MCNNEWS.ID
Pemerintah Kabupaten Majalengka mencatatkan sejarah dengan memperkuat tata kelola zakat. – Kabupaten Majalengka mengukir sejarah dalam penguatan sistem pengelolaan zakat. – Pemerintah daerah Majalengka menorehkan sejarah dalam meningkatkan tata kelola zakat. – Majalengka mencatatkan sejarahnya dalam penguatan pengelolaan zakat. – Pemerintah Kabupaten Majalengka menjadi bagian dari sejarah dalam memperkuat tata kelola zakat.
Hal tersebut diikuti dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Bupati Majalengka Eman Suherman Nomor 92 Tahun 2025 mengenai pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 16 Desember 2025 dan diumumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka, menjadi dasar hukum pertama dalam sejarah pengelolaan zakat di Majalengka.
Kehadiran Peraturan Bupati ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan ajaran Islam dan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan Perbup ini menyatakan bahwa zakat, infak, dan sedekah bukan hanya memiliki makna ibadah pribadi, tetapi juga memainkan peran penting sebagai alat sosial-ekonomi.
Potensi zakat yang dimiliki masyarakat Majalengka, yang dianggap besar, perlu diatur dengan baik dan terkoordinasi agar memberikan dampak nyata dalam mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan umat.
Dengan regulasi ini, Bupati Majalengka memiliki wewenang untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas Kabupaten, meliputi tahapan pengumpulan, pendistribusian, hingga pemanfaatan dana zakat.
Pengembangan dilakukan melalui pendampingan, penyuluhan, dan pemberian pengetahuan, yang dalam pelaksanaannya bisa diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2025 juga menjelaskan secara terperinci bantuan dalam pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMD, hingga satuan pendidikan.
Pemerintah daerah diimbau untuk secara aktif memberikan dukungan administratif, fasilitas dan infrastruktur, serta meningkatkan kemampuan amil zakat melalui pelatihan yang berkelanjutan.
Dalam hal pengumpulan, peraturan ini menegaskan prosedur pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara dan karyawan BUMD yang dilakukan secara sukarela, melalui sistem pemotongan gaji berdasarkan surat pernyataan kesanggupan.
Seluruh dana yang terkumpul harus dilaporkan secara lengkap oleh UPZ kepada Baznas Kabupaten. Dalam hal akuntabilitas, Baznas Kabupaten Majalengka diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati.
Pengawasan dilakukan guna memastikan pengelolaan dana zakat sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam, efektif, efisien, terbuka, dan tepat sasaran.
Bupati Majalengka Eman Suherman menyatakan bahwa dikeluarkannya Perbup ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan zakat secara teratur dan bertanggung jawab.
“Peraturan Bupati ini kami tentukan sebagai dasar hukum agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Majalengka lebih terarah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga alat penting untuk memperkuat keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eman.
Di sisi lain, Ketua Baznas Kabupaten Majalengka Agus Asri menyambut baik terbitnya peraturan tersebut. Ia menganggap Perbup Nomor 92 Tahun 2025 sebagai langkah penting dalam memperkuat lembaga Baznas di tingkat daerah.
“Pastinya dengan terbitnya Perbup ini, Baznas Majalengka kini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat dalam menjalankan tugas pengumpulan, pendistribusian, serta pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah,” ujar Agus.
Menurutnya, regulasi ini juga akan memperkuat keterkaitan antara Baznas dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam memaksimalkan potensi zakat ASN dan BUMD, pembentukan UPZ, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat.


















