CIAMIS, mcnnews.id – Dalam rangka memperingati HUT ke-17 Pesantren Ritadhus Sholawat Cipaku Kabupaten Ciamis menggelar Saresehan Dakwah Syiar Islam Pondok Pesantren Perspektif Agama, Darigama dan Toyagama, Sabtu, 5 Juli 2025.
Tampil sebagai narasumber Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Dr H Yat Rospia Brata, Kanjeng Sinuhun Keraton Kanoman Cirebon, Elang Akis Jahari, SH, MH, Mama Rohel dan Ajengan Najmuddin.
Tiga topik ini merupakan intisari dari Kitab Adiluloh sebuah kitab undang-undang yang berlaku di Kesultanan Cirebon selama 600 tahun silam. Elang Akis mengenalkan beberapa catatan hukum dari kitab ini.
“Mengapa kita memilih pesantren untuk menguak isi kitab Adiluloh? Karena hanya pesantren yang sampai saat mengabadikan nilai aturan yang tercatat di Kitab Adiluloh, ” ujar Elang Akis dalam pemaparannya.
Akis mengatakan bahwa Kitab Adiluloh merupakan kitab kodifikasi hukum yang bersumber dari khazanah masa lalu. Bahkan jauh sebelum ada Islam di Nusantara. Beberapa hukum pra Islam ini diadopsi dan diberi spirit Islam.
“Untuk hukum sosial dan individu diberlakukan hukum agama, apalagi yang menyangkut habluminallah. Sedangkan hukum perdata dan pidana bersumber dari drigama dan toyagama,” ujar Akis.
Sementara Ketua Dewan Kebudayaan, Dr Yat Rospia Brata memaparkan beberapa hukum sosial berasal dari kearifan lokal yang berkembang dalam budaya masyarakat. Salah satunya tentang aturan hukum pamali dan tabu.
“Ada aturan yang diberlakukan melalui budaya pamali. Sang pelanggar akan terkena kutukan sosial atau mistis. Pelaku pelanggar nya tidak bisa dihukum perdata atau pidana, ” ujar Yat Rospia Brata.






















