PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 mengenaiKebijakan Energi Nasional(KEN) yang baru saja dirilis pada 15 September lalu dianggap mengurangi tingkat ambisienergi terbarukandan memperluas dominasi batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik hingga beberapa dekade ke depan. Kebijakan Energi Nasional yang diatur baru ini justru berpotensi menghasilkanstranded assetinvestasi energi hijau yang sudah ada.
“Langkah ini membuat kita terjebak dalam ketergantungan pada energi yang tidak bersih, yang akan menyulitkan peralihan menuju sumber energi ramah lingkungan,” kata Kepala Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Syaharani, melalui pernyataan tertulis hari ini, Selasa 30 September 2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pengembangan energi Indonesia, mulai dari tujuan penyediaan energi, kebijakan pemanfaatan sumber daya, hingga kerangka transisi dan proses dekarbonisasi sektor energi. Dalam aturan tersebut, target energi terbarukan di tetapkan pada kisaran 19–21 persen pada tahun 2030, kemudian meningkat secara bertahap hingga mencapai 58–61 persen pada tahun 2060.
ICEL menganggap angka target tersebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan potensi teknologi Indonesia yang mencapai lebih dari 3.000 GW, sehingga menunjukkan kurangnya komitmen dalam mempercepat pengembangan.transisi energiRencananya, Syaharani menyatakan, porsi batubara tetap tinggi: 47–50 persen pada tahun 2030, 38–41 persen pada 2040, 22–25 persen pada 2050, dan 8–10 persen pada 2060.
Selain batu bara, PP KEN juga menjadikan gas alam sebagai fondasi energi jangka panjang dengan target kontribusi sebesar 12,9–14,2 persen pada 2030, meningkat menjadi 17,1–17,3 persen pada 2050, dan tetap berada di kisaran 14,4–15,4 persen pada 2060. Volume penggunaan gas diperkirakan mencapai 56,6–71,1 juta TOE pada 2060.
“Di satu sisi Indonesia menyatakan komitmen menuju dekarbonisasi dan mencapai net zero, namun di sisi lain masih melanjutkan penggunaan batu bara hingga beberapa dekade ke depan,” kata Syaharani sambil menambahkancarbon lock-inmelalui perpanjangan masa pakai PLTU berbahan bakar batu bara berpotensi menghasilkan aset yang tidak terpakai. “Artinya, investasi besar dalam infrastruktur gas, seperti pembangkit, jaringan distribusi, dan fasilitas regasifikasi akan berdampak pada risiko menjadi aset yang terbengkalai.”
Bioenergi: Ancaman Baru
Di bagian lainnya, PP KEN menempatkan biomassa, biogas, dan bahan bakar nabati sebagai elemen kunci dalam campuran energi hingga tahun 2060. Meskipun tampak ada semangat yang kuat, kebijakan ini berpotensi memicutrade-offdengan ketahanan pangan, kelanjutan lahan, serta emisi dari sektor FOLU (Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya).
“Tanpa mekanisme safeguardyang ketat, pengembangan bioenergi berisiko memicu penebangan hutan, pengambilalihan lahan, serta perselisihan pertanahan, terutama karena bahan baku seperti kelapa sawit dan jagung sering diperoleh dari perusahaan besar,” kata Syaharani.
Transisi Energi Tak Adil
ICEL menganggap PP KEN tidak mampu menghitung biaya eksternalitas energi fosil dengan benar dan justru menyebabkan pembagian sumber daya yang tidak optimal. Operasional PLTU batubara, misalnya, berkontribusi pada sekitar 6.500 kematian dini setiap tahun akibat polusi udara, yang memberikan beban besar bagi sistem kesehatan masyarakat. “Selain itu, proyek energi berbasis batu bara dalam skala besar, secara historis, rentan memicu perselisihan lahan dan mengabaikan hak-hak penduduk setempat maupun adat.”
Dari sudut pandang ekonomi, PP KEN dinilai masih memberikan subsidi besar terhadap bahan bakar fosil dan justru mendorong solusi mahal yang berisiko tinggi, seperti energi nuklir serta penyimpanan karbon, dibandingkan sumber energi terbarukan. Investasi dalam teknologi tersebut juga menimbulkan beban jangka panjang, seperti biaya pengelolaan limbah radioaktif.
Mengamati arah kebijakan dalam PP KEN 2025 yang mengurangi ambisi energi terbarukan dan mempertahankan dominasi energi fosil, ICEL menuntut pemerintah untuk memastikan transisi energi yang adil dengan segera beralih ke energi bersih dan menetapkan target energi terbarukan yang lebih tinggi. ‘Libatkan partisipasi aktif masyarakat yang terdampak, pembuatan lapangan kerja hijau, serta perlindungan hak masyarakat adat dan lokal,’ ujar Syaharani.






















