JAKARTA, MCNNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perlindungan yang lebih cepat dan pasti bagi pemegang polis asuransi kesehatan. Melalui rancangan peraturan baru, OJK menetapkan batas maksimum masa tunggu (waiting period) klaim untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus menjadi paling lama 6 bulan sejak polis asuransi individu aktif.
Aturan baru ini dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan memangkas secara signifikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan masa tunggu hingga 12 bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa langkah ini mempercepat akses pemegang polis dalam memanfaatkan manfaat asuransi yang telah mereka bayarkan.
Poin Utama Aturan Baru Klaim Penyakit Kritis:
Masa tunggu untuk klaim penyakit kritis, kronis, dan khusus dipersingkat dari rata-rata 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Ketika polis asuransi diperpanjang, perusahaan tidak lagi memberlakukan masa tunggu sehingga manfaat dapat langsung efektif.
Perlindungan Repricing Premi: Selain percepatan masa tunggu, RPOJK ini juga mengatur bahwa perusahaan asuransi tidak dapat mengubah (repricing) harga premi sewaktu-waktu. Perusahaan hanya dapat mengubah harga premi saat kontrak diperbarui atau berakhir, minimal setahun sekali, sehingga nasabah mendapat kepastian biaya.
“Kami memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Setelah diskusi lebih lanjut, kami akhirnya menetapkan 6 bulan sebagai masa tunggu untuk klaim penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus,” jelas Ogi, Jumat (5/12/2025).
OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) ini mulai efektif pada 1 Januari 2026 setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum selesai.
Percepatan masa tunggu klaim ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan memastikan nasabah menerima manfaat perlindungan pada saat paling dibutuhkan.
Reporter Robi Darwis
Editor Shanny R























