CIAMIS, mcnnews.id – Dalam rangka memperingati HUT ke-17 Pesantren Ritadhus Sholawat Cipaku Kabupaten Ciamis menggelar Saresehan Dakwah Syiar Islam Pondok Pesantren Perspektif Agama, Darigama dan Toyagama, Sabtu, 5 Juli 2025.
Tampil sebagai narasumber Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Dr H Yat Rospia Brata, Kanjeng Sinuhun Keraton Kanoman Cirebon, Elang Akis Jahari, SH, MH, Mama Rohel dan Ajengan Najmuddin.
Tiga topik ini merupakan intisari dari Kitab Adiluloh sebuah kitab undang-undang yang berlaku di Kesultanan Cirebon selama 600 tahun silam. Elang Akis mengenalkan beberapa catatan hukum dari kitab ini.
Mama Rohel menambahkan, ada beberapa aturan yang bersumber dari keyakinan kepada Allah SWT. Masyarakat menjatuhkan sanksi toyagama kepada seseorang berdasarkan keyakinan. Mereka memberlakukan hukum ini meskipun tidak dapat diverifikasi secara empiris.
“Misalnya ada pelaku pelanggaran aturan dihukum untuk puasa 40 hari. Ini tidak bisa digugat, karena diharapkan dengan puasa dia akan lebih dekat dengan Tuhan, ” tambah Mama Rohel.
Saresehan ditutup oleh Ajengan Najmuddin, Pengasuh Pondok Pesantren Riyadhus Sholawat Cipaku. Menurutnya, aturan dari agama sudah sangat jelas, tidak akan ada ruang perdebatan.
“Agama bersifat absolut karena itu aturan agama dijadikan sumber hukum tertinggi, ” pungkas Ajengan Najmuddin.






















