CIAMIS, MCNNEWS.ID
Dapur MBG yang beralamat di SPPG Bangunharja a.n Yayasan Al-Ruzhan, Jalan Wirapraja Dusun Kertaharja RT 008 RW 019, Desa Bangunharja, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, menuai sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut tidak hanya terkait persoalan lingkungan, namun juga merambah pada dugaan adanya rangkap jabatan dalam pengelolaan dapur tersebut.
Warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap yang kerap tercium dari area dapur produksi makanan berskala besar itu. Bau menyengat diduga berasal dari sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi secara optimal.
Baca juga : 5 destinasi wisata favorit di ciamis
Salah seorang warga mengungkapkan, kondisi tersebut sangat mengganggu, terutama saat aktivitas produksi sedang tinggi.
“Baunya menyengat sekali, apalagi kalau angin mengarah ke permukiman. Kami khawatir jika limbah tidak dikelola dengan baik bisa berdampak pada lingkungan dan kesehatan,” ujarnya kepada reporter mattanews.co, Selasa (01/4/2026).
Dapur MBG diketahui memproduksi makanan dalam jumlah besar setiap hari. Dalam operasional skala tersebut, keberadaan IPAL menjadi komponen penting untuk memastikan limbah cair tidak mencemari lingkungan.
Namun, persoalan yang muncul tidak hanya terkait pengolahan limbah. Masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan rangkap jabatan oleh pihak pengelola.
Diketahui, PIC Yayasan Al-Ruzhan disebut-sebut juga merangkap sebagai perangkat desa di wilayah setempat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau lembaga yang dapat mempengaruhi kebijakan publik di desa.
Baca juga : aquarium indonesia menghadirkan pertunjukkan
Selain itu, Pasal 51 huruf b UU Desa juga menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperkenankan menjadi pengurus organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan rangkap jabatan tersebut benar, maka perlu dilakukan peninjauan secara serius oleh pemerintah desa maupun pemerintah daerah guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, persoalan IPAL juga dinilai harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan.
Adapun sejumlah langkah yang dinilai perlu segera dilakukan antara lain audit lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup, perbaikan sistem IPAL sesuai standar, pengawasan rutin operasional dapur, serta transparansi pengelolaan kepada masyarakat.
Selain itu, peninjauan terhadap dugaan rangkap jabatan juga menjadi penting guna menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program.
Baca juga : mengupas bisnis sukses solaria
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Program sosial tentu baik, tetapi harus dijalankan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur MBG maupun pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Follow Instagram MCNNEWS.ID
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook






















