Pada sore yang damai di Bintaro Jaya Smart City, kawasan perkotaan yang melampaui batas administratif Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, saya duduk di teras rumah sambil mendengarkan berita ekonomi yang tidak biasa: pemerintah mengalihkan dana sebesar Rp200 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank milik negara, HIMBARA. Bagi sebagian orang, hal ini mungkin hanya angka besar yang lewat begitu saja.
Namun bagi saya, dan mungkin bagi Anda yang hidup dari ritme ekonomi masyarakat, angka tersebut adalah janji. Janji bahwa negara masih hadir, dan bahwa pertumbuhan bukan hanya sekadar angka statistik, tetapi harapan yang dapat dirasakan.
Apa yang Dimaksud dengan SAL dan Mengapa Jumlah Rp200 Triliun Penting?
SAL merupakan sisa dana pemerintah yang belum dimanfaatkan, mirip dengan “tabungan negara” dari tahun-tahun sebelumnya. Umumnya, SAL disimpan di Bank Indonesia, yang aman namun bersifat pasif.
Kini, pemerintah mengalihkannya ke bank-bank HIMBARA agar dapat digunakan langsung untuk mendorong pemberian kredit, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Rp200 triliun bukanlah jumlah yang sedikit. Angka ini setara dengan:
10 kali anggaran subsidi pupuk nasional lebih dari dua kali anggaran perlindungan sosial tahun 2024, modal awal untuk membangun ribuan rumah sakit, sekolah, atau koperasi rakyat
Namun, jumlah uang sebesar itu, jika hanya disimpan tanpa tujuan, dapat hilang dalam likuiditas tanpa memberikan dampak nyata. Di sinilah pentingnya strategi Rp200 triliun yang dikenal sebagai “debottlenecking.”
Debottlenecking: Membuka Sumbatan Pertumbuhan
Bayangkan perekonomian kita seperti sebuah sungai yang ingin mengalir deras. Namun, sepanjang alirannya terdapat batu-batu besar yang menghambat: aturan yang rumit, akses keuangan yang tidak merata, infrastruktur yang belum merata, kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, serta ekspor yang masih kurang berkembang.
Debottlenecking merupakan usaha untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Bukan hanya sekadar menyalurkan dana, tetapi memastikan dana tersebut sampai ke tempat yang tepat:
Bagi UMKM yang membutuhkan dana namun terkendala prosedur administratif Bagi pelatihan sumber daya manusia agar siap menghadapi sektor industri penting Bagi pengiriman barang di wilayah yang selama ini tertinggal Bagi petani dan nelayan yang memerlukan alat teknologi serta akses pasar
Tanpa penghapusan hambatan, dana sebesar 200 triliun rupiah berpotensi hanya memperkaya sektor yang sudah kuat, tanpa memberikan dampak langsung pada perekonomian rakyat.
Saat Harapan Bertemu Konstitusi: Kritik dari Para Pakar
Di tengah harapan masyarakat, muncul kritik dari sejumlah ahli yang meragukan sahnya dan pengelolaan penyaluran dana SAL sebesar Rp200 triliun ke bank HIMBARA.
Prof. Didik J. Rachbini, ekonom dan Rektor Universitas Paramadina, menyebut kebijakan ini sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Prof. Didik menekankan bahwa setiap rupiah dalam anggaran negara harus melalui proses legislatif bersama DPR, bukan keputusan yang diambil sendiri.
Menurut Didik, “anggaran negara merupakan milik masyarakat dan harus dibahas bersama DPR. Jika tidak, hal ini melanggar konstitusi serta tiga undang-undang”.
Sementara itu, Beni Kurnia Ilahi, peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, menyoroti bahwa kebijakan fiskal semacam ini perlu mematuhi prinsip keadilan sosial dan tata kelola yang baik.
Beni menekankan, “pergeseran anggaran harus sesuai dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945” dan dilakukan melalui skema APBN-Perubahan. APBN-Perubahan tanpa diskusi dengan DPR berisiko inkonstitusional.
Dua pandangan ini menegaskan bahwa tata kelola keuangan negara tidak hanya berkaitan dengan efisiensi ekonomi, tetapi juga dengan ketaatan terhadap prinsip hukum dan keadilan sosial.
Kritik dari para pakar ini tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan, tetapi untuk memastikan bahwa pertumbuhan didirikan di atas dasar yang sah dan adil.
Kritik ini sangat penting. Ia mengingatkan kita bahwa dana negara bukan sekadar tentang kebaikan hati, tetapi juga tentang prosedur yang sah secara hukum. Tanpa legalitas, kebijakan tidak memiliki dasar hukum. Tanpa legitimasi sosial, kebijakan kehilangan keyakinan masyarakat.
Tugas Kami: Mengawasi, Membantu, dan Berbicara untuk Mereka
Sebagai penduduk, kita bukan sekadar penonton. Kita memiliki peran yang sangat penting:
1. Mengawasi transparansi
Tanyakan: ke mana uang tersebut dialirkan? Apakah bank HIMBARA mengungkap data kredit yang didanai oleh SAL? Apakah ada laporan dampak?
2. Mendukung sektor yang sesuai
Dorong koperasi, UMKM, dan kelompok masyarakat setempat agar dapat memperoleh dana tersebut. Bantu mereka memahami proses serta hak-hak mereka.
3. Menyuarakan kebutuhan nyata
Jika Anda tinggal di wilayah yang belum mendapatkan akses kredit, beri tahu. Jika Anda melihat ketidakadilan, tuliskan. Media komunitas seperti MCNNEWS.ID adalah tempat kita untuk menyampaikan pendapat.
Penutup: Dari Angka ke Harapan
Rp200 triliun bukan hanya sekumpulan angka. Ia mencerminkan keinginan pemerintah untuk hadir. Namun, niat tanpa arah bisa hilang dan tidak terarah. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa tujuan tersebut tepat, bahwa dana negara disalurkan ke akar masalah, bukan hanya kepada yang paling atas.
Saya yakin, pertumbuhan ekonomi tidak hanya terbatas pada angka yang terpampang di layar. Ia melibatkan pemuda yang mampu melanjutkan pendidikan karena adanya pinjaman pendidikan. Juga tentang kalangan usia produktif yang bisa memperoleh kesempatan kerja.
Mengenai ibu-ibu yang mampu membuka warung berkat adanya modal dari koperasi. Mengenai petani yang bisa memperoleh hasil panen yang lebih baik karena tersedianya sistem irigasi.
Dan semuanya dapat dimulai dari satu hal saja: kita peduli.
Penulis: Merza Gamal (Ahli Kajian Sosial Ekonomi Syariah)
—





















