MCNNEWS.ID , PATI – Peluang Mahkamah Agung (MA) untuk menerima permohonan pemakzulan Bupati Pati Sudewo dari jabatannya sangat tinggi.
Selain kebijakan peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sudewo dianggap melanggar aturan terkait perpindahan dan penurunan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup Pemkab Pati.
Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti setelah memberikan pendapat dalam Rapat Pansus Hak Angket pemakzulan bupati Pati Sudewo di DPRD Pati, Senin (25/8/2025).
“Sebenarnya, itu tergantung pada prosesnya. Namun, sampai saat ini, jika melihat dasar-dasarnya, peluangnya (pemakzulan) sangat besar di MA,” kata akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini.
Bivitri mengambil contoh dua kasus yang telah diteliti oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati, yaitu mengenai kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 dan kebijakan terkait mutasi serta pemecatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegangan utamanya, apakah terjadi pelanggaran sumpah jabatan. Sumpah jabatan berarti menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Di sana sangat luas. Misalnya, penyusunan Perbup mengenai PBB-P2, apakah partisipatif atau tidak, menjadi dasar yang sangat kuat.
“Karena aturan mengenai partisipasi dalam UU Pemda lebih rinci,” jelas dia.
Bivitri menyatakan, temuan dari Pansus terkait ketidakwajaran proses mutasi dan pemecatan ASN yang dilakukan Bupati Sudewo juga bisa menjadi dasar kuat yang dapat dibawa ke Mahkamah Agung.
Terkait pengangkatan dan penurunan jabatan oleh bupati, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa orang telah dilantik pada tanggal 8 Mei, sedangkan surat keputusan baru dikeluarkan pada 16 Mei. Bahkan, ada beberapa individu yang telah dilantik, namun sebenarnya peraturan teknisnya belum dirilis.
“Semua ini, menurut saya, dapat menjadi dasar untuk masuk ke MA nanti,” katanya.
1 Pemeriksaan Silang
Bivitri menyarankan, lebih baik jika Bupati Pati Sudewo hadir secara langsung dalam rapat Pansus. Meskipun, tentu saja, nantinya bupati akan membela diri.
Terhadap hal tersebut, pihaknya menyarankan kepada Pansus agar menyusun pertanyaan-pertanyaan yang tajam.
Khususnya, untuk melakukan verifikasi (cross check) terhadap data yang diperoleh dari pertemuan sebelumnya dengan pihak Pemda.
Contohnya, jika dikatakan bahwa penerbitan kebijakan terkait PBB-P2 bersifat partisipatif. Bisa diajukan pertanyaan, “Tapi, Pak, kami menemukan bahwa Anda tidak melibatkan partisipasi?”.”
“Itu hanya disiapkan di DPRD agar pertanyaannya lebih tajam,” katanya.
Mengenai kasus Sudewo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bivitri menganggap hal ini berada di luar kewenangan Pansus.
Pastinya, kasus di KPK terjadi sebelum ia menjabat sebagai bupati. Oleh karena itu, hak angket ini tidak bisa langsung mengarah ke sana.
“Jika nanti terjadi kasus pidana, pasti juga akan dipisahkan dari hak angket,” katanya.
Yang terpenting, menurut Bivitri, proses Panitia Khusus ini telah berjalan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah.
Hanya saja, pelaksanaannya perlu lebih terperinci.
Kami mohon, cukup lengkapi detailnya agar tidak ditolak MA.
“Maka, saya juga membawa keputusan-keputusan lama agar mencegah terjadinya penolakan dari MA,” katanya.
Senada, akademisi dari Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi, menilai bahwa hingga saat ini proses Pansus Hak Angket DPRD Pati telah berjalan sesuai jalur, baik terkait materi maupun waktu pelaksanaannya.
Saya melihat, hingga saat ini, masih berada di jalur yang benar.
“Pansus bersifat konstitusional. Jika masyarakat menyampaikan pendapat dan masukan, disampaikan kepada DPRD, dan DPRD memberikan tanggapan, maka selanjutnya kita tidak perlu menunggu hingga Mahkamah Agung. Kita ikuti prosedur Pansus ini,” kata Wakil Rektor III USM ini.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan, pihaknya secara sengaja mengundang ahli hukum tata negara guna bertanya dan berkonsultasi mengenai tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh pihaknya.
Kami juga berkonsultasi dengan temuan-temuan kami, karena mereka memang ahli di bidangnya. Kami menyerahkan data-data temuan Pansus.
“Secara umum, teman-teman dan masyarakat dapat menilai, bagaimana arah Pansus ini, dan kami berharap masyarakat Pati terus mendukung kami, jangan sampai ada yang menganggap remeh, jangan sampai kendur,” tegas politisi PDIP ini.(*)






















