MCNNEWS.ID ,- Masyarakat sedang memperhatikan wajah dan latar belakang Burhanuddin Abdullah.
Burhanuddin Abdullah adalah mantan tahanan kasus korupsi yang pernah dihukum lima tahun penjara akibat tindakan korupsinya terhadap dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) sebesar Rp 100 miliar.
Pada hari Senin (25/8/2025) kemarin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut justru menerima penghargaan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Penghargaan tersebut berupa Bintang Mahaputera Adipradana.
Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana merupakan salah satu tingkat penghargaan tertinggi di Indonesia yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang dianggap memiliki kontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara.
Penghargaan ini diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam berbagai sektor seperti sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi, yang berdampak positif terhadap kemajuan, kesejahteraan, serta kejayaan bangsa dan negara.
Bintang Mahaputera Adipradana diberikan dalam bentuk ikat pinggang dengan bintang yang dipasang di sisi kiri pinggang, lengkap dengan tanda penghargaan yang dipakai di dada kiri serta miniatur pada bagian lidah baju.
Sebelum tahun 1972, penghargaan tersebut disajikan dalam bentuk gelang.
Dengan nama bangsa dan negara Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih atas jasa serta dedikasi saudara-saudari sekalian. Semoga jasa dan pengabdian kalian menjadi warisan untuk generasi penerus bangsa,” ujar Presiden Prabowo di Istana Negara pada Senin (25/8/2025).
Namun, pemberian penghargaan kepada Burhanuddin Abdullah menimbulkan perdebatan.
Banyak orang setuju, namun juga ada yang tidak sependapat.
Karena, mereka yang tidak setuju mengambil pertimbangan status Burhanuddin Abdullah yang pernah ditahan karena tindak pidana korupsi.
Lalu, bagaimana bentuk sosok, profil, dan biodata Burhanuddin Abdullah ini?
Profil dan Riwayat Hidup Burhanuddin Abdullah
Burhanuddin Abdullah merupakan seorang ekonom dan pejabat pemerintah Indonesia yang memiliki riwayat karier yang signifikan namun juga memicu perdebatan.
Ia dilahirkan di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947.
Selain itu, pendidikan Burhanuddin Abdullah adalah gelar Sarjana Pertanian (Ir) yang diperoleh dari Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 1974.
Ia juga memiliki gelar Magister Seni (MA) dalam bidang Ekonomi dari Michigan State University, Amerika Serikat (1984).

Kemudian, anggota Dewan Penasihat di Prasasti Center for Policy Studies juga menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 2006.
Selama karier profesionalnya, Burhanuddin Abdullah bekerja sebagai staf di Bank Indonesia (BI) sejak tahun 1979.
Berkat kemampuannya, ia pernah ditunjuk sebagai Kepala Bagian Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan Internasional Bank Indonesia (1994-1995).
Kemudian, ia pernah diangkat sebagai Wakil Kepala Bidang Riset Ekonomi dan Moneter BI (1996-1998).
Pada masa reformasi, Burhanuddin Abdullah pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia (1998-2000).
Pada tahun 2000, jalannya karier semakin menjanjikan.
Ia diangkat sebagai Wakil Gubernur Bank Indonesia (2000-2001).
Kemudian, ia pernah diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dalam Kabinet Gotong Royong yang dipimpin oleh Presiden Abdurrahman Wahid (2001).
Selanjutnya, ia diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia (2003-2008).
Selain itu, ia pernah diangkat sebagai Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia.
Selain berkecimpung di bidang perbankan, Burhanuddin Abdullah juga giat dalam kegiatan organisasi.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) selama dua periode (2003-2006 dan 2006-2008).
Tersangkut Perkara Hukum Tindak Pidana Korupsi
Pada tahun 2008, Burhanuddin Abdullah malah terlibat dalam perkara hukum.
Ia terlibat dalam penyalahgunaan dana Bank Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Burhanuddin Abdullah dihukum lima tahun penjara atau enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu, 29 Oktober 2008.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar 250 juta rupiah.
Dalam kasus korupsi ini, hakim menyatakan bahwa Burhanuddin Abdullah beserta anggota Dewan Gubernur BI terbukti bersalah karena memanfaatkan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) sebesar Rp 100 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat Bank Indonesia, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan perubahan UU Bank Indonesia.
Tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dengan para Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Hakim menyatakan, Burhanuddin bersalah karena menyetujui pengambilan dana YPPI, meskipun ia sendiri memiliki keraguan dan bergantung pada pendapat anggota dewan gubernur lain.
Sempat Jadi Rektor
Setelah selesai menjalani hukumannya di penjara, Burhanuddin Abdullah justru diberikan kepercayaan untuk menjabat sebagai Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN).
Ia menjabat sebagai Rektor IKOPIN pada masa 2011 hingga 2023.
Setelah selesai menjabat sebagai rektor, Burhanuddin Abdullah kemudian diangkat menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak Juli 2024.
Ia pernah diangkat sebagai Ketua Tim Ahli dan Pendiri Danantara pada tahun 2025.
Sudah Pernah Dapat Penghargaan
Pada tahun 2007, sebelum terlibat dalam kasus korupsi, Burhanuddin Abdullah ternyata pernah menerima penghargaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat menjabat sebagai Gubernur BI, Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pernah menerima penghargaan.Bintang Mahaputera Utama.
Namun, pada masa Presiden Prabowo Subianto, ia kembali menerima penghargaan.
Penghargaan tersebut berupa Bintang Mahaputera Adipradana.
Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana merupakan tanda kehormatan yang kedua tertinggi di Indonesia, yang mencerminkan pengakuan resmi pemerintah terhadap kontribusi luar biasa seseorang dalam berbagai bidang yang berdampak signifikan terhadap kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.(ray/mcnnews.id )























