MCNNEWS.ID – Pertanyaan seputar kewajiban mencantumkan gelar akademik di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menjadi hal yang membingungkan sebagian masyarakat. Banyak orang merasa perlu menambahkan gelar sarjana atau profesi di depan atau belakang nama mereka pada dokumen resmi seperti e-KTP.
Namun, apakah pencantuman gelar tersebut memang diwajibkan oleh aturan pemerintah? Berikut ini penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
1. Dukcapil Jelaskan Nama di KTP Hanya Nama Asli, Tanpa Gelar

Menurut keterangan resmi dari Dukcapil, gelar akademik tidak wajib dan tidak perlu dicantumkan dalam kolom nama pada KTP elektronik (e-KTP) maupun dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Direktur Jenderal Dukcapil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa nama pada KTP harus sesuai dengan nama asli yang tercantum dalam Akta Kelahiran, tanpa tambahan gelar akademik, profesi, atau keagamaan.
“Nama dalam dokumen kependudukan harus murni nama individu, tanpa tambahan gelar apa pun, agar sinkron dengan data kependudukan nasional dan mempermudah pelayanan publik,” tegas Zudan.
2. Apa Dampaknya Jika Tetap Mencantumkan Gelar di KTP?
Meskipun tidak dilarang secara eksplisit, pencantuman gelar di kolom nama KTP dapat menimbulkan berbagai kendala administratif. Beberapa contoh permasalahan antara lain:
- Perbedaan data antar dokumen, seperti antara KTP, NPWP, rekening bank, atau paspor.
- Kesulitan saat input data di sistem online pemerintahan atau perbankan.
- Penolakan dokumen dalam proses hukum atau administrasi negara yang memerlukan verifikasi identitas.
Oleh karena itu, Dukcapil menganjurkan agar masyarakat menuliskan nama sesuai dokumen dasar seperti Akta Kelahiran, tanpa menyertakan gelar akademik.
3. Bagaimana Jika Ingin Menyertakan Gelar dalam Identitas?
Bagi warga yang tetap ingin menunjukkan gelar akademiknya, hal ini bisa dilakukan di luar kolom nama resmi, seperti pada kartu nama, tanda pengenal kantor, atau dokumen profesional lainnya. Namun, untuk keperluan administratif negara, nama murni tetap menjadi acuan utama.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan mengubah nama di dokumen kependudukan hanya untuk menambahkan gelar, karena perubahan data nama harus melalui proses hukum dan administrasi yang ketat.
4. Pahami Aturan, Hindari Masalah Administratif
Penulisan nama pada KTP elektronik tidak wajib mencantumkan gelar akademik, gelar profesi, maupun gelar keagamaan. Dukcapil menegaskan bahwa nama resmi yang digunakan dalam KTP harus sesuai dengan Akta Kelahiran dan tidak perlu ditambahi gelar.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, masyarakat bisa menghindari berbagai kendala administrasi serta menjaga konsistensi data dalam sistem kependudukan nasional.























