JAKARTA, MCNNEWS.ID– Lagu “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman menjadi lambang persatuan dan kebanggaan bangsa Indonesia, yang selalu terdengar dalam setiap upacara kenegaraan serta peristiwa penting lainnya.
Namun, di balik irama musiknya yang mengagumkan dan liriknya yang membangkitkan rasa nasionalisme, terdapat berbagai fakta menarik dan perdebatan yang menyertainya, termasuk mengenai royalti.
Perdebatan mengenai royalti “Indonesia Raya”
Sebagai sebuah karya seni, “Indonesia Raya” tidak terhindar dari diskusi terkait hak cipta dan pembagian royalti.
Baru-baru ini, muncul perdebatan di kalangan masyarakat mengenai pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyatakan bahwa penggunaan lagu “Indonesia Raya” dalam kegiatan komersial harus membayar royalti.
Pernyataan ini langsung mendapat kritikan dari masyarakat yang merasa bahwa lagu kebangsaan tidak seharusnya dijadikan komersial.
Merupakan tanggapan terhadap hal tersebut, LMKN kemudian memberikan penjelasan bahwa lagu “Indonesia Raya” tidak dikenakan biaya royalti karena statusnya sudah menjadi milik umum (public domain).
Meskipun hak ekonomi atau royalti sudah tidak berlaku, hak moral WR Supratman sebagai pengarang lagu tetap harus dihormati.
Artinya, nama WR Supratman perlu selalu disebutkan setiap kali lagu “Indonesia Raya” digunakan.
Penggunaan lagu “Indonesia Raya” dalam kegiatan nasional, upacara, dan pendidikan pasti tidak akan dikenakan biaya royalti dalam bentuk apa pun.
Penjelasan keluarga terkait royalti “Indonesia Raya”
Perwakilan keluarga WR Soepratman, Endang WJ Turk, menegaskan bahwa lagu “Indonesia Raya” tidak akan ditarik dari rolyati.
Hak cipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya” telah diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa adanya syarat oleh empat orang ahli waris almarhum W.R. Supratman.
Empat orang ahli waris tersebut ialah Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini, dan Gijem Soepratinah.
“Kami juga menegaskan bahwa seluruh karya W.R. Soepratman sudah masuk ke dalam domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau meninggal dunia,” ujar Endang dalam pernyataan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Aturan mengenai hak cipta “Indonesia Raya”
Aturan terkait penggunaan lagu kebangsaan ini telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya, dasar hukum dari penyerahan hak cipta tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, Nomor 129599/D, serta Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.
Empat orang ahli waris pada masa itu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 250.000 sebagai bentuk apresiasi.
Jika diubah ke nilai emas pada masa kini, angka tersebut setara sekitar Rp 6,4 miliar, atau sekitar Rp 1,6 miliar untuk masing-masing ahli waris.
Oleh karena itu, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada negara tanpa adanya syarat apapun.
Di sisi lain, dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, pasal 43 menyebutkan mengenai lagu kebangsaan.
Pasal 43 menyatakan bahwa pengumuman, penyebaran, atau duplikasi lagu kebangsaan sesuai dengan versi aslinya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Maksudnya, siapa saja boleh menyanyikan lagu kebangsaan tanpa perlu membayar royalti, selama tidak mengubah dari versi resmi.
Lagu “Indonesia Raya” masuk ke dalam domain publik karena pengarangnya telah meninggal lebih dari 70 tahun yang lalu.
Makna panjang lahirnya lagu yang menyatukan bangsa
“Indonesia Raya” dihasilkan oleh seorang komponis muda yang sangat berbakat bernama Wage Rudolf Supratman.
Seorang pria yang juga bekerja sebagai jurnalis merasa terinspirasi untuk menciptakan lagu kebangsaan setelah membaca sebuah artikel di majalah Timboel yang terbit di Solo pada tahun 1924.
Tulisan tersebut mengajak para komposer Indonesia untuk menghasilkan lagu kebangsaan yang mampu memicu semangat rakyat.
Pada tahun 1928, saat berusia 25 tahun, WR Supratman berhasil menciptakan lagu “Indonesia Raya”.
Lagu ini pertama kali disajikan kepada masyarakat umum dalam Kongres Pemuda II di Batavia (kini Jakarta) pada 28 Oktober 1928.
Khususnya, untuk menghindari tindakan represi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda, “Indonesia Raya” pada masa itu dimainkan secara instrumental dengan alunan biola yang dimainkan langsung oleh WR Supratman.
Lirik lagu “Indonesia Raya” pertama kali diterbitkan oleh surat kabar Tionghoa berbahasa Melayu, Sin Po, dalam edisi 10 November 1928.
Sejak saat itu, lagu ini dengan cepat menjadi terkenal di kalangan gerakan nasional dan selalu dinyanyikan dalam setiap rapat dan pertemuan partai politik.
Kemasyhuran lagu ini membuat pemerintah kolonial Hindia Belanda merasa khawatir dan akhirnya melarang penyanyian atau pendengaran lagu tersebut di depan umum pada tahun 1930.
Lagu “Indonesia Raya” yang kita ketahui sekarang hanya terdiri dari satu bait dari tiga bait yang dibuat oleh WR Supratman.
Pemilihan satu stanza sebagai lagu kebangsaan resmi dilakukan oleh Komite Lagu Kebangsaan Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno.
Selain itu, lagu ini telah mengalami beberapa kali penyusunan musik.
Susunan musik yang sering kita dengar saat ini merupakan karya Jos Cleber pada tahun 1950 yang mendapatkan masukan langsung dari Presiden Soekarno.
Berikut fakta mengenai royalti lagu “Indonesia Raya”. Artinya, lagu “Indonesia Raya” dapat dinyanyikan di mana pun tanpa harus membayar royalti.























