Jumat, Mei 1, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • Masuk
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & Opini
  • Advertorial
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & Opini
  • Advertorial
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & Opini
  • Advertorial
ADVERTISEMENT
Home Gaya Hidup

2.095 Wanita Palembang Gugat Cerai, Ekonomi hingga Perselingkuhan Jadi Akar Masalah

shanny ratman Oleh shanny ratman
06/12/2025
in Gaya Hidup
Waktu Membaca:6 menit membaca
A A
0
0
Dibagikan
1
Dilihat
Berbagi di FacebookBerbagi di TwitterBerbagi di WhatsappBerbagi di Telegram
ADVERTISEMENT

Ringkasan Berita:

  • Pengadilan Agama Palembang mencatat peningkatan sebesar 4,84 persen dalam jumlah perkara perceraian pada tahun 2025, dengan total 2.708 perkara hingga tanggal 29 Oktober, meningkat dibandingkan 2.583 perkara pada tahun 2024.
  • Mayoritas di antaranya adalah perceraian yang diajukan oleh istri, yaitu sebesar 77,36 persen.
  • Penyebab utama perceraian adalah perkelahian yang terus-menerus karena masalah keuangan, perselingkuhan, dan terutama permainan judi online.

MCNNEWS.ID, PALEMBANG– Pengadilan Agama Palembang mencatat peningkatan jumlah perkara perceraian sepanjang tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Agama Palembang Muhammad Iqbal MH menyatakan, tercatatnya perkara yang masuk pada tanggal 29 Oktober 2025 dibandingkan dengan

masuk tahun 2024 meningkat sebesar 4,84 persen.

Tercatat sebanyak 2.583 perkara masuk pada tahun 2024, meningkat menjadi 2.708 perkara hingga 29 Oktober 2025, angka ini kemungkinan akan terus bertambah hingga bulan Desember mendatang.

Berita Terkait

edit post
100 kuliner Indonesia terbaik

100 Kuliner Indonesia Terbaik Versi TasteAtlas 2026: Kekayaan Rasa Nusantara yang Mendunia

11/04/2026
edit post
Efek konsumsi kopi

Efek konsumsi Kopi Setiap Hari terhadap Kesehatan dan Cara Konsumsi Kopi yang Baik dan Benar

09/04/2026
edit post
Pentingnya

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan di Usia 40 Tahun ke Atas

04/04/2026
edit post
deteksi dini kanker payudara

Deteksi Dini Kanker Payudara

31/03/2026

Muhammad Iqbal mengatakan bahwa perkara perceraian lebih banyak didominasi oleh perceraian yang diajukan oleh pihak suami atau istri melalui gugatan.

istri sebanyak 2.095 atau 77,36 persen.

Sementara itu, perceraian talak atau yang diajukan oleh suami mencapai 613 perkara atau 22,64 persen.

“Kami juga khawatir melihat peningkatan angka perceraian saat ini, terlebih jumlah pengajuan perkara perceraian banyak dilakukan oleh istri,” katanya saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025).

Penyebab utama perceraian umumnya disebabkan oleh pertengkaran yang terus-menerus, yang berasal dari penumpukan masalah seperti masalah keuangan, perselingkuhan, perjudian, dan sebagainya yang memicu konflik.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk kasus perceraian yang diakibatkan oleh judi online, dibandingkan dengan kasus perceraian lainnya, jumlahnya meningkat setiap tahun, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya pertengkaran ditambah dengan faktor-faktor lainnya.

Perkara perceraian paling banyak terjadi pada usia produktif, yaitu antara 26 hingga 35 tahun, sebanyak 1.145 perkara.

Sementara itu, kasus perceraian yang diajukan oleh pihak yang berusia di bawah 18 tahun hanya sebanyak 8 perkara, sedangkan yang berusia 18-25 tahun mencapai 273 perkara.

Muhammad Iqbal mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan perceraian terdapat beberapa persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi. Mereka yang ingin mengajukan gugat cerai atau cerai talak perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu buku nikah asli atau salinan buku nikah asli, KTP asli atau KTP sementara serta surat keterangan domisili dari kelurahan.

Membuat Surat Keterangan Absen di kantor kelurahan untuk alamat Tergugat suami Termohon istri yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

Pegawai Negeri Sipil, POLRI, TNI serta BUMN/BUMD wajib memperoleh izin perceraian dari instansi pusat.

Selain itu, para pihak yang mengajukan perkara harus menyusun surat gugatan/permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palembang, berkas asli 1-2 lembar difotokopi pada kertas A4 yang dilegalisir dan diberi cap pos.

Lama proses perkara perceraian tidak bisa ditentukan secara pasti, tergantung pada jalannya persidangan, dengan estimasi waktu persidangan sekitar 1 hingga 5 bulan.

Jika tergugat tidak hadir dua kali dalam persidangan, maka persidangan langsung berakhir dan permohonan perceraian dari penggugat otomatis diterima. Namun, jika tergugat sesekali hadir dan sesekali tidak hadir, maka putusan persidangan akan memakan waktu lebih lama.

Biaya putusan persidangan lama akibat ketidaksepahaman antara kedua belah pihak, sehingga terjadi pertukaran bukti yang menyebabkan persidangan berlangsung rumit dan memakan waktu lebih dari lima bulan dalam beberapa kasus.

Biasanya perkara yang lama diputuskan karena adanya pembagian harta bersama, hak pengasuhan anak, dan hal-hal lain yang membutuhkan bukti tambahan bagi hakim dalam mengambil keputusan.

Selain itu, mengenai biaya, baik untuk gugat cerai maupun cerai talak akan dikenakan biaya panjar sebesar Rp590 ribu yang digunakan untuk biaya pendaftaran sebesar Rp30 ribu dan Rp100 ribu yang nantinya digunakan untuk pengiriman pemanggilan. Sementara biaya pemanggilan persidangan juga harus dibayarkan tergantung jarak rumah, semakin jauh jaraknya maka semakin tinggi biaya pemanggilannya.

Tarif uang jaminan untuk persidangan ini bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah, tergantung pada lamanya perkara yang ditangani.

Jika perkara diselesaikan dengan cepat, biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit, namun sebaliknya jika perkara berlangsung lama maka biayanya akan semakin meningkat.

Jika biaya lebih rendah karena persidangan berlangsung cepat, maka uang jaminan akan dikembalikan kepada penggugat, tetapi jika biaya lebih tinggi maka akan ditambah oleh penggugat.

Persyaratan perceraian

1. Buku Nikah Asli / Salinan Buku Nikah Asli

2. KTP Asli / KTP Sementara / Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

3. Mengajukan surat keterangan absen di kantor kelurahan untuk alamat Tergugat

(kepala keluarga) Mohon (anggota keluarga) yang tidak diketahui lagi keberadaannya

4. Pegawai Negeri Sipil, POLRI, TNI, serta BUMN/BUMD wajib memperoleh izin perceraian dari instansi pusat.

Menyusun surat gugatan/permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan

Agama Palembang

ADVERTISEMENT

– Berkas asli 1-2 dicopy ke kertas A4 yang dilegalisir dan diberi cap pos.

di kantor pos pusat (jalan Merdeka)

– Lamanya proses perkara perceraian tidak bisa ditentukan tergantung dengan

proses persidangan kasus tersebut berlangsung selama kisaran waktu 1 hingga 5 bulan.

Pengadilan Agama Palembang mengamati peningkatan jumlah perceraian yang disebabkan oleh permainan judi dari waktu ke waktu.

Perjudian online menjadi salah satu alasan paling umum yang diajukan oleh pihak yang mengajukan perceraian.

Dilaporkan selama periode 2023-2025 terdapat 6.119 perkara perceraian yang diputus dengan kesepakatan bersama, dan sebanyak 16,2 persen atau 991 perkara diputus karena alasan perjudian, baik itu judi online maupun tradisional.

Jumlah kasus perjudian tradisional mencapai 140 perkara, termasuk permainan remi atau togel.

Sementara itu, ada sebanyak 851 perkara terkait perjudian online, termasuk mesin slot dan jenis lainnya.

Ringkasan perkara perceraian yang disebabkan oleh faktor perjudian di Pengadilan Agama Palembang Tahun 2023-2025

1. Tahun 2023

Jumlah perkara perceraian yang diputuskan: 2.383

Jumlah perkara perceraian yang disebabkan oleh perjudian:

* Judi konvensional: 60

* Judi online: 225

* Jumlah: 285

ADVERTISEMENT

Persentase: 11,96 persen

2. Tahun 2024

Jumlah perkara perceraian yang diputuskan: 2.065

Jumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh perjudian:

* Judi konvensional: 53

* Judi online: 328

* Jumlah: 381

Persentase: 18,45 persen

3. Pada 30 September 2025

Jumlah perkara perceraian yang diputuskan: 1.671

Jumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh perjudian:

* Judi konvensional: 27

* Judi online: 298

* Jumlah: 325

Persentase: 19,45 %

Jumlah perkara perceraian yang diputuskan secara bersamaan selama periode 2023 hingga 2025 adalah sebanyak 6.119 perkara.

Jumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh perjudian selama periode 2023 hingga 2025 mencapai 6.119 perkara.

* Judi konvensional: 140

* Judi online: 851

* Jumlah: 991 dengan persentase 16,20 %

Kesetaraan gender memungkinkan perempuan untuk bisa mandiri dalam mengelola keluarga meskipun mengalami perceraian.

Ahli sosial dari Universitas Sriwijaya, Prof Alfitri, menganggap peningkatan angka perceraian setiap tahun dan banyaknya permohonan dari perempuan disebabkan oleh meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender serta kemandirian perempuan, sehingga ketika terjadi kesalahpahaman dan perselisihan, perempuan lebih cenderung mengambil inisiatif untuk mengajukan perceraian.

Pola budaya patriarki dalam masyarakat mulai mengalami perubahan, sehingga “pemantangan” terhadap laki-laki semakin menjadi tren.

Seperti yang terjadi di Arab Saudi setelah undang-undang perempuan diakui oleh kerajaan, banyak wanita mengajukan permohonan perceraian.

“Kondisi perceraian saat ini menjadi menarik karena kesadaran kesetaraan gender yang semakin diakui membuat wanita lebih berani mengambil inisiatif untuk bercerai,” katanya.

Jika terdapat faktor lain yang dianggap sebagai penyebab perceraian, seperti dampak ekonomi, perjudian online, kekerasan dalam rumah tangga, atau sebagainya, maka hal tersebut hanyalah pengaruh tambahan saja karena penyebab utamanya tetaplah kesadaran kesetaraan gender.

Dulunya wanita merasa cemas jika bercerai maka tidak ada yang bisa mencari nafkah atau menjadi figur ayah, tetapi kini berkat kesetaraan gender wanita menyadari bahwa mereka mampu melakukannya.

“Studi juga menunjukkan bahwa orang tua tunggal perempuan lebih kuat dibandingkan orang tua tunggal laki-laki dalam menghadapi perceraian,” tambah Alfitri.

Bukti bahwa perempuan yang bercerai tetap mampu menjadi tulang punggung keluarga dan tidak menikah dalam jangka waktu lama, bahkan tidak menikah kembali demi kepentingan keluarga.

Berbeda dengan laki-laki yang bercerai, setelah bercerai mereka tidak akan segera menikah kembali karena alasan untuk merawat anak dan keluarga, sementara sang pria akan mencari nafkah.

Sama halnya dengan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK yang telah diakui, hal ini semakin memperkuat posisi perempuan dalam menjalani kehidupan yang mandiri.

“Ada isu yang muncul setelah penerimaan PPPK, yaitu kasus perceraian justru meningkat karena banyak perempuan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya setelah SK PPPK dikeluarkan,” tutup Alfitri.

Tags: beritamasalah sosialpolitikwanita
Berita Sebelumnya

Rp 40 Juta, Yamaha Lexi LX 155 Tampil Gahar di Grand Final CustoMAXI 2025

Berita Berikutnya

Hari AIDS Sedunia: Sejarah, Makna Solidaritas, dan Langkah Menuju Nol Stigma

shanny ratman

shanny ratman

Shanny Kuswardi Ratman merupakan praktisi media digital dan pengelola portal berita yang aktif dalam pengembangan konten informatif, SEO berita, serta sistem newsroom berbasis WordPress. Berfokus pada penguatan kualitas publikasi digital, ia memiliki minat pada pengelolaan media online, strategi distribusi berita, dan optimalisasi konten untuk platform pencarian serta Google Discover. Dengan pengalaman di dunia publikasi digital, terus mendorong penyajian informasi yang cepat, akurat, dan relevan bagi pembaca.

Berita Terkait

edit post
100 kuliner Indonesia terbaik

100 Kuliner Indonesia Terbaik Versi TasteAtlas 2026: Kekayaan Rasa Nusantara yang Mendunia

11/04/2026
edit post
Efek konsumsi kopi

Efek konsumsi Kopi Setiap Hari terhadap Kesehatan dan Cara Konsumsi Kopi yang Baik dan Benar

09/04/2026
edit post
Pentingnya

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan di Usia 40 Tahun ke Atas

04/04/2026
edit post
deteksi dini kanker payudara

Deteksi Dini Kanker Payudara

31/03/2026
edit post
ciri-ciri asam urat tinggi

Ciri-Ciri Asam Urat Tinggi dan Cara Cepat Mengatasinya Secara Alami

28/03/2026
edit post
jerukcvr

Imunitas Turun Saat Musim Hujan?

27/03/2026
Berita Berikutnya
edit post
Hari AIDS Sedunia: Sejarah, Makna Solidaritas, dan Langkah Menuju Nol Stigma

Hari AIDS Sedunia: Sejarah, Makna Solidaritas, dan Langkah Menuju Nol Stigma

edit post
Tim Putra SMP Pasundan 1 Bandung Menang, Kalahkan SMPN 1 Prambon Sidoarjo di PLN JEVA Spike Nation

Tim Putra SMP Pasundan 1 Bandung Menang, Kalahkan SMPN 1 Prambon Sidoarjo di PLN JEVA Spike Nation

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

IKUTI KAMI

  • 5k Fans
  • 2k Followers
  • 3.6k Followers
  • 62.5k Subscribers
  • Sedang Tren
  • Komentar
  • Terbaru
edit post
data pengguna media sosial Indonesia

Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

26/08/2025
edit post
Dapur MBG

Dapur MBG di Cisaga Disorot: Bau Menyengat IPAL hingga Dugaan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan Warga

01/04/2026
edit post
PGRI Ciamis

PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

24/09/2025
edit post
KPM menjerit bansos dipotong

KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

17/11/2025
edit post
Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

2
edit post
3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

2
edit post
kopi tanpa gula

Kopi Hitam Tanpa Gula Minuman Sederhana dengan Segudang Manfaat bagi Kesehatan

2
edit post
Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

2
edit post
Momentum May Day 2026 di Ciamis, FARMACI Tekankan Solidaritas Buruh dan Kesadaran Sosial Generasi Muda

Momentum May Day 2026 di Ciamis, FARMACI Tekankan Solidaritas Buruh dan Kesadaran Sosial Generasi Muda

01/05/2026
edit post
Persib Bandung

Persib Bandung Bangkit Dramatis, Tundukkan Bhayangkara FC 4-2 dan Rebut Lagi Puncak Klasemen

01/05/2026
edit post
Anggota DPR RI Rokhmat Ardiyan menyerahkan bantuan

Anggota DPR RI Rokhmat Ardiyan Serahkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Pembangunan Gedung DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis

30/04/2026
edit post
Cara ganti

Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Kehilangan Kontak dan Chat, Ikuti Langkah Mudah Ini

30/04/2026

BERITA TERBARU

edit post
Momentum May Day 2026 di Ciamis, FARMACI Tekankan Solidaritas Buruh dan Kesadaran Sosial Generasi Muda

Momentum May Day 2026 di Ciamis, FARMACI Tekankan Solidaritas Buruh dan Kesadaran Sosial Generasi Muda

01/05/2026
edit post
Persib Bandung

Persib Bandung Bangkit Dramatis, Tundukkan Bhayangkara FC 4-2 dan Rebut Lagi Puncak Klasemen

01/05/2026
edit post
Anggota DPR RI Rokhmat Ardiyan menyerahkan bantuan

Anggota DPR RI Rokhmat Ardiyan Serahkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Pembangunan Gedung DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis

30/04/2026
edit post
Cara ganti

Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Kehilangan Kontak dan Chat, Ikuti Langkah Mudah Ini

30/04/2026

BERITA TERPOPULER

  • edit post
    data pengguna media sosial Indonesia

    Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Dapur MBG di Cisaga Disorot: Bau Menyengat IPAL hingga Dugaan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan Warga

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara

MCNNews.id | Media Cinta Nusantara adalah portal berita online bagian dari MCN Group yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya, dengan semangat “Mengabarkan Kebenaran, Menyatukan Nusantara.”

IKUTI SOSMED KAMI

INFORMASI

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan

Media Berita

  • Kabarniaga.com
  • MCN Update
  • Fokusjabar.id
  • Dejurnal.com
  • Portaloka.id
  • Kondusif.com
  • Lenterajabar.com

ALAMAT REDAKSI

MCN News.ID – Media Cinta Nusantara
Alamat Redaksi: Jl. Ahmad Yani no 73 Kec. Ciamis
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46211
Telp/WA: +62 838-7470-5999
Email: redaksi@mcnnews.id

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan

© 2026 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan

© 2026 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service