MCNNEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan langkah menuju redenominasi atau penyederhanaan digit rupiah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
PMK tersebut resmi diundangkan pada 3 November 2025. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” dikutip dari dokumen PMK, Sabtu (8/11/2025).
Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan empat urgensi pembentukan RUU. Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Selanjutnya untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Terakhir adalah untuk meningkatkan kredibilitas rupiah.
penanggungjawab penyusunan kerangka dregulasi tersebut yakni Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Pembentukannya berdasarkan evaluasi regulasi eksisting, kajian, dan penelitian. RUU redenominasi adalah salah satu dari empat RUU yang diusulkan dan menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan.
Redenominasi adalah pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa memengaruhi nilai tukarnya. Sebagai contoh uang pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1. Tujuan utama redenominasi adalah untuk menyederhanakan pencatatan keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Isu redenominasi rupiah beberapa kali mencuat. Pada 2013, pemerintah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi dan berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan pada 2014. Di 2023, isu ini kembali muncul, namun sempat dibantah oleh Bank Indonesia.
Mengutip pemberitaan berbagai media ditahun 2023 Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa konsep redenominasi sudah lama disiapkan. Meski demikian, kebijakan ini masih memerlukan kajian mendalam dan persiapan matang sebelum dapat diterapkan.
Ditahun 1965 Redenominasi pernah dilakukan pemerintah di era Presiden Sukarno lewat Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965. Kepala Negara pertama itu menerapkan kebijakan menghapus tiga angka nol di mata uang sebelumnya.
Reporter Robi Darwis























