banner iklan 278x90 banner iklan 278x90 banner iklan 278x90
Sabtu, Maret 7, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
  • Agama
  • Artikel
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Bisnis
    • Ekonomi
  • Entertaiment
    • Hot News
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
  • Techno
    • Internet
    • PC, Laptop, Gadget
    • Smartphone
  • Olah Raga
  • Fauna Flora
  • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. BandungBandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
  • Masuk
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kepastian Kebijakan: Fondasi Hulu Migas

shanny ratman Oleh shanny ratman
07/12/2025
in Berita
Waktu Membaca:5 menit membaca
A A
0
ilustrasi (foto https://katadata.co.id/)

ilustrasi (foto https://katadata.co.id/)

0
Dibagikan
2
Dilihat
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsappBagikan di Telegram
ADVERTISEMENT
Written by shanny ratman

Pemerintah telah mengeluarkan program peningkatan produksi minyak dan gas bumi guna menjaga ketahanan energi nasional. Hingga akhir 2025, produksi minyak diperkirakan mencapai 608 ribu barel per hari (MBOPD), naik dibandingkan hasil 2024 yang berada di kisaran 578 MBOPD. Sementara untuk gas alam, produksinya diperkirakan mencapai 6.910juta kaki kubik standar per hari(MMSCFD), lebih tinggi dibandingkan pencapaian 2024 sebesar 6.633 MMSCFD.

Menggunakan dua skenario perhitungan yaitumid-case dan high-case,SKK Migas (2025) memprediksi bahwa produksiminyak pada tahun 2029 diperkirakan mencapai 670 hingga 901 MBOPD. Sedangkan untuk gas alam, perkiraan produksi pada tahun yang sama diperkirakan mencapai 7.303 hingga 8.439 MMSCFD.

Pos Terkait

BPJS PBI

Menteri Kesehatan: Keanggotaan BPJS PBI Otomatis Berlaku Lagi Selama 3 Bulan

04/03/2026
harga cabe rawit naik

Harga Cabe Rawit Naik ke Rp85 Ribu, Bidang Perdagangan Ciamis Intensifkan Monitoring Pasar

04/03/2026

Kebutuhan investasi untuk mencapai target produksi pada tahun 2029 diperkirakan mencapai US$106 miliar selama periode 2025–2029. Secara tahunan, kebutuhan investasi berkisar antara US$19 miliar hingga US$25 miliar, yang setara dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 11,37% per tahun (SKK Migas, 2024). Angka ini lebih besar dibandingkan realisasi investasi saat ini, yaitu sekitar US$16,5-16,9 miliar, dengan rata-rata peningkatan selama lima tahun terakhir sekitar 9,51% per tahun. Untuk mewujudkannya, diperlukan lingkungan usaha yang kondusif. Dalam hal ini, perbaikan regulasi di sektorhulu migas menjadi salah satu faktor yang paling penting.

Penelitian Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Wood Mackenzie (2023) menunjukkan, posisi Indonesia dalamUpstream Competitiveness Index(UCI) masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Dalamfiscal attractivenessIndonesia menduduki peringkat ke-16 dari 21 negara, berada di bawah beberapa negara seperti Malaysia, Brunei, dan Australia.

  • Kementerian ESDM Berharap Studi Bersama Blok Migas antara Kufpec dan Shell Selesai pada Tahun 2026
  • Mengerti Izin Usaha Berbasis Risiko di Sektor Minyak dan Gas Bumi
  • Tindakan Perusahaan Hapsoro (RATU) Berupaya Memperluas Wilayah Migas Baru, Cek Prospeknya

Laporan yang sama juga menyoroti tantangan utama di sektor hulu migas Indonesia, yang tidak hanya terkait dengan daya saing fiskal, tetapi juga melibatkan aspek regulasi seperti kompleksitas proses izin, ketidaksinkronan kebijakan antar kementerian, hingga ketidakpastian dalam penerapan aturan. Hal ini berkontribusi pada meningkatnya ketidakpastian dan risiko non-teknis bagi pelaku industri hulu migas, sehingga mengurangi daya saing investasi.

Laporan IHS Markit S&P Global (Juni 2025) menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kenaikan yang mencolok dalamoverall attractiveness rating harga minyak mentah, dari di bawah 4,75 pada 2021 menjadi 5,35 pada 2025. Namun, laporan tersebut juga menyoroti stagnasi peringkat hulu migas selama sekitar lima tahun terakhir dalam aspek yang berkaitan dengan regulasi dan kepastian hukum.

Perbaikan Regulasi Hulu Migas

Perbaikan regulasi hulu migas di Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk mengatur kembali (menghadirkan kembali) tiga elemen pokok yang sejak diberlakukannya UU Migas No.22/2001 “hilang”, yaitu:

  1. Pemisahan urusan administrasi dan keuangan Kontrak Kerja Sama dari urusan pemerintahan dan keuangan negara;
  2. Penerapan prinsip single door bureaucracy /single institutionmodel yang menangani urusan administrasi/birokrasi/izin dalam Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract, PSC);
  3. Penerapan prinsip assume and discharge di dalam perpajakan (indirect taxes) PSC.

Perbaikan regulasi yang diperlukan meliputi aspek praktis maupun dasar secara lebih menyeluruh dan mendasar. Perbaikan regulasi pada tingkat praktis diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha hulu migas secara umum dan sekaligus sebagaienablerdi tingkat pelaksanaannya. Pada ranah praktis ini, beberapa perbaikan regulasi yang menjadi prioritas perlu dilakukan terutama yang berkaitan dengan:

ADVERTISEMENT
  1. Izin kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  2. Perlindungan hukum terhadap tindakan atau kebijakan bisnis yang dikriminalisasi;
  3. Fasilitas perpajakan terhadap indirect taxes;
  4. Tax loss carry forward terkait perubahan KBH Gross Split menjadi KBH Cost Recovery;
  5. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
  6. Regulasi Proyek Strategis Nasional.

Sekarang perizinan hulu migas melibatkan hingga 140 jenis izin yang harus diperoleh dengan keterlibatan 17 Kementerian/Lembaga lintas sektor, seperti lingkungan, kehutanan, kelautan, dan pertanahan. Waktu yang lama serta proses yang rumit serta koordinasi antar lembaga yang belum maksimal sering kali menjadi penghambat.project schedulingdan memperbesar risiko dalam aspeknon-technical.

Diperlukan perubahan sistem izin dengan menerapkanlex specialis(melalui Peraturan Presiden) yang memperkuat pemberian izin kegiatan usaha hulu migas (KUHM). Pemberian izin KUHM seharusnya tidak dilakukan sebagai “izin” yang diajukan secara terpisah kepada berbagai kementerian/lembaga, melainkan sebagai “persetujuan” atau “keputusan” yang ditetapkan secara terpadu dalam satu rapat yang dipimpin olehleading sector (Kementerian ESDM). Penerapan Key Performance IndicatorStandar waktu layanan serta pengintegrasian proses antar lembaga menjadi sangat penting.

Potensi tindakan korporasi-bisnis yang dapat dikriminalisasi masih menjadi kekhawatiran bagi pelaku industri. Diperlukan adanya batasan yang jelas dalam berbagai regulasi, seperti UU Tipikor, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Keuangan, terkait aspek administratif, perdata, dan pidana. Diperlukan pula penerbitan Instruksi Presiden yang mengadopsi model norma dan proses perlindungan hukum sesuai dengan yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Inpres 1/2016).

ADVERTISEMENT

Dalam hal Tax Loss Carry Forward (TLCF) terkait perubahan PSC Gross Split ke PSC Cost Recovery, persetujuan terhadap perubahan bentuk perjanjian dari PSCGross Split ke PSC Cost Recovery seharusnya berlaku mundur pada saat pengajuan. Oleh karena itu, nilai kompensasi TLCF dapat dihitung dalam kontrak baru dengan skema PSCCost Recovery.

Terkait indirect taxes, untuk pemulihan biaya PSC, diperlukan penerapan kembali mekanisme pajakassume & discharge bagi KKKS PSC Cost Recovery Untuk pajak-pajak tidak langsung, seperti PBB, PPN, PPNBM, dan sebagainya. Dalam hal ini, perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2017 terkait insentif perpajakan sehingga dapat diajukan tanpa adanya persyaratan keekonomian.

Mengenai PSC Gross Split, pemberian fasilitas pajak kepada Kontraktor Karya Pengusahaan Hulu Minyak dan Gas Bumi (KKKS) tanpa memerlukan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP). Diperlukan perubahan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 untuk menambahkan fasilitas pembebasan pajak tidak langsung selama masa eksploitasi serta tanpa adanya persyaratan perhitungan keekonomian.

Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perlu dilakukan penyesuaian berupa pengenduran. Pengenduran bersifat terbatas, diberikan untuk persyaratan TKDN barang tertentu dalam situasi di mana hanya satu pabrikan yang mampu menyediakan barang tersebut.

Kewajiban penggunaan kapal yang berbendera Indonesia sesuai dengan ketentuan UU Pelayaran sering kali menimbulkan kendala bagi proyek migas yang bersifat mendesak atau memerlukan kapal dengan teknologi khusus. Diperlukan aturan yang memberikan pengecualian terbatas dengan sistem izin yang cepat agar operasi dapat berjalan lancar.

Pengakuan status sejumlah proyek hulu migas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi memberikan percepatan, kepastian, serta prioritas dalam penanganan yang sangat diperlukan, khususnya untuk proyek besar yang berdampak signifikan terhadap produksi nasional.

Di tingkat dasar, penyelesaian revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 perlu segera dilakukan agar pemerintah dan industri hulu migas memiliki kerangka regulasi yang lebih kokoh yang mampu menjaga kepentingan.sanctity of contract dan memastikan kepastian hukum, kepastian fiskal, serta mempermudah administrasi/birokrasi/pengurusan izin kegiatan usaha hulu migas.

Post Views: 18

Penulis

Author Profile
shanny ratman
Onwer di Kedai73ciamis | Web

Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis.

Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini.

Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.

Related Posts
  • shanny ratman
    07/03/2026
    Kemenangan Islam di Kota New York
  • shanny ratman
    Kabar duka
    07/03/2026
    Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker Ginjal
  • shanny ratman
    Tren olahraga ringan
    07/03/2026
    Tren Olahraga Ringan di Rumah yang Bikin Tubuh Tetap Fit Tanpa ke Gym
  • shanny ratman
    06/03/2026
    Kisah Raja Ottoman Seri 6: Sultan Suleiman Al-Qanuni
Tags: beritabisnisKebijakan Publikpemerintahperaturan Pemerintah
MembagikanTweetKirimMembagikan
Berita Sebelumnya

Gali Potensi di Desa, FORMADES Ciamis Kolaborasi Dengan 46 Kepala Wilayah

Berita Berikutnya

Harga HP Samsung Desember: Daftar Lengkap Galaxy S25 FE, Z Flip 7, S25 Edge, A56

shanny ratman

shanny ratman

Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis. Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini. Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.

PosTerkait

BPJS PBI

Menteri Kesehatan: Keanggotaan BPJS PBI Otomatis Berlaku Lagi Selama 3 Bulan

Oleh shanny ratman
04/03/2026
0

MCNNEWS.ID – Menteri Kesehatan menegaskan bahwa keanggotaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif akan otomatis...

harga cabe rawit naik

Harga Cabe Rawit Naik ke Rp85 Ribu, Bidang Perdagangan Ciamis Intensifkan Monitoring Pasar

Oleh Ilham Hidayat
04/03/2026
0

Harga cabe rawit melonjak hingga Rp85 ribu per kilogram, memicu perhatian masyarakat dan pedagang. Bidang Perdagangan Kabupaten Ciamis langsung mengintensifkan...

Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno meninggal dunia

Kabar Duka, Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Oleh shanny ratman
02/03/2026
0

Jakarta – Kabar duka menyelimuti Tanah Air. Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) pukul...

Komdigi

Komdigi Soroti Pentingnya Persiapan Talent Digital

Oleh shanny ratman
01/03/2026
0

MCNNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam menyiapkan 9 juta sumber daya digital sebagai bagian dari strategi...

Pemdaprov Jabar menyiagakan 19 unit Disaster Relief Unit (DRU) dan 60 posko untuk menjamin kelancaran perjalanan masyarakat.

Pemdaprov Jabar Siagakan 60 Posko Mudik dan 19 DRU, Targetkan Jalan Provinsi Optimal Saat Lebaran 2026

Oleh Robi Darwis
27/02/2026
0

MCNNEWS.ID Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyiapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 guna mendukung kelancaran arus mudik Idulfitri tahun ini....

Berita Berikutnya
Harga HP Samsung Desember: Daftar Lengkap Galaxy S25 FE, Z Flip 7, S25 Edge, A56

Harga HP Samsung Desember: Daftar Lengkap Galaxy S25 FE, Z Flip 7, S25 Edge, A56

Daftar Tanggal Merah Desember 2025: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Jadwal Sekolah

Daftar Tanggal Merah Desember 2025: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Jadwal Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • data pengguna media sosial Indonesia

    Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Rencana Pembangunan SLB Muhammadiyah di Banjarsari Ditolak Warga

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara

MCN News.ID | Media Cinta Nusantara adalah portal berita online bagian dari MCN Group yang menyuarakan kekayaan budaya bangsa dengan informasi terpercaya. Mengusung tagline “Mengabarkan Kebenaran, Menyatukan Nusantara.”

Ikuti Sosmed Kami:

Penulis

Ilham Hidayat

Bang Sufi

Robi Darwis

MCN Network

  • Kabarniaga.com
  • MCN Update
  • Galuhnews.com
  • Fokusjabar.id
  • Dejurnal.com
  • Infopriangan.com
  • Portaloka.id
  • Kondusif.com
  • Lenterajabar.com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Web Partner
  • Info Pasang Iklan
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

© 2025 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Agama
  • Artikel
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Bisnis
    • Ekonomi
  • Entertaiment
    • Hot News
  • Fauna Flora
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Techno
      • Internet
      • PC, Laptop, Gadget
      • Smartphone
  • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Ramadhan Series
  • Sejarah & Budaya
    • Budaya
  • Tokoh
  • Wisata

© 2025 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service