CIAMIS, MCNNEWS.ID
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis melalui Forum Ijtihad Mahasiswa mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji dan mengeluarkan fatwa terkait kewajiban zakat atas keuntungan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Forum yang digelar di DISPUSIP Ciamis, Senin (20/04/2026), ini menjadi ruang dialektika serius antara teks keagamaan dan realitas kebijakan publik kontemporer.
Tidak sekadar forum diskusi, kegiatan ini menegaskan posisi mahasiswa sebagai agen intelektual yang aktif merespons dinamika sosial-ekonomi berbasis kebijakan negara. Isu yang diangkat dinilai strategis karena menyentuh wilayah abu-abu antara program sosial dan praktik ekonomi yang berkembang di lapangan.
Tiga narasumber utama, yakni Ade Hilmi S.Ag (peneliti tafsir), Deddy Ekholil (ahli fikih), dan Heman Firmansyah (pemerhati MBG), memaparkan analisis komprehensif yang mengarah pada satu kesimpulan: MBG tidak lagi bisa dipandang semata sebagai program bantuan sosial, melainkan telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi dengan implikasi hukum Islam.
Baca juga : sejarah yakult dari penemuan ilmiah hingga
MBG: Program Sosial yang Bertransformasi
Dalam pemaparannya, Heman Firmansyah mengungkapkan bahwa implementasi MBG melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi ekonomi, mulai dari penyedia bahan pangan, distribusi logistik, pengelola dapur, hingga vendor pihak ketiga.
“Secara konsep, MBG memang dirancang sebagai program sosial. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya margin keuntungan yang tidak kecil bagi pelaku usaha yang terlibat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya minat dari berbagai kalangan, termasuk elit politik dan legislatif, dalam mendirikan dapur MBG menjadi indikator kuat bahwa program ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya kajian serius, terutama dalam perspektif keadilan distribusi dan potensi akumulasi kapital dari program berbasis anggaran negara.
Fikih Zakat dan Perluasan Objek
Dari perspektif fikih, Deddy Ekholil menegaskan bahwa zakat tidak terbatas pada bentuk-bentuk harta klasik, tetapi juga mencakup segala bentuk kekayaan yang berkembang (al-māl al-nāmī), termasuk keuntungan dari aktivitas ekonomi modern.
Baca juga : dapur mbg di cisaga menjadi sorotan warga
Mengacu pada QS. At-Taubah ayat 103, ia menjelaskan bahwa istilah “amwāl” (harta) dalam Al-Qur’an bersifat umum dan mencakup berbagai jenis kekayaan, termasuk profit dari program seperti MBG.
“Jika keuntungan dari MBG telah memenuhi syarat nishab dan haul, maka secara prinsip tidak ada alasan untuk mengecualikannya dari kewajiban zakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa fikih harus adaptif terhadap perkembangan zaman dan tidak terjebak pada pendekatan tekstual semata.
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Sementara itu, Ade Hilmi S.Ag menyoroti dimensi teologis zakat melalui pendekatan tafsir maudhu’i. Ia menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, zakat memiliki fungsi strategis sebagai instrumen distribusi keadilan sosial.
Mengacu pada sejumlah ayat seperti QS. Al-Baqarah:110, QS. Al-Hadid:7, dan QS. Al-Hasyr:7, ia menegaskan bahwa harta pada hakikatnya adalah titipan yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama.
“Ketika keuntungan muncul dari program negara seperti MBG, maka di dalamnya terdapat hak sosial yang tidak boleh diabaikan. Zakat menjadi mekanisme untuk memastikan distribusi itu tetap adil,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa mekanisme distribusi yang adil, potensi konsentrasi kekayaan di tangan segelintir pihak sangat mungkin terjadi.
Dorongan Fatwa MUI
Forum Ijtihad Mahasiswa PMII Ciamis ini pada akhirnya merekomendasikan agar MUI segera merespons fenomena tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang memberikan kepastian hukum Islam terhadap keuntungan dari program MBG.
Baca juga : profil lengkap kabupaten ciamis
Langkah ini dinilai penting agar praktik ekonomi yang muncul dari kebijakan negara tetap berada dalam koridor etika dan keadilan sosial Islam.
Forum ini sekaligus menegaskan bahwa mahasiswa tidak hanya menjadi penonton dalam dinamika kebijakan publik
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Follow Instagram MCNNEWS.ID
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook






















