
Robi Darwis
Kabupaten Tasikmalaya, MCNNEWS.ID
Konflik hubungan industrial antara manajemen SPBU 34.46134 Cipanas, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, dengan Karang Taruna selaku perwakilan pekerja akhirnya mencapai titik temu.
Dalam mediasi yang difasilitasi DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan hak normatif pekerja.
Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya memediasi langsung agenda klarifikasi dan perundingan bipartit yang digelar Kamis (5/2/2026).
Dalam forum tersebut, pihak manajemen SPBU secara resmi menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh potongan upah karyawan yang selama ini menjadi sumber sengketa.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, Santi Susanti, S.H., menyatakan proses perundingan berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan tertulis.
“Alhamdulillah, melalui perundingan bipartit hari ini telah dicapai kesepakatan. Pihak perusahaan bersedia memenuhi tuntutan Karang Taruna terkait pengembalian potongan upah karyawan yang sebelumnya dilakukan,” ujar Santi kepada awak media usai mediasi.
Kedua belah pihak memformalkan kesepakatan tersebut dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani bersama dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Restrukturisasi Manajemen Masih Jadi Perhatian

Meski telah menyepakati persoalan upah, Karang Taruna Kecamatan Kadipaten menegaskan restrukturisasi manajemen SPBU serta penyerapan tenaga kerja lokal minimal 50 persen masih belum tuntas.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Kadipaten, Imam Aaang Imamul Muttaqin, S.Pd, menilai bahwa persoalan manajerial menjadi akar masalah yang selama ini berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat sekitar terhadap pengelolaan SPBU.
“Masalah utama ada pada manajemen sebelumnya. Citra buruk yang ditinggalkan membuat warga, bahkan mantan pegawai, enggan kembali bekerja. Karena itu, restrukturisasi manajemen menjadi langkah penting agar SPBU memiliki wajah baru yang lebih profesional dan berpihak pada masyarakat lokal,” tegas Imam.
Apresiasi dan Pengawalan Komitmen
Karang Taruna Kecamatan Kadipaten menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya yang telah sigap, terbuka, dan profesional dalam memfasilitasi mediasi ini. Juga kepada mediator hubungan industrial serta seluruh pihak yang telah membantu memperjuangkan hak-hak pekerja hingga tercapai kesepakatan,” ujar Imam.
Sementara itu, mediator menegaskan bahwa tuntutan terkait restrukturisasi manajemen berada di luar kewenangan langsung DPMPTSP.
Oleh karena itu, kedua belah pihak diarahkan untuk menindaklanjuti agenda tersebut melalui mekanisme internal perusahaan.
Karang Taruna menyatakan akan terus mengawal realisasi Perjanjian Bersama, sekaligus mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola manajemen SPBU.
Pihak manajemen SPBU Cipanas, melalui H. Abinel Karim, disebut telah menyatakan kesiapan untuk membuka ruang dialog lanjutan secara internal.
Namun demikian, Karang Taruna juga menegaskan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak terdapat kejelasan dalam waktu dekat.
“Jika hingga hari Minggu belum ada progres terkait pembenahan manajemen, kami tetap akan melanjutkan agenda audiensi ke Kapolres pada Senin mendatang,” ungkap perwakilan Karang Taruna.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU Cipanas menjadwalkan pengembalian upah karyawan di lokasi SPBU.
Reporter: Robi Darwis
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook































