,
Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil kembali anak dan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi
. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang ini dimungkinkan jika penyidik memerlukan keterangan mereka untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. “Kemungkinan itu ada,” ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Adapun istri Nurhadi bernama Tin Zuraida, sedangkan anaknya benama Rizqi Aulia Rahmi. Keduanya pernah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus yang sama pada 2022. Namun, keduanya mangkir tanpa alasan pada 25 April 2022.
Kala itu, Tin Zuraida yang tercatat sebagai staf ahli Kemenpan RB dan anaknya rencananya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang pengurusan perkara di MA.
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK yang saat itu masih dijabat oleh Ali Fikri menyatakan keduanya tak hadir tanpa alasan yang jelas. Penyidik, menurut Ali, akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.
Sebelumnya, KPK kembali menangkap dan menahan eks Sekretaris MA Nurhadi. Terpidana perkara suap ini baru saja dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” kata Budi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Budi mengatakan alasan penahanan kembali ini karena KPK mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung. Penangkapan, kata Budi, dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025 dini hari.
Sebelum ditangkap kembali oleh KPK, Nurhadi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada Desember 2019. Ia bersama menantunya, Rezky Herbiyono, diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 April 2016. Saat itu, pengusaha Doddy Ariyanto Supeno memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Pada 13 Februari 2020, Ali Fikri mengumumkan bahwa Nurhadi, Rezky, dan Hiendra telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, setelah Nurhadi dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
KPK menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020 melalui operasi yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan. Nurhadi ditangkap di kediamannya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Keberadaan Nurhadi terdeteksi dari kebiasaan istrinya, Tin Zuraida, yang suka bertemu dengan pegawai Mahkamah Agung.
KPK mendakwa Nurhadi menerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara dengan total Rp 83.013.955.000 atau Rp 83 miliar lebih. Jumlah itu membengkak dari dugaan awal lembaga antirasuah mengenai jumlah uang yang diterima Nurhadi, yaitu Rp 46 miliar.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono kemudian divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan dalam sidang putusan vonis pada Rabu malam, 10 Maret 2021. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai keduanya terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Nurhadi dan Rezky juga tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.




















