MCNNEWS.ID – Surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara, yang berfungsi sebagai bukti identitas sekaligus izin melakukan perjalanan antar batas wilayah. Di Indonesia, paspor tidak hanya digunakan untuk keperluan perjalanan pribadi, tetapi juga mencerminkan kondisi pemiliknya.
Paspor Indonesia tersedia dalam berbagai warna yang berbeda. Setiap warna memiliki makna dan klasifikasi tertentu, sekaligus menunjukkan aturan hukum serta kebijakan diplomatik Indonesia di tingkat global.
Berikut daftar warna paspor Indonesia yang patut diketahui:
Hijau: Paspor Reguler
Paspor hijau atau paspor biasa diberikan kepada penduduk Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan cover berwarna hijau.
Digunakan oleh penduduk Indonesia (WNI) untuk perjalanan pribadi, seperti liburan, dan sebagainya. Paspor ini tersedia dalam bentuk elektronik (e-paspor), dengan masa berlaku selama 5 tahun dan 10 tahun. tulis akun Instagram @imigrasi_cilegon.
Dalam paspor hijau terdapat data lengkap mengenai identitas pemilik, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, hingga foto. Selain itu, paspor ini juga berisi informasi tentang visa atau izin masuk ke negara tujuan yang dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara bersangkutan.
Pemilihan warna hijau dianggap netral dan membantu membedakan paspor ini dengan jenis paspor dinas atau diplomatik. Menariknya, paspor berwarna hijau biasanya digunakan oleh negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim, termasuk Indonesia.
Namun ternyata, beberapa negara yang tidak beragama Islam juga menggunakan warna tersebut. Dilansir dariSuperlive.id, negara-negara tersebut meliputi Pantai Gading, Nigeria, Senegal, Burkina Faso, dan beberapa negara anggotaKomunitas Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS).
Biru: Paspor Dinas
Selain paspor hijau, Indonesia juga memiliki paspor berwarna biru yang disebut sebagai paspor dinas. Dokumen perjalanan ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah atau pejabat yang melakukan perjalanan luar negeri secara resmi atas nama negara, meskipun bukan dalam posisi diplomatik.
Paspor dinas diberikan kepada pegawai pemerintah, PNS, atau karyawan yang melakukan perjalanan mewakili negara, namun bukan dalam kapasitas diplomatik. Dengan warna biru yang mencolok, paspor ini mudah dikenali selama proses imigrasi internasional dan membedakannya dari paspor hijau yang digunakan oleh masyarakat umum.
Dasar hukum penerbitan paspor dinas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal 25 ayat 3 disebutkan bahwa “Paspor diplomatik dan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri”, sebagaimana dikutip dari Database Peraturan BPK RI.
Hitam: Paspor Diplomatik
Paspor hitam adalah dokumen perjalanan khusus yang hanya diberikan kepada pejabat pemerintah, diplomat, atau utusan sah yang sedang melakukan tugas diplomatik mewakili Indonesia di luar negeri.
Pengeluaran paspor diplomatik ditujukan kepada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas atau penempatan yang bersifat diplomatik. Paspor ini diatur dengan ketat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI).
Dikutip dari Hukumonline, pejabat yang menggunakan paspor tersebut mencakup presiden, wakil presiden, menteri, kepala perwakilan diplomatik, serta anggota keluarga mereka seperti istri, suami, atau anak. Selain itu, pemegang paspor diplomatik biasanya mendapatkan kemudahan bebas visa di berbagai negara mitra berdasarkan kesepakatan bilateral, regional, atau multilateral.
Pemerintah Republik Indonesia menyediakan aturan bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas (serta jenis paspor lainnya) dengan beberapa negara mitra, yang berasal dari kesepakatan bilateral, regional, atau multilateral, tulis Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam laman resminya.
Seperti dikutip dari TMTAK Consultant, paspor diplomatik sering dilengkapi dengan perlindungan diplomatik, yang menawarkan jaminan hukum bagi pemegangnya terhadap wewenang negara tempat mereka bertugas.
Perbedaan Antara Wewenang dan Hak Khusus
Setiap jenis warna paspor di Indonesia memiliki perbedaan yang penting terkait fungsi serta hak yang dimiliki oleh pemegangnya.
Paspor hijau, yang paling sering dimiliki oleh penduduk, digunakan untuk keperluan pribadi seperti perjalanan liburan, studi, atau ibadah. Pemegang paspor hijau tetap harus mengajukan visa sesuai ketentuan negara yang dituju.
Berbeda dengan yang lain, paspor biru yang diberikan kepada pejabat atau pegawai saat melakukan perjalanan dinas resmi memiliki keistimewaan khusus.
Di sisi lain, paspor hitam yang ditujukan bagi para diplomat memberikan keistimewaan yang jauh lebih besar. Pemegang paspor diplomatik umumnya mendapatkan kemudahan bebas visa di berbagai negara, serta perlindungan khusus dari hukum setempat.
Dengan demikian, warna paspor di Indonesia bukan hanya berfungsi sebagai identifikasi visual, tetapi juga menggambarkan status, tanggung jawab, serta tingkat perlindungan yang dimiliki pemiliknya (*)























