Selembar surat tagihan pajak tahun ini terasa lebih berat di tangan Sunarto. Pekerja yang tinggal di Desa Sukoharjo, Kabupaten Pati merasa kaget ketika melihat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus ia lunasi. Jumlahnya meningkat hampir lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dari sekitar Rp 80.000 menjadi Rp 380.000.
Bagi Sunarto, kenaikan tersebut memberatkan dirinya sebagai warga biasa. Perasaan tertekan itulah yang mendorongnya untuk datang ke alun-alun Pati, Rabu (20/8), guna memberikan bantuan berupa air mineral dan barang lainnya di posko gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Gerakan ini menjadi salah satu pilar utama demonstrasi besar yang menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus lalu. Alun-alun yang biasanya menjadi tempat umum yang tenang, kini berubah menjadi pusat pengumpulan dana perlawanan.

Sunarto berharap para aktivis tetap memantau penggulingan Sudewo yang dianggap sebagai dalang dari kebijakan yang memberatkan, meskipun akhirnya kenaikan PBB-P2 dibatalkan.
“Kebijakan-kebijakan yang diambil Bapak Bupati tidak mendukung masyarakat biasa,” ujar Sunarto di alun-alun Pati, Rabu (20/8).
Di tengah kabupaten tersebut, Sunarto tidak sendirian. Ia bersatu dengan warga yang merasakan kecemasan yang sama. Ada Sari, seorang ibu rumah tangga dari Desa Puri, yang melihat kenaikan PBB sebagai puncak kesombongan para pemimpin. Demikian pula Warsono, seorang pengusaha dari Juwana, yang menganggap kenaikan PBB membatasi kehidupan rakyat.
“Lebih buruk lagi, [Bupati Sudewo] mengajak rakyat dengan berkata, ‘Jangan 5 ribu (orang yang demo), 50 ribu pun saya tidak takut’. Itulah hal yang sangat membangkitkan perasaan rakyat. Bupati Sudewo tidak pantas berada di Kabupaten Pati,” ujar Warsono.

Ketidakpuasan masyarakat yang memuncak hingga mengakibatkan demonstrasi besar di Pati sebenarnya hanya sebagian kecil dari fenomena nasional yang lebih luas.
Kementerian Dalam Negeri mencatat paling sedikit 104 pemerintah kabupaten/kota telah meningkatkan tarif PBB-P2 sejak tahun 2024, di mana 20 pemerintah daerah (pemda) di antaranya bahkan menaikkan lebih dari 100%.
Data yang dikumpulkan oleh https://mcnnews.id, pemerintah daerah yang menaikkan PBB di atas 100% antara lain Kabupaten Pati (250%), Kota Cirebon (1.000%), Kabupaten Jombang (400%), Kabupaten Bone (300%), Kabupaten Semarang (400%), dan Kabupaten Badung (3.500%).
Persentase kenaikan PBB P2 bisa bervariasi tergantung pada metode perhitungan yang ditentukan oleh peraturan daerah serta nilai jual objek pajak (NJOP).

1. Mengapa Wilayah Secara Bersamaan Meningkatkan PBB?
Sumber utama gelombang kenaikan PBB-P2 yang memicu ketidakstabilan di Pati, Bone, dan wilayah lainnya tidak terlepas dari dampak kebijakan yang dikeluarkan Jakarta. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, kebijakan ini berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD memberikan dua alat utama kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan PBB-P2. Pertama, menaikkan plafon atau batas maksimum tarif pajak. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menjelaskan, UU HKPD mengubah aturan dalam UU sebelumnya (UU 28/2009) yang membatasi tarif PBB-P2 maksimal 0,3%.
“Undang-undang saat ini dibatasi hingga 0,5%,” kata Herman.
Berdasarkan dasar hukum ini, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif baru—yang berkisar antara 0,1 hingga 0,5%—melalui peraturan daerah masing-masing.

Senjata kedua berupa kewenangan kepala daerah dalam menyesuaikan NJOP yang menjadi dasar utama perhitungan PBB. Aturan ini diatur dalam Pasal 40 ayat 7 UU HKPD. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebut landasan hukum ini sebagai alat yang paling mudah “dimanipulasi” oleh kepala daerah.
Bhima memberikan contoh sebuah rumah yang sejak tahun 90-an nilai tanahnya tidak pernah dievaluasi kembali dan masih tercatat sebesar Rp 200.000 per meter. Dengan aturan terbaru, pemerintah daerah dapat langsung menyesuaikannya sesuai harga pasar saat ini yang telah mencapai Rp 2 juta per meter, terlebih jika di sekitarnya baru saja dibangun proyek strategis seperti jalan tol.
Skenario tersebut bukan sekadar khayalan. Karena kenaikan NJOP yang terjadi di Kota Cirebon didasarkan pada survei zona nilai tanah. Laporan KPPOD pada periode Januari-Juni 2025 menyebutkan bahwa hal ini menyebabkan masyarakat bisa menghadapi kenaikan PBB P2 antara 100 hingga 1000%.

Kenaikan tarif bersama dengan peningkatan NJOP menjadi penyebab “efek kejut” terhadap masyarakat. Bupati Pati Sudewo menyatakan bahwa penyesuaian NJOP baru dilakukan sekarang setelah 14 tahun tidak pernah diperbaharui. Sementara itu, dalam UU HKPD, Herman menyebutkan bahwa diatur bahwa penyesuaian NJOP harus dilakukan paling lama setiap tiga tahun sekali.
Herman berpendapat bahwa, berdasarkan aturan hukum dalam UU HKPD, keputusan kepala daerah untuk menaikkan NJOP dan tarif PBB P2 tidak melanggar aturan. Namun, keputusan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan jika dilakukan tanpa partisipasi masyarakat, karena telah memicu reaksi yang sangat keras dari publik.
“Dalam kasus Pati, menurut kami tidak melibatkan masyarakat luas, kita lihat resistensi saat ini merupakan bentuk ketidaktahuan mereka (rakyat) dalam proses penyusunan [kebijakan]. Kedua, yang memperkuat (protes) kembali pada sifatnya, dengan dia mengajak [rakyat untuk berdemo] membuat gerakan masyarakat semakin luas,” ujar Herman.

2. Keuangan Daerah Lemah
Tindakan pemerintah daerah di berbagai wilayah yang meningkatkan PBB-P2 secara besar-besaran bukanlah keputusan yang muncul tanpa dasar. Di baliknya, tersembunyi masalah lama yang selama ini menghimpit pemerintah daerah: kondisi keuangan atau kemampuan fiskal yang lemah.
Berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan 65/2014, sebanyak 210 wilayah dari total 508 kabupaten/kota di Indonesia termasuk dalam kategori fiskal rendah dan sangat rendah.
Artinya, keadaan keuangan sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia (41%) sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, hanya 178 daerah (35%) yang berada dalam kategori tinggi dan sangat tinggi, sedangkan 120 daerah (24%) lainnya berada dalam kategori sedang.
Tidaklah kebetulan jika daerah-daerah yang mengalami ketegangan akibat kenaikan PBB-P2 di atas 100% memiliki kemampuan fiskal yang rendah. Misalnya, Kabupaten Pati memiliki skor kemampuan fiskal sebesar 1,020, Kota Cirebon 1,073, Kabupaten Bone 1,014, dan Kabupaten Semarang 1,093. Sedikit lebih baik, Kabupaten Jombang dengan skor 1,262 berada dalam kategori “sedang”.

Kurangnya kemampuan fiskal menyebabkan sebagian besar pemerintah daerah bergantung pada dana yang diberikan oleh pemerintah pusat. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan bahwa selama ini 60-70% anggaran daerah (APBD) tergantung pada dana Transfer ke Daerah (TKD).
Ketergantungan yang berlebihan ini, menurut Bahtra, menjadi dasar dari rendahnya kemampuan daerah dalam mengembangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Makanya Pak Prabowo ngadain retreatsupaya mereka (kepala daerah) lebih inovatif dalam meningkatkan pendapatan daerahnya,” kata Bahtra.

Kondisi semakin rumit ketika pemerintah pusat mengambil langkah efisiensi anggaran sejak awal tahun. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, menganggap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi pengeluaran sebagai “pemicu” yang menyebabkan posisi pemerintah daerah berada dalam situasi sulit. Dalam Inpres 1/2025, salah satu bentuk efisiensi anggaran adalah memangkas dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun.
“Ketika mereka (pemda) sebagian besar bergantung pada dana [TKD], di sisi lain ada kebijakan efisiensi, hal ini pasti membuat mereka juga harus berpikir keras untuk meningkatkan PAD-nya,” kata Herman.
Herman menilai isu ini akan semakin sulit dihadapi tahun depan karena Rancangan APBN 2026 memangkas anggaran TKD sebesar 24,8% menjadi Rp650 triliun, jauh di bawah proyeksi realisasi TKD 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun. Alokasi dana TKD dalam RAPBN 2026 ini juga merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir.
Bahtra mengakui bahwa pengurangan dana TKD menyebabkan sejumlah kepala daerah meningkatkan PBB P2 sebagai cara cepat untuk menambah PAD. Namun, menurutnya terdapat alternatif lain yang dapat dilakukan. Misalnya dengan mengevaluasi dan memperbaiki kinerja BUMD yang mengalami kerugian atau mengembangkan potensi ekonomi lokal seperti pariwisata dan industri pengolahan.

Bahtra menegaskan penurunan TKD dilakukan untuk efisiensi anggaran, sementara Presiden Prabowo Subianto tidak ingin dana daerah habis untuk perjalanan dinas atau seremonial.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan, analisis yang menyebut tindakan beberapa daerah menaikkan PBB P2 terkait dengan kebijakan efisiensi Prabowo adalah terlalu dini.
Biasanya mereka (pemda) juga mengeluarkan [kenaikan pajak PBB P2] berdasarkan Perda. Jika berdasarkan Perda, maka Bupati sepakat menentukan hal ini bersama DPRD. Jadielected officedi sana yang telah berdiskusi. Bahkan kebijakan-kebijakan terkait pajak bumi dan bangunan ini, ada yang sudah sejak tahun 2023, tahun 2024,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/8).
3. Jalan Tengah Pemerintah Daerah Menambah Anggaran
Demonstrasi besar akibat kenaikan signifikan PBB-P2 di Pati maupun Bone memicu pertanyaan: Bagaimana pemerintah daerah dapat mandiri tanpa harus memberatkan rakyatnya sendiri?
Memang, di tengah tekanan anggaran dan tuntutan efisiensi, menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) secara signifikan terasa seperti solusi instan yang menarik. Namun, solusi ini memberatkan masyarakat seperti Sunarto, Sari, hingga Warsono di Pati.
Tanggung jawab itulah yang menurut Sosiolog UGM Derajad Sulistyo, menyebabkancontentious politis—keadaan di mana masyarakat secara bersama-sama melakukan tindakan politik melawan pemerintah akibat dampak kenaikan pajak bumi dan bangunan yang mengganggu kebutuhan pokok mereka.
Kebijakan pajak ini menjadi penyebab berbagai revolusi yang terjadi di Eropa maupun Amerika. Pajak ini tidak bisa disalahkan kepada pihak ketiga atau asing. Pajak ini merupakan hubungan antara negara dan rakyat,vis a vis (berhadap-hadapan),” kata Derajad.

Maka ia menilai Prabowo sebaiknya lebih sering berkunjung ke berbagai daerah guna mendengarkan langsung keluhan masyarakat.
Selain itu, agar mengurangi beban masyarakat kecil, para pakar menyarankan formula efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah selain menaikkan pajak bumi dan bangunan. Langkah pertama dan paling pokok, menurut Herman, adalah memperbaiki sistem pengumpulan pajak dengan penerapan digitalisasi serta peningkatan administrasi.database pajak yang masih bolong.
“Untuk membayar pajak, masyarakat tentu menginginkan pelayanan yang efisien, tidak perlu datang ke kantor, cukup melalui platform digital,” ujarnya.
Langkah kedua adalah keberanian menggali sumber pajak baru yang berfokus pada industri, bukan pada kantong masyarakat. Direktur CELIOS Bhima mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif memungut pajak dari sektor industri ekstraktif yang selama ini meraup keuntungan besar dari sumber daya alam suatu wilayah, tetapi hanya memberikan sedikit kontribusi.
“Di Pati [terdapat] pabrik semen, targetnya adalah semen. [Contoh lain] ada pajak polusi udara, pajak debu dari pabrik. Itu kalau ingin mencari uang dengan cepat langsung. Jadi gejolaknya tidak masalah,” kata Bhima.

Menurutnya, solusi jangka pendek bisa menjadikan kepala daerah sebagai pahlawan karena berani menghadapi para pengusaha besar, daripada merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Jika ini (menaikkan PBB) dibandingkangrassroot, masyarakat, akhirnya liar ada pemakzulan dan sebagainya. Jika [menyasar] perusahaan tidak mungkin sampai ke situ,” katanya.
Sementara itu, solusi jangka panjang yang lebih berkelanjutan, menurut Bhima, adalah dengan mengembangkan potensi ekonomi lokal. Bhima berpendapat bahwa selain menargetkan investasi asing, pemerintah daerah dapat membantu proses hilirisasi sesuai dengan produk andalan di wilayahnya, baik dari segi regulasi hingga izin industri.

Bahtra Banong berpendapat bahwa setiap pemerintah daerah perlu mengenali dan memperkuat potensi yang menjadi andalannya, baik itu di bidang pertanian, perikanan, maupun industri. Dengan demikian, daerah dapat menghasilkan produk unggulan yang mampu meningkatkan peredaran ekonomi serta dasar pajak secara alami.
“Awalnya dimulai oleh Pak Prabowo, misalnya kita dorong ketahanan pangan melalui program Makan Bergizi Gratis. Ini bukan hanya sekadar memberi makan, tetapi juga membutuhkan bahan baku: beras, daging, telur, susu. Artinya daerah harus mampu menyediakannya. Jika berjalan dengan baik, secara otomatis perekonomian di daerah pasti akan meningkat,” ujar Bahtra.






















