Bandung, MCNNEWS.ID
Video yang beredar di media sosial menyebut wali kota mencabut status SMAN 1 Bandung (Smansa) sebagai cagar budaya, namun pemerintah memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah Kota Bandung menegaskan, sekolah tersebut sejak awal memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya.
Perlu diketahui, pemerintah daerah mencantumkan Smansa dalam lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2018 sebagai cagar budaya, namun kepala daerah hingga kini belum menetapkan status itu melalui keputusan resmi.
Muhammad Farhan menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2010 mengatur penetapan cagar budaya harus melalui kajian dan keputusan resmi kepala daerah.
“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” kata Farhan, Minggu 15 Februari 2026.
Muhammad Farhan menuturkan penetapan cagar budaya harus melalui pendaftaran, kajian TACB, dan keputusan resmi wali kota. Tanpa SK tersebut, secara legal formal sebuah objek belum berstatus cagar budaya definitif.
Saat ini, SMAN 1 Bandung menyandang status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dan pemerintah memberikan perlindungan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
“Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandung sedang melengkapi dokumen untuk menetapkan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026.
“Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” ujarnya.
Farhan memastikan memberi intensi khusus terhadap Smansa dan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan manajemen sekolah terkait proses tersebut.
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook





















