Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Krisis Etika Pendidikan: Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Terhadap Pers Berujung Laporan Polisi

4
×

Krisis Etika Pendidikan: Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Terhadap Pers Berujung Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
(foto Istimewa)
Example 468x60

Tasikmalaya, MCNNEWS.ID
Dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya kembali tercoreng. Bukan oleh prestasi, melainkan oleh dugaan tindakan kekerasan fisik dan arogansi kekuasaan yang diduga dilakukan seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di wilayah Leuwidahu, Kecamatan Indihiang, terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Korban berinisial A, jurnalis Media Nasional Potret, diduga mengalami kekerasan saat melakukan klarifikasi atas keluhan orang tua siswa pada Jumat (19/12/2025). Ironisnya, insiden ini terjadi di lingkungan sekolah—ruang yang seharusnya menjadi simbol edukasi, etika, dan keteladanan.

Example 300x600

Peristiwa bermula dari laporan orang tua siswa kelas VII yang diterima korban pada Senin (15/12/2025). Laporan tersebut menyoal dugaan pungutan berupa uang sampul rapor sebesar Rp110.000 serta iuran kegiatan perkemahan. Demi menjalankan prinsip jurnalistik cover both sides dan menjaga akurasi informasi, jurnalis A mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Sekitar pukul 12.30 WIB, korban diterima di ruang kepala sekolah dan bertemu dengan Kepala Sekolah berinisial NTK, bendahara sekolah, serta suami kepala sekolah. Namun alih-alih mendapatkan penjelasan terbuka dan profesional, jurnalis A justru disambut dengan sikap defensif dan pernyataan yang merendahkan profesi pers.

“Pihak sekolah menyebut media itu sama saja, ujung-ujungnya minta uang. Bahkan kepala sekolah mengatakan saya tidak punya hak mengorek informasi tersebut,” ungkap A.

Ketegangan memuncak ketika korban menyampaikan niat untuk memberitakan hasil klarifikasi dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Respons yang diterima justru diduga berupa kekerasan fisik. Korban mengaku didorong, dipukul satu kali di bagian dada kiri, ditarik jaketnya, serta beberapa kali didorong hingga ke kursi. Aksi tersebut baru terhenti setelah dilerai oleh bendahara dan suami kepala sekolah. Namun situasi kian memanas ketika suami kepala sekolah melontarkan ancaman verbal agar persoalan tidak “dipanjangkan”.

Atas kejadian tersebut, jurnalis A secara resmi melaporkan kasus ini ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diproses secara hukum.

Pemimpin Redaksi Media Nasional Potret, Redi Setiawan, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman informasi dan kemunduran demokrasi,” tegas Redi.

Redi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 8 menyatakan wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap tindakan yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Menurut Redi, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga pendidikan mencerminkan krisis etika dan lemahnya pemahaman hukum di lingkungan birokrasi pendidikan.

“Jika jurnalis dipukul karena bertanya, lalu di mana lagi ruang bagi transparansi? Kekerasan terhadap pers bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pembunuhan terhadap hak publik untuk tahu,” tandasnya.

Saat ini, korban telah mengantongi bukti laporan kepolisian dan berharap kasus ini diusut tuntas sebagai preseden penting bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi, mempertebal tanda tanya publik atas komitmen transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan.

Reporter Robi Darwis
Editor Shanny R


Penulis

Author Profile
Onwer di  | Web

Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis.

Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini.

Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250