Senin, Mei 4, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • Masuk
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & Opini
  • Advertorial
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & Opini
  • Advertorial
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & Opini
  • Advertorial
ADVERTISEMENT
Home Gaya Hidup Kesehatan

OJK Pangkas Masa Tunggu Klaim Penyakit Kritis Menjadi Paling Lama 6 Bulan

shanny ratman Oleh shanny ratman
05/12/2025
in Kesehatan
Waktu Membaca:2 menit membaca
A A
0
OJK

(foto Istimewa)

0
Dibagikan
3
Dilihat
Berbagi di FacebookBerbagi di TwitterBerbagi di WhatsappBerbagi di Telegram
ADVERTISEMENT

JAKARTA, MCNNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perlindungan yang lebih cepat dan pasti bagi pemegang polis asuransi kesehatan. Melalui rancangan peraturan baru, OJK menetapkan batas maksimum masa tunggu (waiting period) klaim untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus menjadi paling lama 6 bulan sejak polis asuransi individu aktif.

Aturan baru ini dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan memangkas secara signifikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan masa tunggu hingga 12 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa langkah ini mempercepat akses pemegang polis dalam memanfaatkan manfaat asuransi yang telah mereka bayarkan.

Poin Utama Aturan Baru Klaim Penyakit Kritis:

Masa tunggu untuk klaim penyakit kritis, kronis, dan khusus dipersingkat dari rata-rata 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Berita Terkait

edit post
Efek konsumsi kopi

Efek konsumsi Kopi Setiap Hari terhadap Kesehatan dan Cara Konsumsi Kopi yang Baik dan Benar

09/04/2026
edit post
Pentingnya

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan di Usia 40 Tahun ke Atas

04/04/2026
edit post
deteksi dini kanker payudara

Deteksi Dini Kanker Payudara

31/03/2026
edit post
ciri-ciri asam urat tinggi

Ciri-Ciri Asam Urat Tinggi dan Cara Cepat Mengatasinya Secara Alami

28/03/2026

Ketika polis asuransi diperpanjang, perusahaan tidak lagi memberlakukan masa tunggu sehingga manfaat dapat langsung efektif.

Perlindungan Repricing Premi: Selain percepatan masa tunggu, RPOJK ini juga mengatur bahwa perusahaan asuransi tidak dapat mengubah (repricing) harga premi sewaktu-waktu. Perusahaan hanya dapat mengubah harga premi saat kontrak diperbarui atau berakhir, minimal setahun sekali, sehingga nasabah mendapat kepastian biaya.

ADVERTISEMENT

“Kami memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Setelah diskusi lebih lanjut, kami akhirnya menetapkan 6 bulan sebagai masa tunggu untuk klaim penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus,” jelas Ogi, Jumat (5/12/2025).

OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) ini mulai efektif pada 1 Januari 2026 setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum selesai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Percepatan masa tunggu klaim ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan memastikan nasabah menerima manfaat perlindungan pada saat paling dibutuhkan.

Reporter Robi Darwis
Editor Shanny R


Sumber: Robi Darwis
Tags: industri asuransikebijakan asuransikesehatanklaim penyakit kritisOJKperlindungan konsumenregulasi asuransi
Berita Sebelumnya

PLN Percepat Pemulihan Listrik Aceh dengan Kolaborasi Instansi

Berita Berikutnya

Perangkat Desa Sukahening Resmi Dilantik, Kepala Desa Tekankan Pelayanan Prima

shanny ratman

shanny ratman

Shanny Kuswardi Ratman merupakan praktisi media digital dan pengelola portal berita yang aktif dalam pengembangan konten informatif, SEO berita, serta sistem newsroom berbasis WordPress. Berfokus pada penguatan kualitas publikasi digital, ia memiliki minat pada pengelolaan media online, strategi distribusi berita, dan optimalisasi konten untuk platform pencarian serta Google Discover. Dengan pengalaman di dunia publikasi digital, terus mendorong penyajian informasi yang cepat, akurat, dan relevan bagi pembaca.

Berita Terkait

edit post
Efek konsumsi kopi

Efek konsumsi Kopi Setiap Hari terhadap Kesehatan dan Cara Konsumsi Kopi yang Baik dan Benar

09/04/2026
edit post
Pentingnya

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan di Usia 40 Tahun ke Atas

04/04/2026
edit post
deteksi dini kanker payudara

Deteksi Dini Kanker Payudara

31/03/2026
edit post
ciri-ciri asam urat tinggi

Ciri-Ciri Asam Urat Tinggi dan Cara Cepat Mengatasinya Secara Alami

28/03/2026
edit post
jerukcvr

Imunitas Turun Saat Musim Hujan?

27/03/2026
edit post
bahaya duduk terlalu lama

Bahaya Duduk Terlalu Lama bagi Kesehatan

26/03/2026
Berita Berikutnya
edit post
Pelantikan perangkat desa

Perangkat Desa Sukahening Resmi Dilantik, Kepala Desa Tekankan Pelayanan Prima

edit post
Mengapa Terabox Tidak Bisa Dibuka dan Cara Mengatasinya saat Nonton Video

Mengapa Terabox Tidak Bisa Dibuka dan Cara Mengatasinya saat Nonton Video

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

IKUTI KAMI

  • 5k Fans
  • 2k Followers
  • 3.6k Followers
  • 62.5k Subscribers
  • Sedang Tren
  • Komentar
  • Terbaru
edit post
data pengguna media sosial Indonesia

Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

26/08/2025
edit post
Dapur MBG

Dapur MBG di Cisaga Disorot: Bau Menyengat IPAL hingga Dugaan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan Warga

01/04/2026
edit post
PGRI Ciamis

PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

24/09/2025
edit post
KPM menjerit bansos dipotong

KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

17/11/2025
edit post
Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

2
edit post
3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

2
edit post
kopi tanpa gula

Kopi Hitam Tanpa Gula Minuman Sederhana dengan Segudang Manfaat bagi Kesehatan

2
edit post
Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

2
edit post
Bupati Lima Puluh Kota

Bupati Lima Puluh Kota Kagumi Sistem Pengelolaan Sampah Ciamis, Safni Sikumbang Sebut Tatar Galuh Layak Jadi Percontohan Nasional

04/05/2026
edit post
Dapurambu288

Dapurambu288 Ciamis, Sensasi Kuliner Rumahan Etnik di Pusat Kota dengan Nuansa Rumah Nenek yang Hangat

04/05/2026
edit post
Momentum May Day 2026 di Ciamis dimaknai FARMACI

Momentum May Day 2026 di Ciamis, FARMACI Tekankan Solidaritas Buruh dan Kesadaran Sosial Generasi Muda

03/05/2026
edit post
jamaah haji

Puluhan Tahun Menanti, Akhirnya Ratusan Calon Jama’ah Haji Ciamis Diterbangkan

02/05/2026

BERITA TERBARU

edit post
Bupati Lima Puluh Kota

Bupati Lima Puluh Kota Kagumi Sistem Pengelolaan Sampah Ciamis, Safni Sikumbang Sebut Tatar Galuh Layak Jadi Percontohan Nasional

04/05/2026
edit post
Dapurambu288

Dapurambu288 Ciamis, Sensasi Kuliner Rumahan Etnik di Pusat Kota dengan Nuansa Rumah Nenek yang Hangat

04/05/2026
edit post
Momentum May Day 2026 di Ciamis dimaknai FARMACI

Momentum May Day 2026 di Ciamis, FARMACI Tekankan Solidaritas Buruh dan Kesadaran Sosial Generasi Muda

03/05/2026
edit post
jamaah haji

Puluhan Tahun Menanti, Akhirnya Ratusan Calon Jama’ah Haji Ciamis Diterbangkan

02/05/2026

BERITA TERPOPULER

  • edit post
    data pengguna media sosial Indonesia

    Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Dapur MBG di Cisaga Disorot: Bau Menyengat IPAL hingga Dugaan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan Warga

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara

MCNNews.id | Media Cinta Nusantara adalah portal berita online bagian dari MCN Group yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya, dengan semangat “Mengabarkan Kebenaran, Menyatukan Nusantara.”

IKUTI SOSMED KAMI

INFORMASI

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan

Media Berita

  • Kabarniaga.com
  • MCN Update
  • Fokusjabar.id
  • Dejurnal.com
  • Portaloka.id
  • Kondusif.com
  • Lenterajabar.com

ALAMAT REDAKSI

MCN News.ID – Media Cinta Nusantara
Alamat Redaksi: Jl. Ahmad Yani no 73 Kec. Ciamis
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46211
Telp/WA: +62 838-7470-5999
Email: redaksi@mcnnews.id

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan

© 2026 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan

© 2026 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service