Kab Tasikmalaya, MCNNEWS.ID
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0057 Tahun 2025 mengenai “Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah” memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Meski secara retoris kebijakan ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, banyak pihak menilai edaran tersebut dangkal, diskriminatif, dan tidak peka terhadap struktur sosial masyarakat yang beragam.
Bias Gender dan Diskriminasi bagi Single Mother
Kritik tajam datang dari aktivis hak perempuan dan anak yang menilai kebijakan ini sangat “Ayah-sentris”. Dengan secara khusus mewajibkan “Ayah”, kebijakan ini secara tidak langsung meminggirkan peran Ibu dan menciptakan beban psikologis bagi anak-anak dari keluarga single parent (ibu tunggal) atau anak yatim.
“Kebijakan ini seolah menegaskan bahwa peran ibu tidak cukup penting di sekolah. Bagaimana dengan anak yang ayahnya sudah meninggal atau merantau? Mereka dipaksa menghadapi stigma di sekolah hanya karena identitas orang tua yang hadir tidak sesuai dengan ‘instruksi Bupati’,” ujar seorang pengamat sosial Jumat (19/12/2025).
Mengabaikan Realitas Ekonomi Buruh dan Pekerja
Bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang mayoritas bekerja di sektor informal, buruh pabrik, atau perantau, instruksi ini dianggap sebagai beban tambahan.
Kehilangan Upah: Banyak ayah yang bekerja dengan sistem upah harian. Meninggalkan pekerjaan satu hari berarti kehilangan pendapatan.
Risiko Sanksi di Tempat Kerja: Tidak semua perusahaan swasta atau instansi memberikan kelonggaran izin hanya untuk mengambil rapor, meski ada surat edaran dari pemerintah daerah.
Kebijakan Simbolis yang Minim Substansi
Pengamat pendidikan menilai bahwa kualitas pengasuhan (parenting) tidak bisa diukur hanya dari satu hari kehadiran di sekolah. Memaksa kehadiran fisik ayah tanpa adanya edukasi berkelanjutan hanyalah tindakan seremonial belaka.
“Membangun kedekatan ayah dan anak tidak bisa dilakukan dengan instruksi birokratis setahun dua kali saat pembagian rapor. Ini adalah solusi ‘plester’ untuk masalah struktural pengasuhan yang jauh lebih dalam,” tambah praktisi pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Intimidasi bagi Satuan Pendidikan
Surat Edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah hingga pimpinan perusahaan swasta. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan tekanan bagi sekolah untuk melakukan “presensi” terhadap ayah murid, yang jika tidak terpenuhi, bisa dianggap sebagai kegagalan program sekolah di mata pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya seharusnya lebih fokus pada kebijakan yang inklusif bagi semua jenis keluarga, bukan menciptakan standar kaku yang berpotensi memicu stigma. Keterlibatan orang tua harus didasarkan pada kesadaran dan kesempatan yang setara, bukan paksaan administratif yang mengabaikan kondisi ekonomi dan struktur keluarga warga.
Reporter Robi Darwis
Editor Shanny R






















