Rabu, Maret 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Pariwisata
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
  • Berita
    • Berita Internasional
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Bandung & Kab. Bandung
    • Bekasi
    • Ciamis
    • Garut
    • Indramayu
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kota Banjar
    • Kuningan
    • Tasikmalaya
    • Profil Ciamis
    • Profil Kecamatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Agama
      • Ramadhan Series
    • Hiburan
    • Lingkungan
      • Fauna Flora
  • Pariwisata
  • Olah Raga
  • Teknologi
  • Sejarah & Budaya
  • Tokoh & opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Agama
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Jawa Barat
  • Pendidikan
ADVERTISEMENT
Home Gaya Hidup Kesehatan

OJK Pangkas Masa Tunggu Klaim Penyakit Kritis Menjadi Paling Lama 6 Bulan

shanny ratman Oleh shanny ratman
05/12/2025
in Kesehatan
Waktu Membaca:2 menit membaca
A A
0
OJK

(foto Istimewa)

0
Dibagikan
3
Dilihat
Berbagi di FacebookBerbagi di TwitterBerbagi di WhatsappBerbagi di Telegram
ADVERTISEMENT

JAKARTA, MCNNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perlindungan yang lebih cepat dan pasti bagi pemegang polis asuransi kesehatan. Melalui rancangan peraturan baru, OJK menetapkan batas maksimum masa tunggu (waiting period) klaim untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus menjadi paling lama 6 bulan sejak polis asuransi individu aktif.

Aturan baru ini dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan memangkas secara signifikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan masa tunggu hingga 12 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa langkah ini mempercepat akses pemegang polis dalam memanfaatkan manfaat asuransi yang telah mereka bayarkan.

Poin Utama Aturan Baru Klaim Penyakit Kritis:

Masa tunggu untuk klaim penyakit kritis, kronis, dan khusus dipersingkat dari rata-rata 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Berita Terkait

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu

10/03/2026
makanan penurun tekanan darah

Daftar Makanan Penurun Tekanan Darah yang Terbukti Efektif Secara Medis

08/03/2026
Kenali Gejala Awal Stroke

Kenali Gejala Awal Stroke di Usia Muda, Jangan Tunggu Terlambat

08/03/2026
Viral Diet Intermittent Fasting

Viral Diet Intermittent Fasting, Apakah Aman untuk Semua Orang? Simak Penjelasan Ahli

05/03/2026

Ketika polis asuransi diperpanjang, perusahaan tidak lagi memberlakukan masa tunggu sehingga manfaat dapat langsung efektif.

ADVERTISEMENT

Perlindungan Repricing Premi: Selain percepatan masa tunggu, RPOJK ini juga mengatur bahwa perusahaan asuransi tidak dapat mengubah (repricing) harga premi sewaktu-waktu. Perusahaan hanya dapat mengubah harga premi saat kontrak diperbarui atau berakhir, minimal setahun sekali, sehingga nasabah mendapat kepastian biaya.

“Kami memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Setelah diskusi lebih lanjut, kami akhirnya menetapkan 6 bulan sebagai masa tunggu untuk klaim penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus,” jelas Ogi, Jumat (5/12/2025).

OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) ini mulai efektif pada 1 Januari 2026 setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum selesai.

Percepatan masa tunggu klaim ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan memastikan nasabah menerima manfaat perlindungan pada saat paling dibutuhkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Reporter Robi Darwis
Editor Shanny R


Sumber: Robi Darwis
Tags: industri asuransikebijakan asuransikesehatanklaim penyakit kritisOJKperlindungan konsumenregulasi asuransi
Berita Sebelumnya

PLN Percepat Pemulihan Listrik Aceh dengan Kolaborasi Instansi

Berita Berikutnya

Perangkat Desa Sukahening Resmi Dilantik, Kepala Desa Tekankan Pelayanan Prima

shanny ratman

shanny ratman

Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis. Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini. Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.

Berita Terkait

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung

Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Jantung? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu

10/03/2026
makanan penurun tekanan darah

Daftar Makanan Penurun Tekanan Darah yang Terbukti Efektif Secara Medis

08/03/2026
Kenali Gejala Awal Stroke

Kenali Gejala Awal Stroke di Usia Muda, Jangan Tunggu Terlambat

08/03/2026
Viral Diet Intermittent Fasting

Viral Diet Intermittent Fasting, Apakah Aman untuk Semua Orang? Simak Penjelasan Ahli

05/03/2026
BPJS PBI

Menteri Kesehatan: Keanggotaan BPJS PBI Otomatis Berlaku Lagi Selama 3 Bulan

04/03/2026
otak tetap tajam

Ingin Otak Tetap Tajam di Usia 75 Tahun? Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Sejak Masuk Usia 60-an, Kata Psikologi

04/03/2026
Berita Berikutnya
Pelantikan perangkat desa

Perangkat Desa Sukahening Resmi Dilantik, Kepala Desa Tekankan Pelayanan Prima

Mengapa Terabox Tidak Bisa Dibuka dan Cara Mengatasinya saat Nonton Video

Mengapa Terabox Tidak Bisa Dibuka dan Cara Mengatasinya saat Nonton Video

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Sedang Tren
  • Komentar
  • Terbaru
data pengguna media sosial Indonesia

Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

26/08/2025
KPM menjerit bansos dipotong

KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

17/11/2025
PGRI Ciamis

PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

24/09/2025
Audiensi FPP Ciamis

Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

12/09/2025
Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

Gebyar 10 Muharram 1447 H Replika Sukamulya Meriahkan Desa dengan Pawai, Santunan, Khitanan Massal, dan Turnamen Voli

2
3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya

2
kopi tanpa gula

Kopi Hitam Tanpa Gula Minuman Sederhana dengan Segudang Manfaat bagi Kesehatan

2
Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

Kisah Sukses H. Maman, Pemilik Mega Baja

2
Profil lengkap Kecamatan Cisaga

Profil Kecamatan Cisaga Ciamis

11/03/2026
Kecamatan Cipaku Ciamis

Mengenal Kecamatan Cipaku Ciamis

11/03/2026
Penyebaran Agama Islam Pertama di Indonesia

Penyebaran Agama Islam Pertama di Indonesia

11/03/2026
PDAM Ciamis

Kejutan Ramadan dari PDAM Ciamis, Air Masjid Digratiskan dan Ada Diskon Sambungan Baru

11/03/2026

BERITA TERBARU

Profil lengkap Kecamatan Cisaga

Profil Kecamatan Cisaga Ciamis

11/03/2026
Kecamatan Cipaku Ciamis

Mengenal Kecamatan Cipaku Ciamis

11/03/2026
Penyebaran Agama Islam Pertama di Indonesia

Penyebaran Agama Islam Pertama di Indonesia

11/03/2026
PDAM Ciamis

Kejutan Ramadan dari PDAM Ciamis, Air Masjid Digratiskan dan Ada Diskon Sambungan Baru

11/03/2026

BERITA TERPOPULER

  • data pengguna media sosial Indonesia

    Segmentasi Penggunaan Media Sosial di Indonesia (2025)

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • KPM Menjerit Bansos Dipotong, LKD Akui Ada Pengkolektif’an

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • PGRI dan Organisasi Pers Turun Tangan Atasi Teror Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah di Ciamis

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Audiensi FPP Ciamis Diawali Tawasul untuk Almarhum H. Yana D. Putra, Bupati Tak Hadir

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
  • Rencana Pembangunan SLB Muhammadiyah di Banjarsari Ditolak Warga

    0 bagikan semua
    Membagikan 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
MCN News.ID | Media Cinta Nusantara

MCNNews.id | Media Cinta Nusantara adalah portal berita online bagian dari MCN Group yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya, dengan semangat “Mengabarkan Kebenaran, Menyatukan Nusantara.”

IKUTI SOSMED KAMI

INFORMASI

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

MCN NETWORK

  • Kabarniaga.com
  • MCN Update
  • Galuhnews.com
  • Fokusjabar.id
  • Dejurnal.com
  • Infopriangan.com
  • Portaloka.id
  • Kondusif.com
  • Lenterajabar.com

ALAMAT REDAKSI

MCN News.ID – Media Cinta Nusantara
Alamat Redaksi: Jl. Ahmad Yani no 73 Kec. Ciamis
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46211
Telp/WA: +62 813-1236-8759
Email: redaksi@mcnnews.id

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2025 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2025 MCN News.ID | Media Cinta Nusantara, Member Of MCN Group | One Stop Professional Service