Tasikmalaya, MCNNEWS.ID – beredar unggahan keluhan Konsumen di media sosial atas pembayaran tagihan bulanan Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Sukapura Tasikmalaya yang menurutnya tidak sesuai pemakaian.
Menurut pengakuanya air tidak pernah mengalir sama sekali namung tagihan selalu besar Ia juga sebut tiap bulanya hanya bayar untuk sebuah angin.
“Setiap bulanya saya selalu bayar Rp 72.000 padahal tidak pernah ada aliran air, bahkan pernah di cek petugas dan di saranin ganti pipa tapi ketika sudah di ganti pipanya tetap sama, air tidak pernah ngalir tapi tagihan bayaran selalu ada dan besar setiap bulanya. saya hanya bayar untuk angin.? “keluhnya dengan nada kesal
Iri Sofyan Sauri selaku Humas Perumda Tirta Sukapura berikan penjelasan kepada wartawan senin (10/11/2025) ihwal keluhan konsumen tersebut.
“Kita memohon maaf beribu kali karna kendala itu selalu ada, kita menyadari ketidak sempurnaan hal tersebut tapi kita juga selalu maksimal melakukan yang terbaik untuk pelanggan.”jelasnya
Iri juga jelaskan terkait tidak adanya aliran air tersebut di karenakan masih memanfaatkan sistem gravitasi.
“Tidak semua pelanggan keluhkan hal yang sama karna kita kan sistimnya masih gravitasi bumi jadi mungkin itu hanya terjadi terhadap pelanggan yang tinggalnya di dataran tinggi.”jelasnya
Selain itu, Iri juga sebut krisis air terhadap pelanggan hampir 40% akibat dampak longsor
“Hampir 24.000 pelanggan juga saat ini alami krisis air dikarenakan pipa utama terseret longsor tapi kita juga berupaya melayani maksimal pelanggan dengan mengirimkan pelanggan air menggunakan mobil tangki.”paparnya
Iri juga sampaikan tidak memberikan tanggapan terhadap keluhan konsumen tersebut langsung di sosmednya
“Kita bukan bermaksud mengabaikan konsumen cuma karena posisinya lagi panik karena banyak konsumen yang krisis air, sehingga kita bersikap untuk mendinginkan situasi.”jelasnya
Iri juga sebut tidak bisa memberikan kompensasi lebih ke pelanggan selain kirimin air melalui mobil tangki
“Kita selalu mengikuti sop, mudah mudahan bisa di pahami pelanggan karena di peraturan perda tidak tertera kompensasi tersebut.”ungkapnya
Reporter Robi Darwis























