MCNNEWS.ID
Berikut ini adalah daftar biaya listrik PLN yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026 dan akan berlaku selama tiga bulan ke depan.
Daftar harga listrik yang terlampir berlaku bagi seluruh golongan, mulai dari rumah tangga, industri, hingga sosial.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menentukan tarif listrik yang berlaku pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2026.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara rumus tarif listrik berpotensi mengalami perubahan,” kata Tri dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Rabu (31/12/2025).
“Namun, agar daya beli masyarakat tetap terjaga, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik pada Triwulan I Tahun 2026 tidak mengalami perubahan,” tambahnya.
Tiga pihak menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan tetap tidak berubah.
Hal itu merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi serta memberikan jaminan bagi rakyat dan pengusaha di awal tahun 2026.
Pemerintah juga berkomitmen memastikan harga listrik tetap terjangkau serta menjaga kelangsungan pasokan energi listrik nasional.
Tri menjelaskan, penentuan harga listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal ini merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Patokan (HBA).
Tri menambahkan, Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) agar tetap memastikan ketersediaan pasokan listrik yang stabil.
Selain itu, PLN diharapkan meningkatkan kualitas layanan serta memaksimalkan efisiensi operasional agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggannya.
“Masyarakat diharapkan menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari usaha bersama dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Tri.
Berikut daftar harga tarif listrik mulai 1 Januari 2026:
Tarif listrik mulai 1 Januari 2026 untuk kebutuhan rumah tangga:
- Kelompok R-1/TR dengan daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Kelompok R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Kelompok R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Kelompok R-2/TR daya menengah 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Grup R-3/TR,TM dengan daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik mulai 1 Januari 2026 untuk kebutuhan bisnis:
- Kelompok B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Biaya listrik mulai 1 Januari 2026 untuk kebutuhan industri:
- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Kelompok I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik mulai 1 Januari 2026 untuk kebutuhan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Kelompok P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Kelompok P-2/TM tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Kelompok P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Kelompok L/TR, TM, TT berlaku pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik mulai 1 Januari 2026 untuk kebutuhan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR kapasitas 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kwh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA sampai 200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif listrik subsidi mulai berlaku per 1 Januari 2026 untuk penggunaan rumah tangga
- Tarif golongan R-1/TR dengan daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Kelompok R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Sumber: kompas.com






















