MCNNEWS.ID– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran untuk pemberian stimulus pemerintah kepada rakyat akan tetap tersedia, termasuk melalui Program Paket Ekonomi 8+4+5 yang akan dijalankan tahun ini hingga tahun 2026.
Purbaya mengatakan dana tambahan untuk program insentif masyarakat, salah satunya dapat diambil dari beberapa pengeluaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang belum maksimal.
Hal ini sesuai dengan rencananya untuk melakukan pemeriksaan langsung pengeluaran di kementerian-kementerian dengan anggaran besar mulai bulan Oktober. Bahkan, ia juga akan mengajak Presiden Prabowo selama proses pemeriksaan tersebut.
Saya kemarin mengajaknya ke Presiden, bulan depan saya akan mulai menyebar di kementerian-kementerian besar yang penyerapan anggarannya belum maksimal. Kita akan coba melihat, kita akan membantu,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
Selanjutnya, ia menyatakan akan memberikan waktu kepada beberapa K/L agar segera meningkatkan pengeluaran hingga akhir Oktober 2025. Jika belum berhasil, ia menjamin akan mengambil dana tersebut untuk selanjutnya digunakan dalam program-program yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Saya akan berikan waktu hingga akhir bulan Oktober. Jika mereka (K/L) mengira kita tidak mampu melakukan pembelanjaan hingga akhir tahun, kita ambil uangnya,” tegas Menteri Keuangan.
“Kita sebarkan ke program-program yang langsung siap dan bertanggung jawab terhadap rakyat. Saya tidak ingin uang menganggur,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, dalam program 8+4+5, anggaran terbesar dialokasikan untuk bantuan berupa beras yang mencapai Rp 7 triliun. Bahkan, ia tidak ragu untuk kembali menambah dana, jika dinilai masih kurang.
“Saya kira yang terbesar adalah Rp 7 triliun untuk beras 2 kilogram. Itu akan diberikan selama 2 bulan dengan total 10 kilogram. Akan diberikan pada bulan pertama. Jika masih kurang, nanti kita beri lagi,” kata Purbaya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan segera meluncurkan program paket ekonomi untuk tahun 2025 dan 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri Rapat Bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (15/9).
Airlangga mengatakan bahwa Program Paket Ekonomi 8+4+5 akan terdiri dari 8 program percepatan pada tahun ini. Selanjutnya, terdapat 4 program yang akan dilanjutkan pada tahun 2026 dan 5 program lainnya berkaitan dengan inisiatif utama pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja.
“Dan rapat bersama Bapak Presiden tadi membahas mengenai kebijakan yang akan diambil yang kami beri nama Program Paket Ekonomi pada tahun 2025 ini, yang terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025; 4 program yang dilanjutkan pada 2026; dan 5 program yang berkaitan dengan andalan pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja,” ujar Airlangga.
Berikut ini adalah daftar 8+4+5 Paket Program Ekonomi yang disiapkan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk masa jabatan 2025-2026:
8 Acelerasi Program 2025
1. Program Magang untuk Lulusan Perguruan Tinggi (maksimal lulusan baru dalam jangka 1 tahun)
2. Pemekaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan di sektor yang berkaitan dengan pariwisata dan restoran
3. Bantuan makanan periode Oktober-November tahun 2025
4. Potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk BPU Transportasi Online (Ojol). Termasuk tukang ojek, sopir, kurir, dan tenaga logistik selama 6 bulan.
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
6. Program Cash for Work (Padat Karya Tunai) Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum
7. Program Pengurangan Aturan atau pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2025
8. Program perkotaan (proyek pilot DKI Jakarta) yang fokus pada peningkatan kualitas permukiman serta penyediaan platform pemasaran untuk UMKM Gigs
4 Program Lanjutkan di Program 2026
1. Perpanjangan masa berlaku pengenaan PPh Final 0,5 persen untuk wajib pajak UMKM tahun 2026 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM
2. Perpanjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP untuk karyawan di sektor pariwisata
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP bagi karyawan di sektor industri yang membutuhkan tenaga kerja banyak
4. Program diskon iuran JKK dan JKM berlaku bagi seluruh penerima yang bukan penerima upah (BPU).
5 Program Pengangkatan Tenaga Kerja
1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
2. Menanam kembali di perkebunan milik rakyat
3. Desa nelayan merah putih
4. Revitalisasi tambah pantura
5. Modernisasi kapal nelayan






















