Ciamis, MCNNEWS.ID
Digitalisasi zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis merampungkan rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan kecamatan di enam wilayah eks-kewedanaan. Melalui agenda yang berlangsung selama tiga hari, 24–26 Februari 2026 itu, BAZNAS menegaskan kewajiban penggunaan aplikasi SIAP ZIS (Sistem Informasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah) dalam pelaporan zakat fitrah tahun ini.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital tata kelola zakat di Kabupaten Ciamis, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akurasi data, serta efektivitas distribusi kepada penerima manfaat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam penutupan Bimtek menyatakan bahwa digitalisasi pengelolaan zakat bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan sistemik di tengah tuntutan akuntabilitas publik.
“Melalui SIAP ZIS, setiap transaksi zakat fitrah di tingkat desa dapat dipantau secara real-time oleh BAZNAS kabupaten. Ini akan memperkuat transparansi dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi,” ujarnya.
Tinggalkan Pola Manual
Selama ini, pelaporan zakat yang masih dilakukan secara manual dinilai menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterlambatan rekapitulasi hingga validasi data muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat). Implementasi sistem digital diharapkan mampu memutus rantai pelaporan konvensional yang rawan ketidaktepatan data.
Baca juga : Pemdaprov Jabar siagakan 60 posko mudik
Dengan sistem terintegrasi, sinkronisasi data pemberi dan penerima zakat dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Selain itu, basis data yang terdokumentasi secara elektronik dinilai akan mendukung perencanaan program pengentasan kemiskinan yang lebih terukur.
Potensi Zakat Rp45 Miliar
Langkah digitalisasi tersebut juga didorong oleh besarnya potensi zakat di Kabupaten Ciamis. Berdasarkan data kependudukan, jumlah penduduk di daerah ini mencapai sekitar 1,29 juta jiwa. Dengan asumsi pembayaran zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku, potensi penghimpunan dana diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp45 miliar.
BAZNAS menargetkan seluruh UPZ di enam wilayah eks-kewedanaan—yakni Ciamis, Kawali, Panumbangan, Rancah, Banjarsari, dan Pamarican—mengimplementasikan sistem pelaporan 100 persen berbasis digital melalui SIAP ZIS.
Bimtek dilaksanakan di enam titik lokasi berbeda guna memastikan efektivitas koordinasi dan menjangkau seluruh wilayah Tatar Galuh. Peserta kegiatan terdiri atas ketua dan operator UPZ desa serta kecamatan.
Dorong Akuntabilitas dan Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS menegaskan, optimalisasi potensi zakat tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penghimpunan, tetapi juga pada penguatan tata kelola dan pendayagunaan dana secara profesional.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi celah kebocoran potensi zakat akibat lemahnya administrasi. Dana yang terhimpun nantinya diarahkan untuk program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Ciamis.
Transformasi ini sekaligus menjadi langkah konsolidasi pengelolaan zakat di tingkat desa dan kecamatan, agar selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik di bawah koordinasi BAZNAS kabupaten.
Robi D
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook






















