Jakarta, MCNNEWS.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret kebijakan strategis negara yang berdampak langsung pada hak jutaan calon jemaah haji.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka telah ditandatangani penyidik sejak Kamis, 8 Januari 2026, setelah KPK mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
Perkara ini berawal dari laporan dugaan penyimpangan dalam pendistribusian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Pemerintah Indonesia melalui lobi diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat pengambil kebijakan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, ribuan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun diduga kehilangan kesempatan berangkat. Sebaliknya, porsi haji khusus—yang memiliki biaya jauh lebih tinggi—justru membengkak secara signifikan.
Potensi Kerugian Negara Fantastis
Berdasarkan penghitungan awal yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Kerugian tersebut tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut keadilan dan hak publik dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Tersangka Lain dan Langkah Penyidikan
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)—mantan Staf Khusus Menteri Agama—sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait. Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata Budi Prasetyo.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta dokumen penting yang berkaitan dengan perkara ini. Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi pada Desember 2025 dan menyatakan akan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Reporter Robi Darwis






















