalam menjalani pembinaan dan memberikan kontribusi yang positif.

“Bukanlah kutukan, kriminal adalah teriakan keras dari luka sosial yang tidak tertangani. Kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, kami mengajak untuk bersama-sama memperbaiki luka sosial yang telah terjadi,” katanya.

(MCNNEWS.ID/Rifqah/Fahdi)

Post Views: 96

Penulis

Author Profile
shanny ratman
Onwer di Kedai73ciamis | Web

Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis.

Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini.

Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.

Related Posts
  • shanny ratman
    Tren olahraga ringan
    07/03/2026
    Tren Olahraga Ringan di Rumah yang Bikin Tubuh Tetap Fit Tanpa ke Gym
  • shanny ratman
    06/03/2026
    Kisah Raja Ottoman Seri 6: Sultan Suleiman Al-Qanuni
  • shanny ratman
    Work From Anywhere
    06/03/2026
    Work From Anywhere: Peluang dan Tantangan Gaya Hidup Digital Nomad di Indonesia
  • shanny ratman
    manfaat berpuasa bagi kesehatan
    06/03/2026
    Manfaat Berpuasa Ditinjau dari Segi Kesehatan dan Medis: Ini Penjelasan Ilmiahnya
Tags: beritaKebijakan Publikkriminologimasalah sosialperadilan pidana
MembagikanTweetKirimMembagikan
Berita Sebelumnya

Rekomendasi 6 Restoran Italia untuk Dinner Romantis di Hari Kasih Sayang

Berita Berikutnya

Prasasti Batu: Jejak Kejayaan Kerajaan Sunda

shanny ratman

shanny ratman

Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis. Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini. Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.

PosTerkait

BPJS PBI

Menteri Kesehatan: Keanggotaan BPJS PBI Otomatis Berlaku Lagi Selama 3 Bulan

Oleh shanny ratman
04/03/2026
0

MCNNEWS.ID – Menteri Kesehatan menegaskan bahwa keanggotaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif akan otomatis...

harga cabe rawit naik

Harga Cabe Rawit Naik ke Rp85 Ribu, Bidang Perdagangan Ciamis Intensifkan Monitoring Pasar

Oleh Ilham Hidayat
04/03/2026
0

Harga cabe rawit melonjak hingga Rp85 ribu per kilogram, memicu perhatian masyarakat dan pedagang. Bidang Perdagangan Kabupaten Ciamis langsung mengintensifkan...

Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno meninggal dunia

Kabar Duka, Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Oleh shanny ratman
02/03/2026
0

Jakarta – Kabar duka menyelimuti Tanah Air. Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) pukul...

Komdigi

Komdigi Soroti Pentingnya Persiapan Talent Digital

Oleh shanny ratman
01/03/2026
0

MCNNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam menyiapkan 9 juta sumber daya digital sebagai bagian dari strategi...

Pemdaprov Jabar menyiagakan 19 unit Disaster Relief Unit (DRU) dan 60 posko untuk menjamin kelancaran perjalanan masyarakat.

Pemdaprov Jabar Siagakan 60 Posko Mudik dan 19 DRU, Targetkan Jalan Provinsi Optimal Saat Lebaran 2026

Oleh Robi Darwis
27/02/2026
0

MCNNEWS.ID Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyiapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 guna mendukung kelancaran arus mudik Idulfitri tahun ini....

Berita Berikutnya
Prasasti Batu: Jejak Kejayaan Kerajaan Sunda

Prasasti Batu: Jejak Kejayaan Kerajaan Sunda

Ronald Araujo

Ronald Araujo Buka Suara soal Depresi, Kini Bangkit dan Kembali Bersinar Bersama Barcelona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • data pengguna media sosial Indonesia

    Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Rencana Pembangunan SLB Muhammadiyah di Banjarsari Ditolak Warga

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara

MCN News.ID | Media Cinta Nusantara adalah portal berita online bagian dari MCN Group yang menyuarakan kekayaan budaya bangsa dengan informasi terpercaya. Mengusung tagline “Mengabarkan Kebenaran, Menyatukan Nusantara.”

Ikuti Sosmed Kami:

Penulis

Ilham Hidayat

Bang Sufi

Robi Darwis

MCN Network

  • Kabarniaga.com
  • MCN Update
  • Galuhnews.com
  • Fokusjabar.id
  • Dejurnal.com
  • Infopriangan.com
  • Portaloka.id
  • Kondusif.com
  • Lenterajabar.com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Web Partner
  • Info Pasang Iklan
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

© 2025 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Agama
  • Artikel
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Bisnis
    • Ekonomi
  • Entertaiment
    • Hot News
  • Fauna Flora
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Techno
      • Internet
      • PC, Laptop, Gadget
      • Smartphone
  • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Ramadhan Series
  • Sejarah & Budaya
    • Budaya
  • Tokoh
  • Wisata

© 2025 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service