Sabtu, April 18, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & opini
ADVERTISEMENT
Home Berita

Peluang MA Mengabulkan Pemakzulan Bupati Pati, Dua Kesalahan Fatal Sudewo

shanny ratman Oleh shanny ratman
19/09/2025
in Berita
Waktu Membaca:3 menit membaca
A A
0
0
Dibagikan
0
Dilihat
Berbagi di FacebookBerbagi di TwitterBerbagi di WhatsappBerbagi di Telegram
ADVERTISEMENT

MCNNEWS.ID , PATI – Peluang Mahkamah Agung (MA) untuk menerima permohonan pemakzulan Bupati Pati Sudewo dari jabatannya sangat tinggi.

Selain kebijakan peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sudewo dianggap melanggar aturan terkait perpindahan dan penurunan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup Pemkab Pati.

Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti setelah memberikan pendapat dalam Rapat Pansus Hak Angket pemakzulan bupati Pati Sudewo di DPRD Pati, Senin (25/8/2025).

“Sebenarnya, itu tergantung pada prosesnya. Namun, sampai saat ini, jika melihat dasar-dasarnya, peluangnya (pemakzulan) sangat besar di MA,” kata akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini.

Berita Terkait

BEM Nusantara DIY

BEM NUSANTARA DIY AJUKAN AMICUS CURIAE KE MAHKAMAH KONSTITUSI

15/04/2026
Ranking

Ranking Kota Paling Maju di Jawa Barat 2025 Versi IDSD: Bandung Juara, Depok dan Bogor Tempel Ketat

13/04/2026
Masyarakat diimbau

Waspada Hoaks Penyaluran BSU Rp600.000, Masyarakat Diminta Verifikasi Informasi

06/04/2026
Pemerintah resmi

Pembentukan Ditjen Pesantren Resmi Disahkan, Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Pemberdayaan

06/04/2026
ADVERTISEMENT

Bivitri mengambil contoh dua kasus yang telah diteliti oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati, yaitu mengenai kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 dan kebijakan terkait mutasi serta pemecatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegangan utamanya, apakah terjadi pelanggaran sumpah jabatan. Sumpah jabatan berarti menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Di sana sangat luas. Misalnya, penyusunan Perbup mengenai PBB-P2, apakah partisipatif atau tidak, menjadi dasar yang sangat kuat.

ADVERTISEMENT

“Karena aturan mengenai partisipasi dalam UU Pemda lebih rinci,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

Bivitri menyatakan, temuan dari Pansus terkait ketidakwajaran proses mutasi dan pemecatan ASN yang dilakukan Bupati Sudewo juga bisa menjadi dasar kuat yang dapat dibawa ke Mahkamah Agung.

Terkait pengangkatan dan penurunan jabatan oleh bupati, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa orang telah dilantik pada tanggal 8 Mei, sedangkan surat keputusan baru dikeluarkan pada 16 Mei. Bahkan, ada beberapa individu yang telah dilantik, namun sebenarnya peraturan teknisnya belum dirilis.

“Semua ini, menurut saya, dapat menjadi dasar untuk masuk ke MA nanti,” katanya.

1 Pemeriksaan Silang

Bivitri menyarankan, lebih baik jika Bupati Pati Sudewo hadir secara langsung dalam rapat Pansus. Meskipun, tentu saja, nantinya bupati akan membela diri.

Terhadap hal tersebut, pihaknya menyarankan kepada Pansus agar menyusun pertanyaan-pertanyaan yang tajam.

Khususnya, untuk melakukan verifikasi (cross check) terhadap data yang diperoleh dari pertemuan sebelumnya dengan pihak Pemda.

Contohnya, jika dikatakan bahwa penerbitan kebijakan terkait PBB-P2 bersifat partisipatif. Bisa diajukan pertanyaan, “Tapi, Pak, kami menemukan bahwa Anda tidak melibatkan partisipasi?”.”

“Itu hanya disiapkan di DPRD agar pertanyaannya lebih tajam,” katanya.

Mengenai kasus Sudewo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bivitri menganggap hal ini berada di luar kewenangan Pansus.

Pastinya, kasus di KPK terjadi sebelum ia menjabat sebagai bupati. Oleh karena itu, hak angket ini tidak bisa langsung mengarah ke sana.

“Jika nanti terjadi kasus pidana, pasti juga akan dipisahkan dari hak angket,” katanya.

Yang terpenting, menurut Bivitri, proses Panitia Khusus ini telah berjalan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah.

Hanya saja, pelaksanaannya perlu lebih terperinci.

Kami mohon, cukup lengkapi detailnya agar tidak ditolak MA.

“Maka, saya juga membawa keputusan-keputusan lama agar mencegah terjadinya penolakan dari MA,” katanya.

Senada, akademisi dari Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi, menilai bahwa hingga saat ini proses Pansus Hak Angket DPRD Pati telah berjalan sesuai jalur, baik terkait materi maupun waktu pelaksanaannya.

Saya melihat, hingga saat ini, masih berada di jalur yang benar.

“Pansus bersifat konstitusional. Jika masyarakat menyampaikan pendapat dan masukan, disampaikan kepada DPRD, dan DPRD memberikan tanggapan, maka selanjutnya kita tidak perlu menunggu hingga Mahkamah Agung. Kita ikuti prosedur Pansus ini,” kata Wakil Rektor III USM ini.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan, pihaknya secara sengaja mengundang ahli hukum tata negara guna bertanya dan berkonsultasi mengenai tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Kami juga berkonsultasi dengan temuan-temuan kami, karena mereka memang ahli di bidangnya. Kami menyerahkan data-data temuan Pansus.

“Secara umum, teman-teman dan masyarakat dapat menilai, bagaimana arah Pansus ini, dan kami berharap masyarakat Pati terus mendukung kami, jangan sampai ada yang menganggap remeh, jangan sampai kendur,” tegas politisi PDIP ini.(*)


Sumber: Shanny Ratman
Tags: beritapemerintahpolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
Berita Sebelumnya

ShopeeVIP: Belanja Lebih Hemat dan Menyenangkan

Berita Berikutnya

Waktunya Belanja, Intip Promo Diskon Minyak Goreng Alfamart vs Indomaret

shanny ratman

shanny ratman

Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis. Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini. Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.

Berita Terkait

BEM Nusantara DIY

BEM NUSANTARA DIY AJUKAN AMICUS CURIAE KE MAHKAMAH KONSTITUSI

15/04/2026
Ranking

Ranking Kota Paling Maju di Jawa Barat 2025 Versi IDSD: Bandung Juara, Depok dan Bogor Tempel Ketat

13/04/2026
Masyarakat diimbau

Waspada Hoaks Penyaluran BSU Rp600.000, Masyarakat Diminta Verifikasi Informasi

06/04/2026
Pemerintah resmi

Pembentukan Ditjen Pesantren Resmi Disahkan, Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Pemberdayaan

06/04/2026
BEM Nusantara

BEM Nusantara Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen Dalam Kasus Andrie Yunus

26/03/2026
BEM Nusantara

BEM Nusantara Desak Pengungkapan Dalang Penyiraman Aktivis, Serukan Penguatan Solidaritas Sipil

25/03/2026
Berita Berikutnya
promo minyak goreng

Waktunya Belanja, Intip Promo Diskon Minyak Goreng Alfamart vs Indomaret

perjalanan dengan angkutan umum

Pagi yang Menyenangkan: Perjalanan dengan 3 Moda Angkutan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

IKUTI KAMI

  • 5k Fans
  • 2k Followers
  • 3.6k Followers
  • 62.5k Subscribers
  • Sedang Tren
  • Komentar
  • Terbaru
data pengguna media sosial Indonesia

Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

26/08/2025
Dapur MBG

Dapur MBG di Cisaga Disorot: Bau Menyengat IPAL hingga Dugaan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan Warga

01/04/2026
PGRI Ciamis

PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

24/09/2025
KPM menjerit bansos dipotong

KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

17/11/2025
Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

2
3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

2
kopi tanpa gula

Kopi Hitam Tanpa Gula Minuman Sederhana dengan Segudang Manfaat bagi Kesehatan

2
Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

2
Profil Desa Tanjungmulya Kecamatan

Profil Desa Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis

17/04/2026
Profil Desa Sukakerta

Profil Desa Sukakerta Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis

17/04/2026
Profil Desa Sindangmukti

Profil Desa Sindangmukti Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis

17/04/2026
Profil Desa Sindangherang

Profil Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis

17/04/2026

BERITA TERBARU

Profil Desa Tanjungmulya Kecamatan

Profil Desa Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis

17/04/2026
Profil Desa Sukakerta

Profil Desa Sukakerta Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis

17/04/2026
Profil Desa Sindangmukti

Profil Desa Sindangmukti Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis

17/04/2026
Profil Desa Sindangherang

Profil Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis

17/04/2026

BERITA TERPOPULER

  • data pengguna media sosial Indonesia

    Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Dapur MBG di Cisaga Disorot: Bau Menyengat IPAL hingga Dugaan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan Warga

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara

MCNNews.id | Media Cinta Nusantara adalah portal berita online bagian dari MCN Group yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya, dengan semangat “Mengabarkan Kebenaran, Menyatukan Nusantara.”

IKUTI SOSMED KAMI

INFORMASI

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

Media Berita

  • Kabarniaga.com
  • MCN Update
  • Fokusjabar.id
  • Dejurnal.com
  • Portaloka.id
  • Kondusif.com
  • Lenterajabar.com

ALAMAT REDAKSI

MCN News.ID – Media Cinta Nusantara
Alamat Redaksi: Jl. Ahmad Yani no 73 Kec. Ciamis
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46211
Telp/WA: +62 838-7470-5999
Email: redaksi@mcnnews.id

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service