Tasikmalaya — Suasana mediasi antara konsumen dan PT FIFGROUP yang didampingi DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Tasikmalaya berlangsung panas dan menegangkan. Dalam forum tersebut, pihak FIF mengakui bahwa penarikan kendaraan di jalan oleh pihak eksternal tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa ini kembali membuka fakta bahwa praktik penarikan kendaraan di ruang publik masih kerap terjadi, meski aturan dan etika penagihan telah ditegaskan berulang kali. BMI menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan konsumen dan mencederai rasa keadilan.
Ketegangan memuncak ketika tim pendamping BMI mempertanyakan dasar hukum penarikan, legalitas pihak ketiga, serta ketiadaan dokumen sah saat kendaraan diambil di jalan. Setelah klarifikasi dan penunjukan bukti dilakukan, pihak FIF menyampaikan pengakuan bahwa penarikan di jalan tidak dibenarkan.
“Fakta di lapangan jelas. Penarikan dilakukan di jalan oleh pihak eksternal, tanpa penyerahan sukarela dan tanpa dasar hukum yang memadai. Dalam mediasi, hal itu diakui,” ujar Asep R. Andriana, Ketua DPC BMI Kota Tasikmalaya kepada MCN News.Id Rabu (17/12/2025).
Sebagai langkah pengamanan sementara, posisi kendaraan kini telah diserahkan dan diamankan oleh DPC BMI Kota Tasikmalaya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tindakan sepihak lanjutan dan memastikan proses penyelesaian berjalan secara tertib.
Sekretaris DPC BMI Kota Tasikmalaya, Mardi Guntara, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti sebagai persoalan satu orang saja.
“Ini negara hukum, bukan hutan rimba. Semua pihak wajib patuh pada aturan main. Kami akan melakukan audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya agar praktik pembiayaan dan penagihan leasing di daerah ini benar-benar taat hukum dan melindungi konsumen,” tegasnya.
Mardi menambahkan, pengakuan dalam mediasi harus menjadi titik balik bagi seluruh perusahaan pembiayaan.
“Hari ini Husen. Besok jangan sampai ada Husen-Husen yang lain. Penarikan kendaraan di jalan harus dihentikan,” katanya.
DPC BMI Kota Tasikmalaya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mendorong pemulihan hak konsumen, serta mengawasi komitmen kepatuhan prosedural perusahaan pembiayaan. BMI juga mendorong pengawasan legislatif agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Penulis Robi D
Editor Shanny R























