Proses Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Sedang Berjalan
Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKP) paruh waktu tahun 2025 terus berlangsung di berbagai daerah, memberikan peluang bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk mengisi formasi yang telah ditentukan pemerintah. Skema kerja paruh waktu ini menawarkan fleksibilitas jam kerja yang lebih besar dibandingkan rekrutmen pegawai tetap, sehingga memungkinkan lebih banyak tenaga dari berbagai latar belakang untuk bergabung.
Banyak instansi pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah merilis alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu untuk peserta yang telah lulus seleksi. Pengumuman ini memberikan kepastian bagi calon PPPK mengenai jumlah formasi, penempatan instansi, serta tahapan administrasi selanjutnya. Termasuk dalam hal ini adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.
Untuk memastikan status peserta, terdapat beberapa cara pengecekan resmi. Peserta dapat menggunakan portal SSCASN BKN, aplikasi MySAPK BKN, atau pengumuman resmi dari instansi terkait. Dengan demikian, peserta bisa memantau apakah namanya telah diusulkan oleh instansi dan siap melanjutkan ke tahap penetapan NI PPPK. Hal ini juga membantu meminimalkan risiko kesalahan data sebelum proses penetapan NI PPPK paruh waktu selesai.
Daftar Instansi yang Mengumumkan Kebutuhan Formasi
Beberapa instansi telah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu. Berikut adalah daftar instansi tersebut:
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi DIY
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Ambon
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh Tengah
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Madiun
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Seluma
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Kediri
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pakpak Bharat
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nias
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dairi
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kediri
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Depok
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Bandung
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kalimantan Timur
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Palangkaraya
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Klaten
Setelah para non-ASN mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), tahap berikutnya adalah instansi mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan penetapan NI telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025. Biasanya, status pengusulan baru muncul setelah pertengahan September 2025.
Cara Memastikan Status Pengusulan
Berikut beberapa cara untuk memastikan apakah nama Anda sudah diusulkan:
-
Lewat Portal BKN (SSCASN)
Akses situs https://sscasn.bkn.go.id. Login dengan NIK dan password yang digunakan saat pendataan/akses DRH. Pada dashboard akan terlihat status tahapan, termasuk apakah nama sudah masuk tahap “Usul Penetapan NI PPPK”. -
Lewat Aplikasi MySAPK BKN
Unduh aplikasi MySAPK BKN (Android/iOS). Login menggunakan akun BKN. Cek menu “Riwayat Layanan” atau “Pengadaan ASN”. Jika sudah diusulkan, akan muncul status “Dalam proses usul penetapan instansi”. -
Cek Website / Pengumuman Instansi
Banyak BKPSDM daerah seperti Bandung, Depok, dan Subang mengunggah pengumuman daftar nama yang sudah diusulkan. Umumnya berbentuk PDF daftar usulan nama yang bisa diunduh. -
Konfirmasi ke BKPSDM / Admin Kepegawaian Instansi
Jika online belum ada update, bisa hubungi langsung bagian kepegawaian di instansi tempat bekerja. Mereka bisa memastikan apakah nama sudah masuk dalam usul penetapan NI PPPK paruh waktu.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut jadwal penting dalam proses pengadaan PPPK paruh waktu 2025:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta: 28 Agustus – 15 September 2025
- Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh instansi: 28 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025























