Robi Darwis
Kab Tasikmalaya, MCNNEWS.ID
Karang Taruna Kecamatan Kadipaten mendesak pengelola SPBU 34.46134 Cipanas, Kabupaten Tasikmalaya, menjalani evaluasi menyeluruh menyusul dugaan manajemen tidak profesional, indikasi pungli, serta kebijakan pemotongan upah karyawan yang dinilai merugikan dan tidak berkeadilan.
Perwakilan Karang Taruna menyampaikan desakan tersebut dalam forum mediasi bersama manajemen SPBU pada Selasa (3/2/2026), namun pertemuan yang berlangsung dinamis itu belum menghasilkan kesepakatan final akibat perbedaan pandangan tajam.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Kadipaten, Imam Aaang Imamul Muttaqin, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya hadir membawa aspirasi masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak-hak pekerja lokal serta kepatuhan pengelola SPBU terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Kami datang bukan untuk formalitas. Ada persoalan serius yang harus diselesaikan, menyangkut hak pekerja dan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Imam kepada wartawan.
Tiga Tuntutan Utama Karang Taruna
Dalam pernyataannya, Karang Taruna Kadipaten menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen SPBU, yakni:
Pengembalian Hak Upah Karyawan
Karang Taruna menuntut manajemen mengembalikan uang karyawan yang diduga ditahan atau dipotong sepihak, termasuk denda operasional yang dibebankan kepada pekerja tanpa kejelasan mekanisme dan dasar hukum.
Evaluasi dan Perombakan Manajemen
Karang Taruna menilai manajemen SPBU tidak membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat sekitar dan menerapkan pola pengelolaan berbeda sejak wafatnya pemilik sebelumnya, almarhum Haji Ingking.

Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Karang Taruna meminta manajemen memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan porsi minimal 60 hingga 70 persen sesuai semangat pemberdayaan masyarakat sekitar.
Imam juga menyoroti kebijakan pemotongan upah bagi karyawan yang sakit meskipun telah menyertakan surat keterangan dokter.
“Pekerja sudah bekerja dalam kondisi panas dan hujan, tetapi masih dikenakan potongan Rp100 ribu saat sakit. Ini tidak manusiawi dan mencerminkan kebijakan yang semena-mena,” tegasnya.
Dugaan Maladministrasi dan Ancaman Eskalasi
Selain pemotongan upah, Karang Taruna mengungkap dugaan pungutan terkait pengadaan seragam serta denda administratif lainnya yang dinilai memberatkan pekerja.
Praktik tersebut, menurut Imam, berpotensi mengarah pada maladministrasi dan bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan yang adil.
Karang Taruna menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih lanjut, termasuk beraudiensi dengan Pertamina Regional Jawa Bagian Barat jika manajemen tidak melakukan perbaikan konkret.
Tanggapan Manajemen SPBU
Menanggapi tudingan itu, perwakilan manajemen SPBU Abinel Karim menyatakan pihaknya telah mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait tenaga kerja lokal.
“Untuk pekerja lokal, kami menargetkan komposisi 50:50 sesuai kebutuhan operasional. Saat ini, dari 14 karyawan yang ada, enam di antaranya merupakan warga lokal, dan proses ini masih berjalan,” jelas Abinel.
Abinel menyebut kebijakan pemotongan upah karyawan sakit sebagai aturan lama untuk menjaga kedisiplinan dan produktivitas kerja.
Ia mengklaim penyesuaian sistem justru meningkatkan kondisi kesehatan dan kedisiplinan karyawan.
Menunggu Itikad Baik Manajemen
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan konkret antara kedua belah pihak. Absennya pemilik utama SPBU dalam pertemuan tersebut dinilai menjadi salah satu kendala utama dalam pengambilan keputusan strategis.
Karang Taruna Kecamatan Kadipaten menegaskan akan memberikan waktu kepada manajemen untuk menunjukkan itikad baik sebelum menempuh langkah lanjutan secara organisasi maupun hukum.
Sementara itu, masyarakat setempat terus mencermati perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan usaha strategis di wilayahnya.
Reporter Robi Darwis





















