
Robi Darwis
Kab Tasikmalaya, MCNNEWS.ID
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah guru melaporkan adanya permintaan dan pemotongan uang yang diduga terjadi berulang kali, tanpa dasar hukum yang jelas, minim transparansi, serta tanpa mekanisme pertanggungjawaban.
Organisasi masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) menilai dugaan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administratif internal.
RPD menyebut praktik itu berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam tata kelola birokrasi pendidikan yang dapat merugikan guru sebagai tenaga profesional dan pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
Pungutan Liar Pendidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, RPD menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, RPD menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum di lingkungan dinas dalam praktik pungutan yang membebani guru.
“Ini bukan sekadar iuran. Jika dilakukan tanpa dasar hukum dan transparansi, maka patut diduga sebagai pungli,” ujar perwakilan RPD, Selasa (27/1/2026).
RPD mendesak Dinas Pendidikan segera menghentikan seluruh bentuk pungutan terhadap guru serta membuka informasi secara terbuka terkait besaran, dasar hukum, mekanisme pengelolaan, dan peruntukan dana.
RPD menegaskan bahwa dalih kebiasaan lama atau kepentingan organisasi tidak dapat membenarkan praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Selain eksekutif, RPD juga menyoroti DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, dan menegaskan bahwa legislatif harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan substantif untuk memastikan perlindungan hak-hak guru.
RPD juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Pendidikan.
RPD menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan pengelolaan sektor pendidikan bebas dari penyimpangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
Sorotan turut diarahkan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya. RPD menegaskan, organisasi profesi guru wajib menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jika benar terdapat iuran rutin maupun pungutan lain dengan dalih organisasi, maka publik berhak mengetahui dasar hukum serta alur penggunaannya.
“Guru bukan objek eksploitasi. Setiap pungutan harus jelas dasar dan manfaatnya,” tegas RPD.
Sebagai langkah lanjutan, Ketua Umum RPD Dadan Jaenudin mendesak Dinas Pendidikan membuka layanan pengaduan khusus pungli guru yang mudah diakses serta menjamin perlindungan bagi para pelapor.
Ia memberi tenggat waktu satu pekan untuk realisasi langkah tersebut.
“Jika tidak ada langkah konkret, kami akan menempuh jalur aksi dan melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhaq, menyatakan komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa proses sertifikasi guru merupakan kewenangan pemerintah pusat dan ditargetkan selesai pada 2026.
Menurut Dudi, hingga akhir 2025 sekitar 3.000 guru masih mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari proses sertifikasi.
Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik melalui situs resmi, WhatsApp, media sosial, maupun platform pengaduan daring.
Meski demikian, RPD menilai pernyataan tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret dan terukur. Bagi mereka, kasus ini menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi martabat guru dan menegakkan tata kelola pendidikan yang bersih.
Publik kini menanti kejelasan dan tindakan nyata dari para pemangku kebijakan.
Reporter Robi Darwis
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook























