CIAMIS, MCNNews.ID, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian ayam yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Kamis (12/03/2026)
Kasat Reskrim Polres Ciamis menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial E pada Jumat, 6 Maret 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah peternakan ayam yang berada di Dusun Cutengah, Desa Ujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Baca juga : Pelaku pencurian laptop dan ponsel
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku diduga masuk ke area kandang ayam dengan cara merusak gembok menggunakan tang, lalu mengambil puluhan ayam milik korban.
Polres Ciamis
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Panjalu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” ujar petugas.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KT (31) warga Desa Graha Panjalu, IA seorang buruh yang beralamat di Cidoyang, Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, serta EK warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 60 ekor ayam jenis firens stock, 8 karung, satu unit sepeda motor Yamaha tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka, satu buah tang, pisau kecil, serta sejumlah pakaian seperti empat jaket, sweater, helm, dan tali pinggang yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak sembilan kali. Total ayam yang berhasil mereka curi diperkirakan mencapai 420 ekor.
Kasus pencurian ayam viral
“Namun yang dilaporkan oleh korban baru satu kejadian, yakni pencurian sebanyak 60 ekor ayam. Dari pengakuan tersangka, total ayam yang sudah dicuri mencapai sekitar 420 ekor dari beberapa kali aksi,” jelasnya.
Polisi juga memastikan bahwa aksi pencurian tersebut murni dilakukan para pelaku tanpa keterlibatan orang dalam dari pihak peternakan.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa ayam hasil curian tersebut dijual secara eceran, baik ke pasar maupun dijajakan secara door to door ke sejumlah pembeli.
Baca juga : Perempuan dan ramadhan
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal, sehingga pihak kepolisian dapat segera melakukan penanganan.
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook





















