MCNNEWS.ID
Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi untuk tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 April 2026 dan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kenaikan harga ini pun langsung menjadi perhatian masyarakat, terutama kalangan rumah tangga dan pelaku usaha yang bergantung pada LPG non-subsidi.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pasokan energi sekaligus menyesuaikan harga dengan kondisi pasar global. Dengan demikian, perubahan harga ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional.
Kenaikan Harga LPG di Jawa, Bali, dan NTB
Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), harga LPG non-subsidi mengalami kenaikan cukup signifikan. Tabung LPG ukuran 5,5 kg kini dibanderol sebesar Rp 107.000 per tabung, atau naik Rp 17.000 dari harga sebelumnya.
Baca juga : profil lengkap kabupaten ciamis
Sementara itu, LPG ukuran 12 kg di wilayah Banten hingga Bali kini dijual seharga Rp 228.000 per tabung. Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000. Kenaikan ini tentu berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga dan sektor usaha kecil menengah.
Harga LPG di Sumatra dan Sulawesi
Beralih ke wilayah Sumatra dan sebagian Sulawesi, harga LPG non-subsidi juga mengalami penyesuaian. Saat ini, LPG 5,5 kg dipatok pada harga Rp 111.000 per tabung. Sedangkan untuk ukuran 12 kg, masyarakat harus merogoh kocek sebesar Rp 230.000 per tabung.
Harga ini berlaku merata di berbagai daerah, mulai dari Aceh, Sumatra Utara, Riau, hingga Lampung. Selain itu, beberapa wilayah di Sulawesi seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan juga mengikuti harga yang sama.
Penyesuaian Harga di Kalimantan dan Sulawesi Utara
Selanjutnya, di wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara, harga LPG non-subsidi tercatat lebih tinggi dibandingkan wilayah barat Indonesia. Untuk tabung 5,5 kg, harga ditetapkan sebesar Rp 114.000 per tabung.
Adapun LPG ukuran 12 kg kini dijual dengan harga Rp 238.000 per tabung. Kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor distribusi dan biaya logistik yang relatif lebih tinggi di wilayah tersebut.
Harga Khusus di Batam dan Wilayah FTZ
Menariknya, terdapat perbedaan harga di wilayah Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam. Di daerah ini, harga LPG justru lebih rendah dibandingkan wilayah lain.
Untuk LPG 5,5 kg, harga ditetapkan sebesar Rp 100.000 per tabung. Sedangkan LPG 12 kg dijual seharga Rp 208.000. Harga yang lebih murah ini dipengaruhi oleh kebijakan khusus kawasan perdagangan bebas yang memberikan sejumlah insentif.
Harga Tertinggi di Maluku dan Papua
Sementara itu, wilayah Indonesia bagian timur seperti Maluku dan Papua mencatat harga LPG non-subsidi tertinggi. LPG ukuran 5,5 kg kini mencapai Rp 134.000 per tabung.
Baca juga : persib bandung bangkit dramatis setelah tertinggal 2 gol
Untuk ukuran 12 kg, harga bahkan menyentuh Rp 285.000 per tabung. Tingginya harga ini tidak lepas dari tantangan distribusi, kondisi geografis, serta biaya transportasi yang jauh lebih besar dibandingkan wilayah lain.
Kondisi Khusus di Kalimantan Utara
Di Kalimantan Utara, khususnya Tarakan, harga LPG juga tergolong tinggi. Tabung 5,5 kg dijual seharga Rp 124.000, sementara LPG 12 kg dibanderol Rp 265.000 per tabung.
Perbedaan harga ini kembali menunjukkan bahwa faktor lokasi dan distribusi memiliki peran besar dalam menentukan harga akhir LPG di setiap daerah.
Dampak Kenaikan Harga LPG
Kenaikan harga LPG non-subsidi ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai sektor. Rumah tangga, pelaku UMKM, hingga industri kecil menjadi pihak yang paling merasakan efeknya.
Namun demikian, pemerintah dan Pertamina memastikan bahwa LPG subsidi tetap tersedia dengan harga yang tidak berubah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan LPG subsidi secara tepat sasaran agar distribusi tetap terjaga.
Di sisi lain, penyesuaian harga ini juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat dan stabilitas pasokan energi.
Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi Pertamina (sudah termasuk PPN), berlaku per 18 April 2026:
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat
- LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)
- LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan
- LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)
- LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)
Baca juga : kisah sukses starbuck dari toko kecil di seattle
Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara
- LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)
- LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)
Kalimantan Utara (Tarakan)
- LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)
- LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)
- LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)
- LPG 12 kg: Rp 285.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam
- LPG 5,5 kg: Rp 100.000
- LPG 12 kg: Rp 208.000
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Follow Instagram MCNNEWS.ID
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook






















