MCNNEWS.ID, JAKARTA– Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahun 2025 yang terdiri dari 8 program percepatan, 4 program lanjutan, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Kepala Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Fithra Faisal mengatakan paket insentif stimulus ekonomi ini memberikan berbagai dampak positif, seperti penciptaan lapangan kerja berkualitas, peningkatan kemampuan belanja masyarakat, serta mendorong pertumbuhan perekonomian.
Paket stimulus ekonomi ini berperan sebagai jaminan bagi pekerja lepas yang tidak memiliki kontrak kerja (gig worker) dalam hal penyerapan tenaga kerja.
“Khususnya ojol (pengemudi ojek online) yang sebelumnya mendapat perhatian cukup besar dari Presiden,” ujar Fithra di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dalam paket kebijakan ekonomi tersebut, salah satu bantuan yang diberikan adalah potongan 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) bagi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik.
Selain itu, terdapat penerimaan tenaga kerja melalui program magang untuk 20 ribu lulusan perguruan tinggi baru, dengan uang saku sebesar Rp 3,3 juta setiap bulan.
“Maka pemerintah menjamin 20 ribu lulusan baru ini untuk bisa langsung masuk ke dalam sistem melalui magang, sehingga pada akhirnya mereka tidak menjadi sumber daya yang menganggur,” katanya.
Selain itu, terdapat pula program padat karya tunai (cash for work) yang dibiayai oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta 5 paket penyerapan tenaga kerja dari program andalan Presiden Prabowo Subianto.
Termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditujukan untuk menyerap lebih dari 1 juta tenaga kerja, serta Kampung Nelayan Merah Putih yang diharapkan mampu menyerap lebih dari 200 ribu pekerja.
“Maka semua hal tersebut berfokus pada bagaimana pemerintah merespons tantangan terkait penyediaan pekerjaan berkualitas dan bagi pekerja lepas, pemerintah menjamin keamanan kerja mereka. Maka mereka juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah,” katanya.
Selain menciptakan kesempatan kerja berkualitas, paket stimulus ekonomi 8+4+5 juga berkontribusi dalam menjaga kemampuan belanja masyarakat.
Di antaranya dengan bantuan berupa 10 kg beras selama dua bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat serta perluasan pajak penghasilan pasif yang ditanggung oleh pemerintah bagi karyawan di sektor pariwisata.
Dengan adanya program tersebut, kemampuan pembelian masyarakat semakin bertambah.
“Jika masyarakat mendapatkan bantuan sosial, hal ini pasti akan mengurangi beban pengeluaran mereka. Selanjutnya, iuran yang selama ini memberatkan juga akan didukung oleh pemerintah. Hal ini akan berpengaruh terhadap kemampuan belanja masyarakat,” ujar Fithra.
Selain itu, program padat karya berupa uang tunai yang ada di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum, menurutnya, juga dapat berkontribusi dalam menjaga kemampuan beli masyarakat.
Selanjutnya, paket insentif ekonomi 8+4+5 diharapkan mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada akhir 2025.
Ia percaya bahwa program insentif ini akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Seperti yang terjadi kemarin di kuartal II, pertumbuhan ekonomi kita masih mampu dipertahankan di atas 5,12 persen, salah satunya melalui stimulus yang mengarah pada pendapatan yang bisa digunakan,” tutup Fithra.
Paket Stimulus 8+4+5
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan paket stimulan ekonomi 2025 yang dikenal dengan istilah 8+4+5.
Paket insentif ekonomi ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto setelah rapat khusus di Kantor Presiden, Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Berikut delapan program akselerasi tersebut adalah:
- Program magang untuk lulusan perguruan tinggi (maksimal lulusan baru dalam waktu 1 tahun)
- Perluasan pajak penghasilan pasal 21 DTP bagi karyawan di sektor yang berkaitan dengan pariwisata
- Bantuan pangan pada bulan Oktober dan November 2025
-
Potongan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Perusahaan Pengemudi Transportasi Online/Ojol
(termasuk tukang ojek, pengemudi, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
- Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
- Program Tunai untuk Karya (cash for work) Kemenhub dan KemenPu
- Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
- Proyek Perkotaan (Proyek Percobaan DKI Jakarta) peningkatan kualitas permukiman serta penyediaan platform pemasaran dan peluang kerja untuk UMKM
Sementara itu, 4 program yang dilanjutkan dalam program 2026 yaitu:
- Perpanjangan masa berlaku pengenaan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta penyesuaian penerima pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
- Perpanjangan PPh 21 DTP – bagi Karyawan di Bidang yang Berkaitan dengan Wisata (APBN 2026)
-
PPh Pasal 21 DTP – bagi Karyawan di Sektor Industri Intensif Tenaga Kerja
(APBN 2026)
- Program Diskon untuk JKK dan JKM yang berlaku bagi seluruh penerima, bukan penerima gaji (BPU)
Kemudian 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja, yaitu:
- Operasional KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih)
- Replanting di Perkebunan Rakyat
- Kampung Nelayan Merah Putih
- Revitalisasi Tambak Pantura
- Modernisasi Kapal Nelayan
















































